SUMATERA UTARA, LIBAS86.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Harli Siregar, SH, MHum, menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mengawal dan memberikan pendampingan hukum terhadap program rehabilitasi daerah terdampak bencana di Sumatera Utara. Hal tersebut disampaikan saat menerima kunjungan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Doddy Hanggodo, di Kantor Kejati Sumut, Jalan Jenderal A.H. Nasution, Medan, Senin (9/3/2026).
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kajati Sumut tersebut, Harli Siregar menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran strategis dalam memastikan program pembangunan pemerintah berjalan sesuai aturan hukum, transparan, serta bebas dari praktik penyimpangan.
Menurut Harli, selain menjalankan fungsi penegakan hukum, institusi Kejaksaan juga memiliki kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Melalui mekanisme kuasa khusus dari pemerintah, Kejaksaan dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk mewakili kepentingan negara dalam berbagai program pembangunan, termasuk dalam upaya rehabilitasi pascabencana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Harli Siregar menjelaskan bahwa fungsi intelijen Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30B Undang-Undang Kejaksaan juga berperan penting dalam menciptakan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan pembangunan. Fungsi tersebut mencakup pengamanan pembangunan strategis nasional (PSN) maupun pembangunan strategis daerah (PSD), sekaligus melakukan langkah pencegahan terhadap potensi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum RI Doddy Hanggodo dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas peran Kejaksaan, khususnya Kejati Sumatera Utara, dalam mendukung pengawasan dan pengawalan hukum terhadap berbagai program pembangunan. Ia menilai sinergi antara pemerintah dan aparat penegak hukum sangat penting agar program rehabilitasi infrastruktur pascabencana dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Menutup pertemuan tersebut, Kajati Sumut Harli Siregar menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara siap terus memperkuat sinergi lintas sektor guna memastikan proses rehabilitasi pascabencana berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sumatera Utara.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI




















