Selisih Harga Buku KIA di Mandailing Natal Jadi Sorotan, Publik Menunggu Penjelasan Resmi Dinas Kesehatan

- Penulis

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal, LIBAS86.COM – Pengadaan Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Mandailing Natal menjadi perhatian publik setelah muncul perbedaan harga yang cukup mencolok antara pengadaan di tingkat daerah dan pengadaan secara nasional.

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP), Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal menganggarkan Rp462.086.000 untuk pengadaan 7.967 buku KIA. Jika dibagi rata, harga satuannya berada di kisaran Rp58.000 per buku.

Sebagai perbandingan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Pengumuman Mini Kompetisi Pengadaan Penyediaan Buku KIA Tahun Anggaran 2025 menetapkan pagu sebesar Rp19.304.634.000 untuk 2.474.953 buku. Dengan demikian, harga satuan di tingkat nasional berada di kisaran Rp7.800 per buku.

Perbandingan tersebut menunjukkan adanya selisih harga yang signifikan. Secara sederhana, harga pengadaan di daerah tercatat sekitar tujuh kali lebih tinggi dibanding harga nasional.

Ketua Pergerakan Pemuda Mahasiswa Mandailing Natal (P2M2), Muhammad Sobwan, telah melayangkan surat konfirmasi kepada Dinas Kesehatan Mandailing Natal guna meminta klarifikasi atas perbedaan tersebut. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, belum ada tanggapan tertulis dari pihak Dinas Kesehatan.

Surat tersebut meminta penjelasan mengenai:

Baca Juga :  SMP Madina Soroti Dugaan Solar Bersubsidi Berkedok Usaha Kayu di Mandailing Natal

Dasar penetapan harga satuan

Perbandingan spesifikasi teknis dengan pengadaan pusat

Mekanisme sinkronisasi antara pengadaan daerah dan nasional

Mekanisme distribusi Buku KIA ke Puskesmas

“Kami tidak dalam posisi menuduh. Namun ketika terdapat perbedaan angka yang cukup besar, tentu wajar jika publik meminta penjelasan yang terbuka dan rasional,” ujar Sobwan.

Sementara itu, informasi mengenai selisih harga tersebut juga telah disampaikan kepada tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang saat ini tengah melakukan audit pendahuluan di Mandailing Natal.

Dalam praktik pengelolaan keuangan daerah, perbedaan harga tidak serta-merta berarti adanya pelanggaran. Namun deviasi yang signifikan tetap perlu diuji kewajarannya, terutama karena menyangkut belanja publik.

Baca Juga :  Coffee Morning Kapolres Madina Bersama Wartawan Bahas Penguatan Akses dan Keterbukaan Informasi Publik

Program Buku KIA sendiri merupakan instrumen penting dalam pelayanan kesehatan ibu dan anak. Karena itu, transparansi dalam proses pengadaannya menjadi hal yang krusial. Jika terdapat perbedaan spesifikasi atau komponen biaya yang membenarkan selisih harga tersebut, penjelasan terbuka akan menjadi jawaban yang paling tepat. Sebaliknya, jika ditemukan kekeliruan dalam perencanaan atau penghitungan harga, perbaikan sejak dini justru dapat menyelamatkan keuangan daerah.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan polemik, melainkan keterbukaan. Dan publik kini menunggu penjelasan resmi.

Penulis : LBS86/ Sp

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali
Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian
H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani
Wali Kota Tanjungbalai Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Gandeng BPN Sumut Susun NPGT
PMII Madina Soroti Dugaan Aktivitas PETI, Minta Pangdam I/Bukit Barisan Cek Langsung ke Lokasi
Kepala dan Sekretaris Disdikbud Medan Bungkam, Dugaan Revitalisasi Sekolah Rp47,4 Miliar Kian Disorot, LSM Siapkan Laporan ke APH
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:52 WIB

DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali

Senin, 27 Juli 2026 - 20:55 WIB

Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian

Senin, 27 Juli 2026 - 17:12 WIB

H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani

Berita Terbaru