Aliansi Umat Islam Dukung SE Penertiban Non-Halal, Serukan Kedewasaan Publik dan Tolak Isu SARA di Medan

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026 - 00:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Aliansi Umat Islam menyatakan dukungan terbuka terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan terkait penertiban penjualan makanan non-halal. Pernyataan tersebut disampaikan Sahbana, drg, dalam keterangannya di halaman Masjid Al-Ikhlas, Komplek Veteran, Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan. Ia menegaskan bahwa sikap dukungan itu lahir dari semangat menjaga ketertiban, kepastian informasi, dan kenyamanan bersama dalam kehidupan masyarakat kota yang majemuk.

Menurut Sahbana, langkah penertiban tersebut harus dipahami dalam kerangka tata kelola kota yang tertib dan berkeadilan, bukan sebagai bentuk diskriminasi. Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi maupun memprovokasi pihak lain. “Kami berharap persoalan ini tidak digiring menjadi isu SARA yang berpotensi mengganggu kondusivitas Kota Medan yang selama ini dikenal damai,” ujarnya, Senin (24/2/2026).

Baca Juga :  Sertijab PJU dan Kajari di Kejati Sumut, Abdullah Noer Deny Jabat Wakajati, Nauli Rahim Jabat Asintel, Harli Siregar Perangi Korupsi Guna Pulihkan Keuangan Negara

Secara hukum, pengaturan produk halal di Indonesia memiliki landasan yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Regulasi tersebut mewajibkan produk yang beredar mencantumkan keterangan halal atau tidak halal secara transparan. Ketentuan teknisnya juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, yang menegaskan pentingnya kepastian informasi kepada konsumen.

Selain itu, perlindungan konsumen diatur melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak masyarakat atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan suatu barang. Dari perspektif ketertiban umum dan harmoni sosial, setiap kebijakan pemerintah daerah juga harus sejalan dengan prinsip non-diskriminasi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Aliansi Umat Islam menegaskan bahwa dukungan mereka bukanlah bentuk tekanan terhadap kelompok tertentu, melainkan bagian dari partisipasi warga dalam mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan menciptakan keteraturan dan kenyamanan publik. Mereka juga menyatakan kesiapan membantu pemerintah kota dalam sosialisasi kebijakan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Plt Kajari Mandailing Natal Lantik Pejabat Eselon IV dan V, Tegaskan Komitmen Dukung Program Kajati Sumut

“Medan perlu penataan kota yang lebih baik dan berkeadilan. Kami umat Islam siap mendukung dan membantu wali kota demi kemaslahatan serta kenyamanan seluruh penduduk Kota Medan,” tegas Sahbana. Seruan tersebut sekaligus menjadi pesan agar ruang publik tetap dijaga dari narasi yang memecah belah, sehingga semangat kebersamaan dan toleransi tetap menjadi fondasi utama kehidupan bermasyarakat di Kota Medan

Penulis : LBS86/ YON

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Tebar Berkah Ramadhan, LMP Madina Santuni 39 Anak Yatim dan Bagikan Takjil 
JPB Sumut Tebar 1.700 Takjil di Deli Serdang, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Ramadhan 1447 H
PISTAKA dan SUMMA Pimpin Aksi Damai di Medan, Soroti Isu Penggabungan TNI dalam Skema BOP
Ketua Forwaka Sumut Irfandi Tegaskan Komitmen Ukhuwah dan Kepedulian dalam Safari Ramadhan 1447 H
Kolaborasi IDMI Kota Medan dan Aliansi Kalbar Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Aceh Tamiang di Bulan Ramadhan 1447 H
Kapolres Madina Bagikan 200 Takjil, Tekankan Tertib Lalin dan Cegah Kriminalitas di Ramadan 1447 H
Zakiyuddin Harahap Hadiri Rakor Tingkat Menteri Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Pemerintah Finalisasi Dokumen Induk Nasional
BNNP Sumut Musnahkan 1,1 Kg Sabu dan 204 Kg Ganja, Generasi Anti Narkotika Nasional Medan: Sumut Darurat, Jangan Lagi Tutup Mata
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 23:24 WIB

Tebar Berkah Ramadhan, LMP Madina Santuni 39 Anak Yatim dan Bagikan Takjil 

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:31 WIB

JPB Sumut Tebar 1.700 Takjil di Deli Serdang, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Ramadhan 1447 H

Minggu, 1 Maret 2026 - 12:08 WIB

PISTAKA dan SUMMA Pimpin Aksi Damai di Medan, Soroti Isu Penggabungan TNI dalam Skema BOP

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:44 WIB

Ketua Forwaka Sumut Irfandi Tegaskan Komitmen Ukhuwah dan Kepedulian dalam Safari Ramadhan 1447 H

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:03 WIB

Kapolres Madina Bagikan 200 Takjil, Tekankan Tertib Lalin dan Cegah Kriminalitas di Ramadan 1447 H

Berita Terbaru