Aliansi Umat Islam Dukung SE Penertiban Non-Halal, Serukan Kedewasaan Publik dan Tolak Isu SARA di Medan

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026 - 00:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Aliansi Umat Islam menyatakan dukungan terbuka terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan terkait penertiban penjualan makanan non-halal. Pernyataan tersebut disampaikan Sahbana, drg, dalam keterangannya di halaman Masjid Al-Ikhlas, Komplek Veteran, Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan. Ia menegaskan bahwa sikap dukungan itu lahir dari semangat menjaga ketertiban, kepastian informasi, dan kenyamanan bersama dalam kehidupan masyarakat kota yang majemuk.

Menurut Sahbana, langkah penertiban tersebut harus dipahami dalam kerangka tata kelola kota yang tertib dan berkeadilan, bukan sebagai bentuk diskriminasi. Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi maupun memprovokasi pihak lain. “Kami berharap persoalan ini tidak digiring menjadi isu SARA yang berpotensi mengganggu kondusivitas Kota Medan yang selama ini dikenal damai,” ujarnya, Senin (24/2/2026).

Baca Juga :  Tak Sekadar Sosper, Antonius Tumanggor Perjuangkan Becak Sampah Tiap Lingkungan

Secara hukum, pengaturan produk halal di Indonesia memiliki landasan yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Regulasi tersebut mewajibkan produk yang beredar mencantumkan keterangan halal atau tidak halal secara transparan. Ketentuan teknisnya juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, yang menegaskan pentingnya kepastian informasi kepada konsumen.

Selain itu, perlindungan konsumen diatur melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak masyarakat atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan suatu barang. Dari perspektif ketertiban umum dan harmoni sosial, setiap kebijakan pemerintah daerah juga harus sejalan dengan prinsip non-diskriminasi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Aliansi Umat Islam menegaskan bahwa dukungan mereka bukanlah bentuk tekanan terhadap kelompok tertentu, melainkan bagian dari partisipasi warga dalam mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan menciptakan keteraturan dan kenyamanan publik. Mereka juga menyatakan kesiapan membantu pemerintah kota dalam sosialisasi kebijakan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Baca Juga :  PMII Madina Bagikan 200 Takjil kepada Pengguna Jalan, Sambut Momentum Nuzulul Qur’an

“Medan perlu penataan kota yang lebih baik dan berkeadilan. Kami umat Islam siap mendukung dan membantu wali kota demi kemaslahatan serta kenyamanan seluruh penduduk Kota Medan,” tegas Sahbana. Seruan tersebut sekaligus menjadi pesan agar ruang publik tetap dijaga dari narasi yang memecah belah, sehingga semangat kebersamaan dan toleransi tetap menjadi fondasi utama kehidupan bermasyarakat di Kota Medan

Penulis : LBS86/ YON

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemko Medan Kumpulkan 28 Ton Sampah dalam Gotong Royong Massal
Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi
Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim
DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai
Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban, Sugiat Santoso Tegaskan Negara Harus Hadir
Resmi Pimpin Kejari Madina, Mohammad Nursaitias Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Penegakan Hukum
FORWAKA Nias Selatan Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah untuk Pembangunan Daerah
Gerindra Sebut Perombakan Pimpinan BGN Bukti Komitmen Presiden Prabowo Benahi Program MBG
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:07 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemko Medan Kumpulkan 28 Ton Sampah dalam Gotong Royong Massal

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:25 WIB

Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:23 WIB

Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:11 WIB

DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:17 WIB

Resmi Pimpin Kejari Madina, Mohammad Nursaitias Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Penegakan Hukum

Berita Terbaru