Aliansi Umat Islam Dukung SE Penertiban Non-Halal, Serukan Kedewasaan Publik dan Tolak Isu SARA di Medan

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026 - 00:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Aliansi Umat Islam menyatakan dukungan terbuka terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan terkait penertiban penjualan makanan non-halal. Pernyataan tersebut disampaikan Sahbana, drg, dalam keterangannya di halaman Masjid Al-Ikhlas, Komplek Veteran, Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan. Ia menegaskan bahwa sikap dukungan itu lahir dari semangat menjaga ketertiban, kepastian informasi, dan kenyamanan bersama dalam kehidupan masyarakat kota yang majemuk.

Menurut Sahbana, langkah penertiban tersebut harus dipahami dalam kerangka tata kelola kota yang tertib dan berkeadilan, bukan sebagai bentuk diskriminasi. Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi maupun memprovokasi pihak lain. “Kami berharap persoalan ini tidak digiring menjadi isu SARA yang berpotensi mengganggu kondusivitas Kota Medan yang selama ini dikenal damai,” ujarnya, Senin (24/2/2026).

Baca Juga :  Kasus Citraland Deli Serdang: JPU Banding Vonis Bebas 4 Terdakwa, Dugaan PAD Bocor Disorot

Secara hukum, pengaturan produk halal di Indonesia memiliki landasan yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Regulasi tersebut mewajibkan produk yang beredar mencantumkan keterangan halal atau tidak halal secara transparan. Ketentuan teknisnya juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, yang menegaskan pentingnya kepastian informasi kepada konsumen.

Selain itu, perlindungan konsumen diatur melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak masyarakat atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan suatu barang. Dari perspektif ketertiban umum dan harmoni sosial, setiap kebijakan pemerintah daerah juga harus sejalan dengan prinsip non-diskriminasi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Aliansi Umat Islam menegaskan bahwa dukungan mereka bukanlah bentuk tekanan terhadap kelompok tertentu, melainkan bagian dari partisipasi warga dalam mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan menciptakan keteraturan dan kenyamanan publik. Mereka juga menyatakan kesiapan membantu pemerintah kota dalam sosialisasi kebijakan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Rekam Jejak dan Carut-Marut Disdik Medan, Publik Desak Wali Kota Selektif Tunjuk Plt Kadis

“Medan perlu penataan kota yang lebih baik dan berkeadilan. Kami umat Islam siap mendukung dan membantu wali kota demi kemaslahatan serta kenyamanan seluruh penduduk Kota Medan,” tegas Sahbana. Seruan tersebut sekaligus menjadi pesan agar ruang publik tetap dijaga dari narasi yang memecah belah, sehingga semangat kebersamaan dan toleransi tetap menjadi fondasi utama kehidupan bermasyarakat di Kota Medan

Penulis : LBS86/ YON

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali
Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian
H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani
Wali Kota Tanjungbalai Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Gandeng BPN Sumut Susun NPGT
PMII Madina Soroti Dugaan Aktivitas PETI, Minta Pangdam I/Bukit Barisan Cek Langsung ke Lokasi
Kepala dan Sekretaris Disdikbud Medan Bungkam, Dugaan Revitalisasi Sekolah Rp47,4 Miliar Kian Disorot, LSM Siapkan Laporan ke APH
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:52 WIB

DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali

Senin, 27 Juli 2026 - 20:55 WIB

Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian

Senin, 27 Juli 2026 - 17:12 WIB

H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani

Berita Terbaru