Kajati Sumut Dampingi JAM Intel Prof. Reda Mantovani, Program Jaga Desa Diperkuat di Pengukuhan ABPEDNAS Sumut

- Penulis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Komitmen penguatan tata kelola dana desa kembali ditegaskan dalam kegiatan strategis nasional Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang dirangkai dengan pengukuhan Pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) se-Sumatera Utara. Kegiatan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Sabtu (14/2/2026), dan dihadiri langsung Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Mantovani, didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum.

Agenda ini sekaligus menjadi momentum penandatanganan perjanjian kerja sama antara jajaran Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara dengan ABPEDNAS Sumut. Turut hadir Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kemendagri, Amnar Harun Damanik, S.STP, unsur Polda Sumut, perwakilan Pangdam I/BB, para Kajari, bupati/wali kota se-Sumut, serta perwakilan Badan Permusyawaratan Desa.

Baca Juga :  Pemko Medan Dukung Tani Merdeka Indonesia Kembangkan Pertanian Modern di Perkotaan

Dalam sambutannya, JAM Intel Prof. Reda Mantovani menegaskan bahwa Program Jaga Desa merupakan kebijakan strategis yang menempatkan Kejaksaan sebagai pengawal dan pendamping pengelolaan dana desa secara humanis dan preventif. Melalui aplikasi Jaga Desa, Kejaksaan melakukan kontrol dan supervisi agar tata kelola dana desa berjalan sesuai koridor hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan aplikasi Jaga Desa, Kejaksaan akan mengontrol pengelolaan dana desa di seluruh tanah air sehingga pengelolaannya sesuai koridor hukum yang berlaku. Ini adalah kolaborasi antara Kejaksaan dan ABPEDNAS dalam menjaga dana desa,” tegasnya.

Baca Juga :  Kajati Sumut Hentikan Kasus Penganiayaan Dua Guru SD Lewat Restorative Justice

Gubernur Sumatera Utara dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Republik Indonesia atas langkah proaktif dalam memperkuat tata kelola desa. Ia menekankan pentingnya inovasi dan efektivitas pemerintahan desa sebagai fondasi percepatan pembangunan daerah. Optimalisasi Program Jaga Desa dinilai sejalan dengan kebutuhan peningkatan transparansi serta akuntabilitas pemerintahan desa di Sumatera Utara.

Sementara itu, Staf Ahli Kemendagri Anwar Harun Damanik mengingatkan bahwa keberadaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa memperkuat posisi desa dari sisi regulasi, kelembagaan, dan kepastian anggaran. Tiga pilar utama — regulasi yang jelas, kelembagaan yang kuat, serta dukungan anggaran dari APBN dan APBD — menjadi fondasi desa yang mandiri dan demokratis.

Baca Juga :  Operasi Lilin Toba 2025 Resmi Digelar, Polres Madina Antisipasi Lonjakan Arus Mudik dan Potensi Bencana

Usai kegiatan, Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar menegaskan kesiapan jajarannya dalam mengawal kebijakan strategis nasional tersebut. Menurutnya, Kejati Sumut berkomitmen memberikan pengamanan hukum terhadap pengelolaan dana desa sebagai bagian dari dukungan terhadap visi pembangunan nasional yang dimulai dari desa.

“Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara siap melaksanakan serta mengawal kebijakan strategis nasional. Ini merupakan bentuk nyata dukungan terhadap pembangunan nasional yang dimulai dari desa,” ujarnya.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK
Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?
Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara
Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan
Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi
Haru Nurhayani Usai 8 Tahun Menanti, Rumah Hampir Rubuh Kini Jadi Hunian Layak
Rico Waas Pantau 111 Rumah Tak Layak Huni di Medan: Minta Rehab Tuntas dan Siap Dihuni
Diduga Bangun Perumahan Mewah Tanpa PBG, Proyek The Sasmaya Persatuan Tetap Jalan; Wali Kota Medan Diminta Bertindak Tegas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:47 WIB

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:52 WIB

Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi

Berita Terbaru