Eks Tambang Disulap Jadi Lahan Pangan dan Fasilitas Olahraga, Ini Target CV Sumber Batu

- Penulis

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADINA, LIBAS86.COM – Komitmen reklamasi lahan bekas tambang kembali ditegaskan CV Sumber Batu. Tak hanya memperluas areal tanam hingga 2,5 hektare, perusahaan juga berencana menyiapkan pembangunan sport center gratis bagi masyarakat di kawasan reklamasi.

Hal itu disampaikan Direktur CV Sumber Batu yang juga Kepala Desa Singengu, Maraginda Hakim Nasution, S.H., dalam jumpa pers bersama sejumlah wartawan di Saba Arambir, Jambur Tarutung, Kelurahan Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Jumat (13/2/2026).

Momentum tersebut bertepatan dengan Jumat terakhir bulan Syakban menjelang Ramadan. Dalam suasana silaturahmi, Maraginda turut menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers atas segala kekhilafan selama menjalin komunikasi dan kerja sama.

“Kami memohon maaf apabila selama ini terdapat kekurangan, termasuk pesan yang belum sempat kami respons. Semoga menjelang Ramadan ini kita bisa saling memaafkan,” ujarnya.

Di hadapan wartawan, Maraginda memaparkan progres nyata reklamasi lahan bekas tambang yang dikelola bersama Kelompok Tani Saroha. Ia mengingatkan bahwa penanaman perdana telah dilakukan pada 13 Agustus 2025 dan berhasil dipanen pada Desember 2025.

Baca Juga :  PKC PMII Sumut Desak Pemkab dan DPRD Madina Evaluasi Total HGU PT Prakarsa Dharma Maduma

Kini, reklamasi terus diperluas. Ekskavator masih bekerja menimbun lubang-lubang bekas tambang dan meratakan material agar lahan kembali produktif. Pada musim tanam ini, CV Sumber Batu menargetkan perluasan areal hingga 2,5 hektare untuk ditanami padi dan jagung.

“Ini komitmen kami. Lahan bekas tambang harus kembali memberi manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Tak berhenti pada sektor pertanian, perusahaan juga merancang pembangunan fasilitas olahraga terpadu di atas lahan reklamasi. Lapangan bola akan dikembangkan menjadi sport center yang dilengkapi jogging track, lapangan voli, dan lapangan bulu tangkis.

Baca Juga :  Operasi Lilin Toba 2025 Resmi Digelar, Polres Madina Antisipasi Lonjakan Arus Mudik dan Potensi Bencana

Seluruh fasilitas tersebut direncanakan dapat digunakan secara gratis oleh masyarakat. Selain itu, akan dibangun taman dan ruang terbuka hijau sebagai bagian dari pemulihan lingkungan sekaligus ruang publik bagi warga.

Dengan langkah tersebut, CV Sumber Batu ingin menunjukkan bahwa reklamasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang harus dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.

Penulis : LBS86/ SP

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Forwaka Dairi Gandeng Kantor Hukum Jetra-Ira & Rekan, Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan Saat Bertugas
Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel
Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat
Ruko CBD Helvetia Tanpa PBG, Proses SHGB Eks HGU PTPN 2 Diminta Diusut
Realisasi PAD Medan Capai 19,91 Persen, Rico Waas Genjot Pajak Daerah dan Tunggakan PBB
DPC GANN Kota Medan Jalin Sinergi dengan LLDIKTI Wilayah I, Dorong Kampus Bersih Narkoba
LSM Kebenaran Keadilan Geruduk Polda Sumut, Desak Oknum Jaksa Penodong Senpi Segera Diproses Hukum
Dr. Maya Rumantir Tiba di Medan, LMP Sumut Sambut Hangat dan Perkuat Sinergi Kebangsaan.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 16:53 WIB

Forwaka Dairi Gandeng Kantor Hukum Jetra-Ira & Rekan, Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan Saat Bertugas

Kamis, 16 April 2026 - 15:27 WIB

Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel

Kamis, 16 April 2026 - 14:44 WIB

Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat

Kamis, 16 April 2026 - 13:05 WIB

Ruko CBD Helvetia Tanpa PBG, Proses SHGB Eks HGU PTPN 2 Diminta Diusut

Rabu, 15 April 2026 - 22:30 WIB

Realisasi PAD Medan Capai 19,91 Persen, Rico Waas Genjot Pajak Daerah dan Tunggakan PBB

Berita Terbaru