Eks Tambang Disulap Jadi Lahan Pangan dan Fasilitas Olahraga, Ini Target CV Sumber Batu

- Penulis

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADINA, LIBAS86.COM – Komitmen reklamasi lahan bekas tambang kembali ditegaskan CV Sumber Batu. Tak hanya memperluas areal tanam hingga 2,5 hektare, perusahaan juga berencana menyiapkan pembangunan sport center gratis bagi masyarakat di kawasan reklamasi.

Hal itu disampaikan Direktur CV Sumber Batu yang juga Kepala Desa Singengu, Maraginda Hakim Nasution, S.H., dalam jumpa pers bersama sejumlah wartawan di Saba Arambir, Jambur Tarutung, Kelurahan Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Jumat (13/2/2026).

Momentum tersebut bertepatan dengan Jumat terakhir bulan Syakban menjelang Ramadan. Dalam suasana silaturahmi, Maraginda turut menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers atas segala kekhilafan selama menjalin komunikasi dan kerja sama.

“Kami memohon maaf apabila selama ini terdapat kekurangan, termasuk pesan yang belum sempat kami respons. Semoga menjelang Ramadan ini kita bisa saling memaafkan,” ujarnya.

Di hadapan wartawan, Maraginda memaparkan progres nyata reklamasi lahan bekas tambang yang dikelola bersama Kelompok Tani Saroha. Ia mengingatkan bahwa penanaman perdana telah dilakukan pada 13 Agustus 2025 dan berhasil dipanen pada Desember 2025.

Baca Juga :  Pemko Medan Kebut Syarat Rusun Seruwai, Siap Masuk Tahap Penetapan Lokasi

Kini, reklamasi terus diperluas. Ekskavator masih bekerja menimbun lubang-lubang bekas tambang dan meratakan material agar lahan kembali produktif. Pada musim tanam ini, CV Sumber Batu menargetkan perluasan areal hingga 2,5 hektare untuk ditanami padi dan jagung.

“Ini komitmen kami. Lahan bekas tambang harus kembali memberi manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Tak berhenti pada sektor pertanian, perusahaan juga merancang pembangunan fasilitas olahraga terpadu di atas lahan reklamasi. Lapangan bola akan dikembangkan menjadi sport center yang dilengkapi jogging track, lapangan voli, dan lapangan bulu tangkis.

Baca Juga :  Pemprov Sumut Tindak Tegas PETI di Kotanopan, Excavator dan Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Seluruh fasilitas tersebut direncanakan dapat digunakan secara gratis oleh masyarakat. Selain itu, akan dibangun taman dan ruang terbuka hijau sebagai bagian dari pemulihan lingkungan sekaligus ruang publik bagi warga.

Dengan langkah tersebut, CV Sumber Batu ingin menunjukkan bahwa reklamasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang harus dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.

Penulis : LBS86/ SP

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK
Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?
Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara
Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan
Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi
Haru Nurhayani Usai 8 Tahun Menanti, Rumah Hampir Rubuh Kini Jadi Hunian Layak
Rico Waas Pantau 111 Rumah Tak Layak Huni di Medan: Minta Rehab Tuntas dan Siap Dihuni
Diduga Bangun Perumahan Mewah Tanpa PBG, Proyek The Sasmaya Persatuan Tetap Jalan; Wali Kota Medan Diminta Bertindak Tegas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:47 WIB

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:52 WIB

Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi

Berita Terbaru