Diduga Cemari Lingkungan dan Tak Kantongi Izin, Pabrik Roti di Medan Helvetia Disorot Warga dan Aktivis

- Penulis

Minggu, 12 April 2026 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM — Keresahan warga mencuat atas dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan sebuah pabrik roti di kawasan Jalan Aman No. 75, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Warga menilai aktivitas pembuangan limbah cair ke parit umum di depan lokasi usaha telah berlangsung lama dan menimbulkan bau menyengat yang mengganggu kenyamanan lingkungan serta pengguna jalan yang melintas.

Keluhan warga menyebut, limbah diduga rutin dibuang pada sore hari tanpa pengolahan yang memadai. Kondisi itu disebut menyebabkan saluran drainase dipenuhi cairan putih berbuih dan menimbulkan aroma tidak sedap. Temuan di lapangan pada Jumat (10/4/2026) disebut menguatkan keresahan warga, setelah terlihat adanya genangan limbah di parit sekitar pabrik yang diduga berasal dari aktivitas produksi roti.

Baca Juga :  BBM Dijaga Ketat Selama Bencana, Kapolres Madina Pastikan Tidak Ada Kecurangan.

Sejumlah warga sekitar mengaku persoalan ini bukan hal baru. Mereka menyebut usaha tersebut telah beroperasi sekitar 15 tahun, namun hingga kini belum terlihat adanya penanganan serius dari pihak terkait. Laporan yang pernah disampaikan ke lingkungan setempat, kelurahan, hingga kecamatan disebut belum membuahkan tindakan konkret yang mampu menghentikan dugaan pencemaran tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPD MOSI Sumatera Utara, Rudi Hutagaol, menegaskan bahwa usaha pembuatan roti termasuk kegiatan yang menghasilkan limbah organik dan limbah cair yang wajib dikelola sesuai standar lingkungan. Limbah dari sisa pencucian alat, sisa bahan baku, minyak, hingga produk kedaluwarsa berpotensi mencemari lingkungan jika dibuang langsung ke saluran umum tanpa instalasi pengolahan limbah yang memadai.

Baca Juga :  Refleksi 80 Tahun Bhayangkara: Momentum Polri Meneguhkan Profesionalisme dan Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Menurutnya, jika dugaan pembuangan limbah tanpa pengolahan terbukti, hal itu berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait larangan pencemaran dan kewajiban pelaku usaha menjaga kelestarian lingkungan. Selain aspek lingkungan, legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin edar pangan, serta sertifikasi halal juga dinilai penting untuk memastikan usaha berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan daerah dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga :  DPD MOSI Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Padang Lawas Utara

DPD MOSI Sumatera Utara menyatakan akan segera menyurati pihak kelurahan, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum agar dilakukan inspeksi lapangan dan pemeriksaan menyeluruh. Warga berharap pemerintah segera turun tangan untuk memastikan dugaan pelanggaran ditindak tegas, menghentikan pembuangan limbah sembarangan, dan memulihkan kenyamanan lingkungan agar aktivitas masyarakat kembali normal.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Eksekusi Akuang Belum Juga Dilaksanakan, LBH Medan Soroti Dugaan Pembiaran dan Keterlibatan Pihak Lain
SEMA 4 Tahun 2026 Batasi Upaya Hukum Putusan Bebas, Jupri Wandy: Jangan Korbankan Keadilan demi Kepastian
Kasus Kematian Luis Hutabarat Diadukan ke 5 Lembaga Negara, Tim ARMI Desak Negara Buka Dugaan Pembunuhan dan Penyiksaan
Dua Pria Diamankan Polisi, Sabu 1,03 Gram Disita di Lumban Dolok
Kasus Kematian Anak 4 Tahun di Madina Masih Didalami, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
BASCAM Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus Scammer Tanjungbalai, Soroti Pemeriksaan Pemilik Rumah
Polres Madina Ungkap 25 Perkara, Sita 48,5 Kg Ganja dan 6,33 Gram Sabu
PP GPA Desak Jaksa Agung Transparan Bongkar Asal-usul Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 00:38 WIB

SEMA 4 Tahun 2026 Batasi Upaya Hukum Putusan Bebas, Jupri Wandy: Jangan Korbankan Keadilan demi Kepastian

Rabu, 2 September 2026 - 13:55 WIB

Kasus Kematian Luis Hutabarat Diadukan ke 5 Lembaga Negara, Tim ARMI Desak Negara Buka Dugaan Pembunuhan dan Penyiksaan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Dua Pria Diamankan Polisi, Sabu 1,03 Gram Disita di Lumban Dolok

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Kasus Kematian Anak 4 Tahun di Madina Masih Didalami, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:32 WIB

BASCAM Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus Scammer Tanjungbalai, Soroti Pemeriksaan Pemilik Rumah

Berita Terbaru