Diduga Cemari Lingkungan dan Tak Kantongi Izin, Pabrik Roti di Medan Helvetia Disorot Warga dan Aktivis

- Penulis

Minggu, 12 April 2026 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM — Keresahan warga mencuat atas dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan sebuah pabrik roti di kawasan Jalan Aman No. 75, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Warga menilai aktivitas pembuangan limbah cair ke parit umum di depan lokasi usaha telah berlangsung lama dan menimbulkan bau menyengat yang mengganggu kenyamanan lingkungan serta pengguna jalan yang melintas.

Keluhan warga menyebut, limbah diduga rutin dibuang pada sore hari tanpa pengolahan yang memadai. Kondisi itu disebut menyebabkan saluran drainase dipenuhi cairan putih berbuih dan menimbulkan aroma tidak sedap. Temuan di lapangan pada Jumat (10/4/2026) disebut menguatkan keresahan warga, setelah terlihat adanya genangan limbah di parit sekitar pabrik yang diduga berasal dari aktivitas produksi roti.

Baca Juga :  Ketua DPD MOSI Apresiasi Respons Cepat Direksi KIM Bersihkan Tumpukan Sampah di Kawasan Industri Medan

Sejumlah warga sekitar mengaku persoalan ini bukan hal baru. Mereka menyebut usaha tersebut telah beroperasi sekitar 15 tahun, namun hingga kini belum terlihat adanya penanganan serius dari pihak terkait. Laporan yang pernah disampaikan ke lingkungan setempat, kelurahan, hingga kecamatan disebut belum membuahkan tindakan konkret yang mampu menghentikan dugaan pencemaran tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPD MOSI Sumatera Utara, Rudi Hutagaol, menegaskan bahwa usaha pembuatan roti termasuk kegiatan yang menghasilkan limbah organik dan limbah cair yang wajib dikelola sesuai standar lingkungan. Limbah dari sisa pencucian alat, sisa bahan baku, minyak, hingga produk kedaluwarsa berpotensi mencemari lingkungan jika dibuang langsung ke saluran umum tanpa instalasi pengolahan limbah yang memadai.

Baca Juga :  Audiensi Pemasyarakatan–Kejaksaan, Kajati Sumut Tegaskan Sinergi Lintas Sektor Minimalkan Ego Kewenangan

Menurutnya, jika dugaan pembuangan limbah tanpa pengolahan terbukti, hal itu berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait larangan pencemaran dan kewajiban pelaku usaha menjaga kelestarian lingkungan. Selain aspek lingkungan, legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin edar pangan, serta sertifikasi halal juga dinilai penting untuk memastikan usaha berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan daerah dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga :  Nama Eks Plt Kadis PUPR Madina Terseret Dugaan Aliran Dana Rp7,272 Miliar, Ima Madina Desak KPK Usut Tuntas

DPD MOSI Sumatera Utara menyatakan akan segera menyurati pihak kelurahan, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum agar dilakukan inspeksi lapangan dan pemeriksaan menyeluruh. Warga berharap pemerintah segera turun tangan untuk memastikan dugaan pelanggaran ditindak tegas, menghentikan pembuangan limbah sembarangan, dan memulihkan kenyamanan lingkungan agar aktivitas masyarakat kembali normal.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum
DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai
Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Naik Penyidikan, Forwaka Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku
8 Anggota Satnarkoba Polres Padangsidimpuan Diduga Langgar Kode Etik, Wartawan dan Publik Desak Transparansi Kapolres
Idul Adha 1447 H, Kejati Sumut Sembelih 13 Sapi dan 2 Kambing, Muhibuddin: Wujud Nyata Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
Diduga Lamban Tindak SPBU Terkait Mafia Solar Subsidi, Polres Tapanuli Selatan Disorot Publik di Kasus BBM Paluta
Kunjungan STIH Graha Kirana ke GANN Kota Medan Bahas Solusi Stigma Negatif, Pelecehan Seksual dan Penyalahgunaan Narkoba
Geruduk Kejatisu, ALAMP AKSI Desak Usut Dugaan Kredit Macet Bank Sumut Bernilai Miliaran Rupiah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:41 WIB

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:11 WIB

DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai

Senin, 1 Juni 2026 - 06:41 WIB

Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Naik Penyidikan, Forwaka Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:13 WIB

8 Anggota Satnarkoba Polres Padangsidimpuan Diduga Langgar Kode Etik, Wartawan dan Publik Desak Transparansi Kapolres

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:06 WIB

Idul Adha 1447 H, Kejati Sumut Sembelih 13 Sapi dan 2 Kambing, Muhibuddin: Wujud Nyata Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

Berita Terbaru