Diduga Cemari Lingkungan dan Tak Kantongi Izin, Pabrik Roti di Medan Helvetia Disorot Warga dan Aktivis

- Penulis

Minggu, 12 April 2026 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM — Keresahan warga mencuat atas dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan sebuah pabrik roti di kawasan Jalan Aman No. 75, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Warga menilai aktivitas pembuangan limbah cair ke parit umum di depan lokasi usaha telah berlangsung lama dan menimbulkan bau menyengat yang mengganggu kenyamanan lingkungan serta pengguna jalan yang melintas.

Keluhan warga menyebut, limbah diduga rutin dibuang pada sore hari tanpa pengolahan yang memadai. Kondisi itu disebut menyebabkan saluran drainase dipenuhi cairan putih berbuih dan menimbulkan aroma tidak sedap. Temuan di lapangan pada Jumat (10/4/2026) disebut menguatkan keresahan warga, setelah terlihat adanya genangan limbah di parit sekitar pabrik yang diduga berasal dari aktivitas produksi roti.

Baca Juga :  Rutan Labuhan Deli Bangun Keamanan Humanis, Petugas Turun Langsung Sapa Warga Binaan

Sejumlah warga sekitar mengaku persoalan ini bukan hal baru. Mereka menyebut usaha tersebut telah beroperasi sekitar 15 tahun, namun hingga kini belum terlihat adanya penanganan serius dari pihak terkait. Laporan yang pernah disampaikan ke lingkungan setempat, kelurahan, hingga kecamatan disebut belum membuahkan tindakan konkret yang mampu menghentikan dugaan pencemaran tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPD MOSI Sumatera Utara, Rudi Hutagaol, menegaskan bahwa usaha pembuatan roti termasuk kegiatan yang menghasilkan limbah organik dan limbah cair yang wajib dikelola sesuai standar lingkungan. Limbah dari sisa pencucian alat, sisa bahan baku, minyak, hingga produk kedaluwarsa berpotensi mencemari lingkungan jika dibuang langsung ke saluran umum tanpa instalasi pengolahan limbah yang memadai.

Baca Juga :  Bentengi Generasi Muda Sejak Dini, Kejati Sumut Turun Langsung ke SMP St. Ignasius Medan: Perang Melawan Narkoba dan Pelanggaran UU ITE Dimulai dari Sekolah

Menurutnya, jika dugaan pembuangan limbah tanpa pengolahan terbukti, hal itu berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait larangan pencemaran dan kewajiban pelaku usaha menjaga kelestarian lingkungan. Selain aspek lingkungan, legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin edar pangan, serta sertifikasi halal juga dinilai penting untuk memastikan usaha berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan daerah dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga :  Musnahkan 41,7 Kg Ketamine, Kodaeral I Tegaskan Komitmen TNI AL Amankan Laut Indonesia.

DPD MOSI Sumatera Utara menyatakan akan segera menyurati pihak kelurahan, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum agar dilakukan inspeksi lapangan dan pemeriksaan menyeluruh. Warga berharap pemerintah segera turun tangan untuk memastikan dugaan pelanggaran ditindak tegas, menghentikan pembuangan limbah sembarangan, dan memulihkan kenyamanan lingkungan agar aktivitas masyarakat kembali normal.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tim 9 Kejagung yang Diisi Kajati Sumut Muhibuddin Usut Dugaan Korupsi dan TPPU
DPC GANN Medan Raih Penghargaan dari BNNP Sumut, Suntik Semangat Perkuat Program P4GN dan ANANDA
Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Jadi Pimpinan Kejaksaan Agung, Asep Mulyana Wakil Jaksa Agung, Leo Simanjuntak Jampidum, Harli Siregar Kabadiklat
FORWAKA Sumut Desak Polisi Tuntaskan Laporan PWI Pusat terhadap Hotman Paris, Tegaskan Tak Boleh Ada Siapa Pun Kebal Hukum saat Diduga Merendahkan Martabat Pers
Dana Revitalisasi Sekolah Rp852 Miliar di Sumut Disorot, LSM Pucuk Bukit Nusantara : Dugaan Proyek Dikerjakan Pihak Ketiga Akan Dilaporkan ke APH
KPK Perkuat Tata Kelola Berintegritas di Asahan, Kawal Capaian Kabupaten Ber-Aksi dan Desa Antikorupsi 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:44 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tim 9 Kejagung yang Diisi Kajati Sumut Muhibuddin Usut Dugaan Korupsi dan TPPU

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:23 WIB

DPC GANN Medan Raih Penghargaan dari BNNP Sumut, Suntik Semangat Perkuat Program P4GN dan ANANDA

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:26 WIB

Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Jadi Pimpinan Kejaksaan Agung, Asep Mulyana Wakil Jaksa Agung, Leo Simanjuntak Jampidum, Harli Siregar Kabadiklat

Berita Terbaru