Ketua DPC PWRI Kota Tanjungbalai Akan Laporkan Kasi P2 KPPBC Teluk Nibung Ke Polres.

- Penulis

Minggu, 23 November 2025 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI, LIBAS86.COM  –  Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC – PWRI) Kota Tanjungbalai, Yusman akan melaporkan Kepala Seksi (Kasi) P2 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (PPPBC) Teluk Nibung Januar ke Polres Tanjungbalai.

Hal itu dikatakan nya Sabtu (22/11/2025) di kantor sekretariat DPC PWRI Jalan AR. Hakim Kelurahan Indra Sakti Kecamatan TBS Kota Tanjungbalai.

Laporan tersebut terkait Kasi P2 BC diduga telah menghalangi tugas wartawan yang ingin melakukan konfirmasi kepada Nakhoda kapal tersangka kasus penyeludupan tahanan BC di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II B Tanjungbalai di Pulau Simardan Tanjungbalai.

Lebih jauh dikatakan Yusman, sejumlah wartawan yang tergabung dalam Asosiasi PWRI Kota Tanjungbalai ingin melakukan konfirmasi kepada tersangka yang saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan, untuk itu sejumlah wartawan menghubungi Kasi P2 BC Teluk Nibung, Januar melalui WhatsApp nya, Namun Kasi P2 Januar tidak memperbolehkan/melarang wartawan konfirmasi kepada tersangka, dengan alasan masih dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga :  HPN 2026, Ketua FORWAKA Irfandi Tekankan Pers Kritis dan Profesional

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Hukum DPC PWRI Kota Tanjungbalai, M.Azri SH menyampaikan tindakan Kasi P2 BC tersebut telah melanggar UU No 40 Tahun 1999.

Dikatakannya siapapun orangnya termasuk penyidik tidak boleh melarang wartawan untuk melakukan konfirmasi atau mendapat informasi dari tersangka karena hal tersebut merupakan bagian dari kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi yang dijamin oleh Undang Undang, Meskipun demikian ada beberapa batasan dan konteks yang perlu dipahami dan diikuti.

Baca Juga :  Diduga Kebal Hukum, Judi Tembak Ikan "AB" Disebut Marak di Wilkum Polres Pelabuhan Belawan, Warga Minta Penindakan Tegas

Lanjut dikatakan M. Azri. SH, Kegiatan jurnalistik sudah dijamin oleh undang undang, Menghalangi kegiatan jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta. Ujar nya..

Penulis : LBS86/ IS

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Eksekusi Akuang Belum Juga Dilaksanakan, LBH Medan Soroti Dugaan Pembiaran dan Keterlibatan Pihak Lain
SEMA 4 Tahun 2026 Batasi Upaya Hukum Putusan Bebas, Jupri Wandy: Jangan Korbankan Keadilan demi Kepastian
Kasus Kematian Luis Hutabarat Diadukan ke 5 Lembaga Negara, Tim ARMI Desak Negara Buka Dugaan Pembunuhan dan Penyiksaan
Dua Pria Diamankan Polisi, Sabu 1,03 Gram Disita di Lumban Dolok
Kasus Kematian Anak 4 Tahun di Madina Masih Didalami, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
BASCAM Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus Scammer Tanjungbalai, Soroti Pemeriksaan Pemilik Rumah
Polres Madina Ungkap 25 Perkara, Sita 48,5 Kg Ganja dan 6,33 Gram Sabu
PP GPA Desak Jaksa Agung Transparan Bongkar Asal-usul Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 00:38 WIB

SEMA 4 Tahun 2026 Batasi Upaya Hukum Putusan Bebas, Jupri Wandy: Jangan Korbankan Keadilan demi Kepastian

Rabu, 2 September 2026 - 13:55 WIB

Kasus Kematian Luis Hutabarat Diadukan ke 5 Lembaga Negara, Tim ARMI Desak Negara Buka Dugaan Pembunuhan dan Penyiksaan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Dua Pria Diamankan Polisi, Sabu 1,03 Gram Disita di Lumban Dolok

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Kasus Kematian Anak 4 Tahun di Madina Masih Didalami, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:32 WIB

BASCAM Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus Scammer Tanjungbalai, Soroti Pemeriksaan Pemilik Rumah

Berita Terbaru