HPN 2026, Ketua FORWAKA Irfandi Tekankan Pers Kritis dan Profesional

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Ketua Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Sumatera Utara, Irfandi, menegaskan bahwa pers harus tetap kritis dan independen dalam menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia menekankan, kemitraan antara insan pers dan institusi kejaksaan harus dibangun secara profesional dan beretika, dengan tetap menghormati batas kewenangan masing-masing sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku dalam sistem penegakan hukum.

Baca Juga :  Operasi Gabungan TNI AL dan Imigrasi Gagalkan Penyelundupan 6 PMI Ilegal dari Malaysia di Perairan Asahan

“Pers harus tetap kritis dan independen, sementara kemitraan dengan kejaksaan dijaga secara profesional dan beretika. Semua berjalan dalam koridor hukum, termasuk mengacu pada KUHAP terbaru dan peraturan yang berlaku,” ujar Irfandi.

Menurutnya, pers memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada publik secara akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Di sisi lain, kejaksaan menjalankan fungsi penegakan hukum berdasarkan prinsip legalitas, akuntabilitas, dan due process of law sebagaimana diatur dalam KUHAP terbaru dan regulasi terkait.

Baca Juga :  Kejari Madina Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Peremajaan Kelapa Sawit TA 2021

FORWAKA Sumatera Utara berharap momentum HPN 2026 dapat memperkuat sinergi yang sehat antara pers dan kejaksaan, sekaligus mendukung keterbukaan informasi publik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.

Penulis : LBS86/ RG

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Eksekusi Akuang Belum Juga Dilaksanakan, LBH Medan Soroti Dugaan Pembiaran dan Keterlibatan Pihak Lain
SEMA 4 Tahun 2026 Batasi Upaya Hukum Putusan Bebas, Jupri Wandy: Jangan Korbankan Keadilan demi Kepastian
Kasus Kematian Luis Hutabarat Diadukan ke 5 Lembaga Negara, Tim ARMI Desak Negara Buka Dugaan Pembunuhan dan Penyiksaan
Dua Pria Diamankan Polisi, Sabu 1,03 Gram Disita di Lumban Dolok
Kasus Kematian Anak 4 Tahun di Madina Masih Didalami, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
BASCAM Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus Scammer Tanjungbalai, Soroti Pemeriksaan Pemilik Rumah
Polres Madina Ungkap 25 Perkara, Sita 48,5 Kg Ganja dan 6,33 Gram Sabu
PP GPA Desak Jaksa Agung Transparan Bongkar Asal-usul Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 00:38 WIB

SEMA 4 Tahun 2026 Batasi Upaya Hukum Putusan Bebas, Jupri Wandy: Jangan Korbankan Keadilan demi Kepastian

Rabu, 2 September 2026 - 13:55 WIB

Kasus Kematian Luis Hutabarat Diadukan ke 5 Lembaga Negara, Tim ARMI Desak Negara Buka Dugaan Pembunuhan dan Penyiksaan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Dua Pria Diamankan Polisi, Sabu 1,03 Gram Disita di Lumban Dolok

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Kasus Kematian Anak 4 Tahun di Madina Masih Didalami, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:32 WIB

BASCAM Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus Scammer Tanjungbalai, Soroti Pemeriksaan Pemilik Rumah

Berita Terbaru