Mesin tembak ikan yang diduga beroperasi sebagai arena perjudian di kawasan Belawan. Warga meminta aparat kepolisian menindak tegas seluruh aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan serta ketertiban lingkungan.
BELAWAN I LIBAS86.COM – Dugaan maraknya praktik perjudian tembak ikan bermerek “AB” di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan kembali menjadi perhatian publik. Meski telah beberapa kali diberitakan dan dikeluhkan masyarakat, aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut disebut masih beroperasi di sejumlah lokasi di kawasan Belawan, Medan Utara hingga Hamparan Perak.
Sejumlah warga mengaku resah dengan keberadaan lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat beroperasinya perjudian tembak ikan. Salah seorang warga Belawan berinisial Rudi (40), yang meminta identitas lengkapnya tidak dipublikasikan, menyebut masyarakat mempertanyakan efektivitas penegakan hukum terhadap praktik perjudian yang dinilai semakin terbuka. Menurutnya, berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat juga memunculkan dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang disebut memiliki peran dalam operasional perjudian tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat dugaan keterlibatan seorang oknum yang disebut-sebut berinisial AT alias Dian. Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan dari sumber masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp guna memperoleh klarifikasi dan hak jawab. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Di sisi lain, keresahan warga disebut semakin meningkat setelah sejumlah lokasi perjudian tembak ikan diduga terus beroperasi. Bahkan, menurut informasi yang beredar, beberapa waktu lalu sekelompok organisasi kepemudaan (OKP) bersama warga melakukan aksi penggerebekan serta penghancuran terhadap sejumlah mesin tembak ikan yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian ilegal. Warga menilai keberadaan praktik tersebut berpotensi memicu berbagai persoalan sosial, termasuk meningkatnya angka kriminalitas dan gangguan ketertiban lingkungan.
Adapun sejumlah lokasi yang disebut warga sebagai titik aktivitas perjudian tembak ikan tersebut antara lain berada di Jalan Infeksi Rengas Pulau, Jalan Datuk Rubiah Terjun, Jalan Kebun Bundar Rengas Pulau, Perumahan Marelan Point, Jalan Kebun Sayur Pasar 9 Kota Bangun, kawasan Pasar 6 hingga Pasar 10 Desa Manunggal, serta beberapa titik di Kecamatan Hamparan Perak. Informasi mengenai lokasi-lokasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap Polres Pelabuhan Belawan segera melakukan penyelidikan dan penindakan secara profesional terhadap seluruh lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian. Warga juga meminta aparat bertindak transparan dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pelabuhan Belawan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan masih beroperasinya sejumlah lokasi perjudian tembak ikan maupun dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam aktivitas tersebut.
Penulis : LBS86/ TIM
Editor : REDAKSI


























































































































































































































































































































































































































































































































































































































































