Hambat Penyidikan Korupsi Kredit, Mantan Pejabat Bank Plat Merah Dicokok Pidsus Kejari Medan

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Penegakan hukum tak lagi memberi ruang kompromi. Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Medan menangkap S, mantan pejabat salah satu bank milik negara (plat merah) di Medan, setelah yang bersangkutan diduga secara sengaja menghambat penyidikan perkara korupsi kredit bermasalah bernilai miliaran rupiah.

Langkah penangkapan ini diambil karena S dinilai tidak kooperatif, berulang kali mangkir dari panggilan resmi, dan berpotensi merusak proses pembuktian. Sikap tersebut dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap hukum, sekaligus sinyal kuat adanya upaya mengaburkan tanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan realisasi kredit periode 2021–2023.

Baca Juga :  Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Asahan Gelar Press Release Terkait Penangkapan Satu Unit Kapal Di Duga Pengangkut PMI Non Prosedural

Kepala Seksi Pidsus Kejari Medan, Dr. Mochamad Ali Rizza, SH, MH, menegaskan bahwa tindakan tegas penyidik merupakan konsekuensi dari perilaku tersangka sendiri. “Ketika upaya persuasif dan pemanggilan resmi diabaikan, penegakan hukum wajib bertindak. Tidak ada toleransi bagi pihak yang menghambat penyidikan,” tegas Rizza, Selasa (27/1).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan dilakukan Senin malam (26/1) di Komplek Puri Zahara II, Kecamatan Medan Tuntungan. Dari pemeriksaan intensif, penyidik menemukan dua alat bukti yang sah dan cukup, sehingga status S resmi ditingkatkan menjadi tersangka. Kerugian keuangan negara akibat praktik kredit yang menyimpang ini ditaksir mencapai Rp1,36 miliar—angka yang menegaskan bahwa perkara ini bukan pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius.

Baca Juga :  PT Medan Terapkan UU KUHAP Baru, Sidang Banding Korupsi BOS Hadirkan Saksi dan Ahli Secara Langsung

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Usai pemeriksaan kesehatan, S langsung ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga :  BAMPER-SU Gelar Aksi di Depan Kejari Medan, Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran Rp7 Miliar Proyek RSUD Pirngadi

Kejari Medan memastikan perkara ini tidak berhenti pada satu nama. Penyidik Pidsus membuka peluang penetapan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain. “Siapa pun yang terlibat, baik internal maupun eksternal akan kami tarik ke meja hukum. Negara tidak boleh kalah oleh akal-akalan koruptif,” pungkas Rizza.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Eksekusi Akuang Belum Juga Dilaksanakan, LBH Medan Soroti Dugaan Pembiaran dan Keterlibatan Pihak Lain
SEMA 4 Tahun 2026 Batasi Upaya Hukum Putusan Bebas, Jupri Wandy: Jangan Korbankan Keadilan demi Kepastian
Kasus Kematian Luis Hutabarat Diadukan ke 5 Lembaga Negara, Tim ARMI Desak Negara Buka Dugaan Pembunuhan dan Penyiksaan
Dua Pria Diamankan Polisi, Sabu 1,03 Gram Disita di Lumban Dolok
Kasus Kematian Anak 4 Tahun di Madina Masih Didalami, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
BASCAM Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus Scammer Tanjungbalai, Soroti Pemeriksaan Pemilik Rumah
Polres Madina Ungkap 25 Perkara, Sita 48,5 Kg Ganja dan 6,33 Gram Sabu
PP GPA Desak Jaksa Agung Transparan Bongkar Asal-usul Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 00:38 WIB

SEMA 4 Tahun 2026 Batasi Upaya Hukum Putusan Bebas, Jupri Wandy: Jangan Korbankan Keadilan demi Kepastian

Rabu, 2 September 2026 - 13:55 WIB

Kasus Kematian Luis Hutabarat Diadukan ke 5 Lembaga Negara, Tim ARMI Desak Negara Buka Dugaan Pembunuhan dan Penyiksaan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Dua Pria Diamankan Polisi, Sabu 1,03 Gram Disita di Lumban Dolok

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Kasus Kematian Anak 4 Tahun di Madina Masih Didalami, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:32 WIB

BASCAM Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus Scammer Tanjungbalai, Soroti Pemeriksaan Pemilik Rumah

Berita Terbaru