Hambat Penyidikan Korupsi Kredit, Mantan Pejabat Bank Plat Merah Dicokok Pidsus Kejari Medan

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Penegakan hukum tak lagi memberi ruang kompromi. Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Medan menangkap S, mantan pejabat salah satu bank milik negara (plat merah) di Medan, setelah yang bersangkutan diduga secara sengaja menghambat penyidikan perkara korupsi kredit bermasalah bernilai miliaran rupiah.

Langkah penangkapan ini diambil karena S dinilai tidak kooperatif, berulang kali mangkir dari panggilan resmi, dan berpotensi merusak proses pembuktian. Sikap tersebut dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap hukum, sekaligus sinyal kuat adanya upaya mengaburkan tanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan realisasi kredit periode 2021–2023.

Baca Juga :  Kapolsek MBG Ipda Samsuri Gaspol Berantas PETI, Warga Diingatkan Dampak Fatal Tambang Ilegal

Kepala Seksi Pidsus Kejari Medan, Dr. Mochamad Ali Rizza, SH, MH, menegaskan bahwa tindakan tegas penyidik merupakan konsekuensi dari perilaku tersangka sendiri. “Ketika upaya persuasif dan pemanggilan resmi diabaikan, penegakan hukum wajib bertindak. Tidak ada toleransi bagi pihak yang menghambat penyidikan,” tegas Rizza, Selasa (27/1).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan dilakukan Senin malam (26/1) di Komplek Puri Zahara II, Kecamatan Medan Tuntungan. Dari pemeriksaan intensif, penyidik menemukan dua alat bukti yang sah dan cukup, sehingga status S resmi ditingkatkan menjadi tersangka. Kerugian keuangan negara akibat praktik kredit yang menyimpang ini ditaksir mencapai Rp1,36 miliar—angka yang menegaskan bahwa perkara ini bukan pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius.

Baca Juga :  Kerugian Negara Rp263 Miliar Disita, Aktivitas Pembangunan Tak Dihentikan, FKSM Sumut Soroti Tanggung Jawab Korporasi dan Aparat

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Usai pemeriksaan kesehatan, S langsung ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga :  Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board di Disdik Tebing Tinggi, Pidsus Kejatisu Geledah 3 Perusahaan di Jakarta.

Kejari Medan memastikan perkara ini tidak berhenti pada satu nama. Penyidik Pidsus membuka peluang penetapan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain. “Siapa pun yang terlibat, baik internal maupun eksternal akan kami tarik ke meja hukum. Negara tidak boleh kalah oleh akal-akalan koruptif,” pungkas Rizza.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum
DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai
Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Naik Penyidikan, Forwaka Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku
8 Anggota Satnarkoba Polres Padangsidimpuan Diduga Langgar Kode Etik, Wartawan dan Publik Desak Transparansi Kapolres
Idul Adha 1447 H, Kejati Sumut Sembelih 13 Sapi dan 2 Kambing, Muhibuddin: Wujud Nyata Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
Diduga Lamban Tindak SPBU Terkait Mafia Solar Subsidi, Polres Tapanuli Selatan Disorot Publik di Kasus BBM Paluta
Kunjungan STIH Graha Kirana ke GANN Kota Medan Bahas Solusi Stigma Negatif, Pelecehan Seksual dan Penyalahgunaan Narkoba
Geruduk Kejatisu, ALAMP AKSI Desak Usut Dugaan Kredit Macet Bank Sumut Bernilai Miliaran Rupiah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:41 WIB

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:11 WIB

DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai

Senin, 1 Juni 2026 - 06:41 WIB

Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Naik Penyidikan, Forwaka Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:13 WIB

8 Anggota Satnarkoba Polres Padangsidimpuan Diduga Langgar Kode Etik, Wartawan dan Publik Desak Transparansi Kapolres

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:06 WIB

Idul Adha 1447 H, Kejati Sumut Sembelih 13 Sapi dan 2 Kambing, Muhibuddin: Wujud Nyata Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

Berita Terbaru