Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Asahan Gelar Press Release Terkait Penangkapan Satu Unit Kapal Di Duga Pengangkut PMI Non Prosedural

- Penulis

Selasa, 25 November 2025 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI, LIBAS86.COM – Imigrasi Kelas II Tanjungbalai, Asahan menggelar acara press release di aula kantor Imigrasi TBA jln Jendral Sudirman Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai Selasa (25/Nopember/2025)

Acar tersebut dihadiri sejumlah wartawan dari berbagai media, yang ada dan bertugas dilingkungan Kota Tanjungbalai dan Kabupaten Asahan.

Dalam keterangan press nya M. Yusuf selaku Kasubsi Intelejen Dan Penindakan menjelaskan kan kronologi terjadi nya penangkapan oleh pihak Bea Cukai Teluk Nibung Tanjungbalai Asahan beberapa waktu yang lalu tepatnya tgl 21 Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Petugas Bea dan Cukai Teluk Nibung telah mengamankan satu unit kapal yang diduga membawa Pekerja Migran Indonesia atau yang disebut PMI Non prosedural di perairan Tanjungbalai saat petugas Bea dan Cukai melakukan patroli, selanjutnya prtugas BC melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi Tanjungbalai Asahan dan menyerahkan kapal beserta 4 Orang Anak Buah Kapal (ABK) serta 10 Orang Penumpang yang diduga PMI dengan membuat Berita Acara Serah Terima (BAST).

Baca Juga :  Pejabat Bank Sumut KCP Krakatau Ditahan Jaksa Akibat Rugikan Negera 2,29 M, Siap- siap Pejabat Lain

Pihak Imigrasi TBA melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian ABK dan penumpang tersebut, namun pihak Imigrasi tidak menemukan paspor atau dokumen perjalanan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian oleh petugas Imigrasi Tanjungbalai Asahan maka pihak Imigrasi mengambil kesimpulan antara lain, kapal masih berada diwilayah perairan Negara Republik Indonesia pada saat di amankan oleh petugas BC, begitu juga dengan pemeriksaan kepada 4 Orang ABK, yang mengaku bahwa para ABK hanya menerima perintah untuk membawa penumpang menuju titik kordinat tertentu di wilayah Indonesia, sedangkan posisi kapal dan 10 penumpang tersebut masih berjarak 200 Meter dari bibir pantai dan bukan PMI Non Prosedural yang kembali dari luar negeri, Jelas Kasubsi Infokim Imigrasi kelas II Tanjungbalai Asahan yang juga ikut membantu menjelaskan pada acara press reles tersebut.

Baca Juga :  Sinergi TNI-Polri Beraksi, Sat Reskrim Polres Kampar dan Intel Kodim 0313 KPR Sikat Galian C Ilegal di Pasir Sialang, Bukti Komitmen Jaga Lingkungan

Dengan tidak ditemukannya unsur tindakan pidana ke Imigrasian maka pihak Imigrasi memberikan edukasi hukum kepada 4 Orang ABK serta meminta agar menandatangani perjanjian agar tidak melanggar ketentuan dan peraturan ke Imigrasian, dengan melaporkan proses serah terima 4 ABK dan 10 Penumpang kepada kantor wilayah direktorat jendral imigrasi propinsi sumatera Utara, sedangkan ke 10 Orang penumpang yang belakangan diketahui penduduk luar sumatera tersebut diserahkan kepada Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Tanjungbalai, bahkan informasinya sudah pulang ke daerah nya masing masing secara mandiri.

Penulis : LBS86/ IS

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Eksekusi Akuang Belum Juga Dilaksanakan, LBH Medan Soroti Dugaan Pembiaran dan Keterlibatan Pihak Lain
SEMA 4 Tahun 2026 Batasi Upaya Hukum Putusan Bebas, Jupri Wandy: Jangan Korbankan Keadilan demi Kepastian
Kasus Kematian Luis Hutabarat Diadukan ke 5 Lembaga Negara, Tim ARMI Desak Negara Buka Dugaan Pembunuhan dan Penyiksaan
Dua Pria Diamankan Polisi, Sabu 1,03 Gram Disita di Lumban Dolok
Kasus Kematian Anak 4 Tahun di Madina Masih Didalami, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
BASCAM Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus Scammer Tanjungbalai, Soroti Pemeriksaan Pemilik Rumah
Polres Madina Ungkap 25 Perkara, Sita 48,5 Kg Ganja dan 6,33 Gram Sabu
PP GPA Desak Jaksa Agung Transparan Bongkar Asal-usul Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 00:38 WIB

SEMA 4 Tahun 2026 Batasi Upaya Hukum Putusan Bebas, Jupri Wandy: Jangan Korbankan Keadilan demi Kepastian

Rabu, 2 September 2026 - 13:55 WIB

Kasus Kematian Luis Hutabarat Diadukan ke 5 Lembaga Negara, Tim ARMI Desak Negara Buka Dugaan Pembunuhan dan Penyiksaan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Dua Pria Diamankan Polisi, Sabu 1,03 Gram Disita di Lumban Dolok

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Kasus Kematian Anak 4 Tahun di Madina Masih Didalami, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:32 WIB

BASCAM Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus Scammer Tanjungbalai, Soroti Pemeriksaan Pemilik Rumah

Berita Terbaru