Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Asahan Gelar Press Release Terkait Penangkapan Satu Unit Kapal Di Duga Pengangkut PMI Non Prosedural

- Penulis

Selasa, 25 November 2025 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI, LIBAS86.COM – Imigrasi Kelas II Tanjungbalai, Asahan menggelar acara press release di aula kantor Imigrasi TBA jln Jendral Sudirman Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai Selasa (25/Nopember/2025)

Acar tersebut dihadiri sejumlah wartawan dari berbagai media, yang ada dan bertugas dilingkungan Kota Tanjungbalai dan Kabupaten Asahan.

Dalam keterangan press nya M. Yusuf selaku Kasubsi Intelejen Dan Penindakan menjelaskan kan kronologi terjadi nya penangkapan oleh pihak Bea Cukai Teluk Nibung Tanjungbalai Asahan beberapa waktu yang lalu tepatnya tgl 21 Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Petugas Bea dan Cukai Teluk Nibung telah mengamankan satu unit kapal yang diduga membawa Pekerja Migran Indonesia atau yang disebut PMI Non prosedural di perairan Tanjungbalai saat petugas Bea dan Cukai melakukan patroli, selanjutnya prtugas BC melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi Tanjungbalai Asahan dan menyerahkan kapal beserta 4 Orang Anak Buah Kapal (ABK) serta 10 Orang Penumpang yang diduga PMI dengan membuat Berita Acara Serah Terima (BAST).

Baca Juga :  Aset Sitaan 210 Hektare di Langkat Jadi Sorotan, Jaksa Agung Ingatkan Pengawasan Ketat dan Transparan

Pihak Imigrasi TBA melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian ABK dan penumpang tersebut, namun pihak Imigrasi tidak menemukan paspor atau dokumen perjalanan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian oleh petugas Imigrasi Tanjungbalai Asahan maka pihak Imigrasi mengambil kesimpulan antara lain, kapal masih berada diwilayah perairan Negara Republik Indonesia pada saat di amankan oleh petugas BC, begitu juga dengan pemeriksaan kepada 4 Orang ABK, yang mengaku bahwa para ABK hanya menerima perintah untuk membawa penumpang menuju titik kordinat tertentu di wilayah Indonesia, sedangkan posisi kapal dan 10 penumpang tersebut masih berjarak 200 Meter dari bibir pantai dan bukan PMI Non Prosedural yang kembali dari luar negeri, Jelas Kasubsi Infokim Imigrasi kelas II Tanjungbalai Asahan yang juga ikut membantu menjelaskan pada acara press reles tersebut.

Baca Juga :  Bapas Medan–Kejari Karo Perkuat Sinergi Sambut KUHP Baru

Dengan tidak ditemukannya unsur tindakan pidana ke Imigrasian maka pihak Imigrasi memberikan edukasi hukum kepada 4 Orang ABK serta meminta agar menandatangani perjanjian agar tidak melanggar ketentuan dan peraturan ke Imigrasian, dengan melaporkan proses serah terima 4 ABK dan 10 Penumpang kepada kantor wilayah direktorat jendral imigrasi propinsi sumatera Utara, sedangkan ke 10 Orang penumpang yang belakangan diketahui penduduk luar sumatera tersebut diserahkan kepada Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Tanjungbalai, bahkan informasinya sudah pulang ke daerah nya masing masing secara mandiri.

Penulis : LBS86/ IS

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum
DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai
Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Naik Penyidikan, Forwaka Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku
8 Anggota Satnarkoba Polres Padangsidimpuan Diduga Langgar Kode Etik, Wartawan dan Publik Desak Transparansi Kapolres
Idul Adha 1447 H, Kejati Sumut Sembelih 13 Sapi dan 2 Kambing, Muhibuddin: Wujud Nyata Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
Diduga Lamban Tindak SPBU Terkait Mafia Solar Subsidi, Polres Tapanuli Selatan Disorot Publik di Kasus BBM Paluta
Kunjungan STIH Graha Kirana ke GANN Kota Medan Bahas Solusi Stigma Negatif, Pelecehan Seksual dan Penyalahgunaan Narkoba
Geruduk Kejatisu, ALAMP AKSI Desak Usut Dugaan Kredit Macet Bank Sumut Bernilai Miliaran Rupiah
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:41 WIB

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:11 WIB

DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai

Senin, 1 Juni 2026 - 06:41 WIB

Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Naik Penyidikan, Forwaka Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:13 WIB

8 Anggota Satnarkoba Polres Padangsidimpuan Diduga Langgar Kode Etik, Wartawan dan Publik Desak Transparansi Kapolres

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:06 WIB

Idul Adha 1447 H, Kejati Sumut Sembelih 13 Sapi dan 2 Kambing, Muhibuddin: Wujud Nyata Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

Berita Terbaru