Kejari Madina Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Peremajaan Kelapa Sawit TA 2021

- Penulis

Rabu, 3 Desember 2025 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADINA, LIBAS86.COM – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal resmi menetapkan dua orang tersangka berinisial FL dan MW terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PSR) Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2021. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Yos Arnold Tarigan, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Herianto, S.H., M.H., Kasi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., serta Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.Rabu, (3/12/2025)

Dalam keterangan resminya, Kejari Madina menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan dana PSR Tahun Anggaran 2021. Adapun para tersangka masing-masing berperan sebagai berikut:

FL, Mantan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

MW, Petugas Penilai Kemajuan Fisik Kegiatan Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun pada Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal.

Baca Juga :  Restorative Justice Diterapkan, Kajati Sumut Pulihkan Harmoni Keluarga dalam Perkara Penganiayaan di Toba

Adapun Latar Belakang Perkara, Pada Tahun Anggaran 2021, Kelompok Tani SY menerima bantuan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.996.722.000, untuk total luas lahan 66,83 hektare dengan jumlah anggota kelompok sebanyak 29 orang.

Namun, hasil penyidikan menemukan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan program tersebut. Kedua tersangka diduga melakukan tindakan yang bertujuan memperoleh keuntungan pribadi sehingga menyebabkan program tidak berjalan sebagaimana mestinya dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Yos Arnold Tarigan, S.H., M.H., menyampaikan:

“ Berdasarkan hasil perhitungan dari Kantor Akuntan Independen, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 488.467.500 yang timbul akibat penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk peremajaan kelapa sawit “.

Baca Juga :  Komitmen Program Adhyaksa Peduli, Kajari Madina Bantu Percepatan Pembangunan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an

Beliau juga menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi:

“ Tindak pidana korupsi adalah kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat serta menghambat pembangunan nasional. Kami tidak akan ragu menindak setiap pihak yang terbukti terlibat “.

Proses Penetapan dan Penahanan, Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, FL dan MW telah dipanggil dan memenuhi panggilan penyidik. Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif serta pemeriksaan kesehatan, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan mulai 03 Desember 2025 selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan.

Pasal yang Disangkakan
Kedua tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Baca Juga :  Kejati Sumut Tahan Eks Kepala KSOP Belawan RVL, Kasus Korupsi PNBP Kapal Tandu Rugikan Negara Miliaran

Subsider:
Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001
Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Penyidikan Akan Terus DikembangkanKasi Pidsus Kejari Madina, Herianto, S.H., M.H., menyatakan:

“ Penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain apabila ditemukan bukti yang cukup. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui kanal pengaduan resmi Kejaksaan”.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Madina, Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., menambahkan:

“ Tim Pidsus telah menemukan dua alat bukti yang sah, dan diduga kuat para tersangka adalah pelaku tindak pidana dimaksud. Ke depan, penyidik akan fokus pada upaya pengembalian kerugian keuangan negara”.

Penulis : LBS86/ SP/ MBS

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Eksekusi Akuang Belum Juga Dilaksanakan, LBH Medan Soroti Dugaan Pembiaran dan Keterlibatan Pihak Lain
SEMA 4 Tahun 2026 Batasi Upaya Hukum Putusan Bebas, Jupri Wandy: Jangan Korbankan Keadilan demi Kepastian
Kasus Kematian Luis Hutabarat Diadukan ke 5 Lembaga Negara, Tim ARMI Desak Negara Buka Dugaan Pembunuhan dan Penyiksaan
Dua Pria Diamankan Polisi, Sabu 1,03 Gram Disita di Lumban Dolok
Kasus Kematian Anak 4 Tahun di Madina Masih Didalami, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
BASCAM Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus Scammer Tanjungbalai, Soroti Pemeriksaan Pemilik Rumah
Polres Madina Ungkap 25 Perkara, Sita 48,5 Kg Ganja dan 6,33 Gram Sabu
PP GPA Desak Jaksa Agung Transparan Bongkar Asal-usul Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 00:38 WIB

SEMA 4 Tahun 2026 Batasi Upaya Hukum Putusan Bebas, Jupri Wandy: Jangan Korbankan Keadilan demi Kepastian

Rabu, 2 September 2026 - 13:55 WIB

Kasus Kematian Luis Hutabarat Diadukan ke 5 Lembaga Negara, Tim ARMI Desak Negara Buka Dugaan Pembunuhan dan Penyiksaan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Dua Pria Diamankan Polisi, Sabu 1,03 Gram Disita di Lumban Dolok

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Kasus Kematian Anak 4 Tahun di Madina Masih Didalami, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:32 WIB

BASCAM Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus Scammer Tanjungbalai, Soroti Pemeriksaan Pemilik Rumah

Berita Terbaru