Kejati Sumut Tahan Eks Kepala KSOP Belawan RVL, Kasus Korupsi PNBP Kapal Tandu Rugikan Negara Miliaran

- Penulis

Jumat, 27 Maret 2026 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023–2024. Tersangka berinisial RVL (61) yang merupakan mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024 langsung ditahan.

Penahanan terhadap RVL dilakukan pada Kamis (26/3/2026) setelah penyidik menemukan adanya peran aktif dalam pengelolaan dan pengendalian penerimaan negara dari jasa kepelabuhanan, termasuk operasional kapal pandu/tunda (kapal tandu) yang menjadi objek pungutan PNBP. Dalam kapasitasnya sebagai pimpinan KSOP, tersangka diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian secara optimal.

Baca Juga :  Sambut Ramadhan 1447 H, Bapas Kelas I Medan Gelar Kerja Bakti di Masjid Al-Mukhlisin

Sebelumnya, Kejati Sumut telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka lain pada 24 Februari 2026, yakni W.H, M.L.A, dan S.H.S yang juga menjabat sebagai Kepala KSOP Belawan pada periode berbeda. Keempat tersangka diduga terlibat dalam praktik penyimpangan penerimaan negara yang bersumber dari aktivitas kepelabuhanan.

Dari hasil sementara penyidikan, perbuatan para tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah. Namun, hingga saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman serta berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung secara pasti nilai kerugian negara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka RVL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Respons Cepat Polres Madina Akhiri Blokade Jalinsum, Airsoft Gun hingga Parang Disita

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-07/L.2/Fd.2/3/2026 tertanggal 26 Maret 2026. Kejati Sumut menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum
DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai
Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Naik Penyidikan, Forwaka Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku
8 Anggota Satnarkoba Polres Padangsidimpuan Diduga Langgar Kode Etik, Wartawan dan Publik Desak Transparansi Kapolres
Idul Adha 1447 H, Kejati Sumut Sembelih 13 Sapi dan 2 Kambing, Muhibuddin: Wujud Nyata Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
Diduga Lamban Tindak SPBU Terkait Mafia Solar Subsidi, Polres Tapanuli Selatan Disorot Publik di Kasus BBM Paluta
Kunjungan STIH Graha Kirana ke GANN Kota Medan Bahas Solusi Stigma Negatif, Pelecehan Seksual dan Penyalahgunaan Narkoba
Geruduk Kejatisu, ALAMP AKSI Desak Usut Dugaan Kredit Macet Bank Sumut Bernilai Miliaran Rupiah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:41 WIB

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:11 WIB

DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai

Senin, 1 Juni 2026 - 06:41 WIB

Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Naik Penyidikan, Forwaka Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:13 WIB

8 Anggota Satnarkoba Polres Padangsidimpuan Diduga Langgar Kode Etik, Wartawan dan Publik Desak Transparansi Kapolres

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:06 WIB

Idul Adha 1447 H, Kejati Sumut Sembelih 13 Sapi dan 2 Kambing, Muhibuddin: Wujud Nyata Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

Berita Terbaru