Kejati Sumut Tahan Eks Kepala KSOP Belawan RVL, Kasus Korupsi PNBP Kapal Tandu Rugikan Negara Miliaran

- Penulis

Jumat, 27 Maret 2026 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023–2024. Tersangka berinisial RVL (61) yang merupakan mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024 langsung ditahan.

Penahanan terhadap RVL dilakukan pada Kamis (26/3/2026) setelah penyidik menemukan adanya peran aktif dalam pengelolaan dan pengendalian penerimaan negara dari jasa kepelabuhanan, termasuk operasional kapal pandu/tunda (kapal tandu) yang menjadi objek pungutan PNBP. Dalam kapasitasnya sebagai pimpinan KSOP, tersangka diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian secara optimal.

Baca Juga :  Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Jadi Pimpinan Kejaksaan Agung, Asep Mulyana Wakil Jaksa Agung, Leo Simanjuntak Jampidum, Harli Siregar Kabadiklat

Sebelumnya, Kejati Sumut telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka lain pada 24 Februari 2026, yakni W.H, M.L.A, dan S.H.S yang juga menjabat sebagai Kepala KSOP Belawan pada periode berbeda. Keempat tersangka diduga terlibat dalam praktik penyimpangan penerimaan negara yang bersumber dari aktivitas kepelabuhanan.

Dari hasil sementara penyidikan, perbuatan para tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah. Namun, hingga saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman serta berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung secara pasti nilai kerugian negara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka RVL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Kejati Sumut Perkuat Peran Penegakan Hukum Humanis, DPD Demokrat Sumut Datang Audiensi Bangun Sinergi Strategis

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-07/L.2/Fd.2/3/2026 tertanggal 26 Maret 2026. Kejati Sumut menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Wakajati Sumut Ungkap Peran Kejaksaan di Era Coretax dan AI, Soroti Penegakan Hukum Pidana Perpajakan
Wakajati Sumut Tegaskan Cabjari Pangkalan Brandan Wajib Profesional, Layani Masyarakat Tanpa Transaksional Perkara
Fasilitas Mewah Bak Apartemen di Lapas Cibinong Bikin Geger, Ombudsman Bongkar Dugaan “Surga” di Balik Tembok Penjara
Dugaan Judi Tembak Ikan di Pasar VII China Tandam Hilir Mencuat, Warga Desak Polres Binjai Segera Bertindak
Kejati Sumut Ukir Prestasi Nasional, Raih Peringkat II Terbaik Lelang Aset Serentak 2026
Pengawasan Keuangan Diperkuat, Kejati Sumut Hadiri Pengukuhan Kepala BPKP Sumut
Wakajati Sumut Eko Adhyaksono Jadi Penguji Seminar Proyek Perubahan PKN Tingkat II di BPSDM Sumut
Dugaan Mobil Rental Hilang, Pasutri Mabar Tunggu Kejelasan Penanganan POM Kodaeral I
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 19:37 WIB

Wakajati Sumut Ungkap Peran Kejaksaan di Era Coretax dan AI, Soroti Penegakan Hukum Pidana Perpajakan

Sabtu, 26 September 2026 - 15:37 WIB

Wakajati Sumut Tegaskan Cabjari Pangkalan Brandan Wajib Profesional, Layani Masyarakat Tanpa Transaksional Perkara

Sabtu, 26 September 2026 - 15:21 WIB

Fasilitas Mewah Bak Apartemen di Lapas Cibinong Bikin Geger, Ombudsman Bongkar Dugaan “Surga” di Balik Tembok Penjara

Jumat, 25 September 2026 - 13:46 WIB

Dugaan Judi Tembak Ikan di Pasar VII China Tandam Hilir Mencuat, Warga Desak Polres Binjai Segera Bertindak

Jumat, 25 September 2026 - 10:48 WIB

Kejati Sumut Ukir Prestasi Nasional, Raih Peringkat II Terbaik Lelang Aset Serentak 2026

Berita Terbaru