Restorative Justice Diterapkan, Kajati Sumut Pulihkan Harmoni Keluarga dalam Perkara Penganiayaan di Toba

- Penulis

Senin, 23 Februari 2026 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM  – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menegaskan komitmennya dalam menerapkan pendekatan humanis melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam penanganan perkara pidana. Kali ini, perkara penganiayaan yang ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba di Porsea resmi diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif setelah melalui proses gelar perkara secara menyeluruh dan objektif.

Keputusan tersebut diambil langsung oleh Harli Siregar, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, didampingi Wakajati dan jajaran Pidana Umum, usai menerima paparan Jaksa Penuntut Umum melalui forum virtual yang digelar di Aula Cipta Kerta, Medan, Senin (23/2/2026). Ekspose perkara dilakukan secara detail, mencakup kronologi, kondisi korban, hingga dinamika sosial para pihak.

Baca Juga :  Kajati Sumut Hentikan Kasus Penganiayaan Dua Guru SD Lewat Restorative Justice

Perkara bermula dari insiden pada 4 Oktober 2025 di Desa Patane IV, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba. Tersangka mendorong korban hingga terjatuh ke dalam saluran air dan mengalami luka ringan. Atas perbuatannya, tersangka sempat diproses dengan sangkaan Pasal 351 Ayat (1) juncto Pasal 466 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, dalam perkembangan penanganan perkara, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur perdamaian tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Pertimbangan penerapan RJ didasarkan pada sejumlah faktor krusial: adanya perdamaian sukarela, hubungan kekerabatan antara tersangka dan korban, serta kondisi korban yang telah pulih secara fisik maupun psikis. Selain itu, unsur masyarakat yang diwakili Camat Porsea turut memohon agar perkara diselesaikan secara humanis demi menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan keluarga di lingkungan setempat.

Dalam keterangannya, Harli Siregar menegaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif merupakan wujud kehadiran negara dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan kemanfaatan sosial. Menurutnya, penyelesaian perkara pidana tidak selalu harus bermuara pada pemidanaan, terutama apabila penghukuman berpotensi memperuncing konflik sosial dan merusak relasi kekeluargaan yang masih dapat dipulihkan.

Baca Juga :  Kajati Sumut Terima Audiensi LPSK, Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban

Senada dengan itu, Kasi Penkum Kejati Sumut menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mencermati secara objektif kondisi korban dan mempertimbangkan asas proporsionalitas serta kepentingan keadilan substantif. Penerapan RJ dalam perkara ini dinilai telah memenuhi syarat normatif dan sosiologis, sekaligus menjadi preseden penting bahwa hukum tidak hanya berfungsi menghukum, tetapi juga memulihkan.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel
Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat
DPC GANN Kota Medan Jalin Sinergi dengan LLDIKTI Wilayah I, Dorong Kampus Bersih Narkoba
LSM Kebenaran Keadilan Geruduk Polda Sumut, Desak Oknum Jaksa Penodong Senpi Segera Diproses Hukum
Diduga Tambang Ilegal di Lahan PTPSU Natal Madina, Pemprov Sumut dan Pemda Kompak Bungkam
Mutasi Besar Kejagung: Muhibuddin Pimpin Kejati Sumut, Harli Siregar Naik Jadi Inspektur III Jamwas
LBH Medan Adukan Jaksa Kejati Sumut ke Komjak dan Jamwas, Kasus Dugaan Penggelapan Mandek Lebih Setahun
Paskah Kejati Sumut 2026: Harli Siregar Ajak Insan Adhyaksa Perkuat Integritas dan Nilai Kemanusiaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:27 WIB

Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel

Kamis, 16 April 2026 - 14:44 WIB

Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat

Rabu, 15 April 2026 - 17:52 WIB

DPC GANN Kota Medan Jalin Sinergi dengan LLDIKTI Wilayah I, Dorong Kampus Bersih Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 08:43 WIB

LSM Kebenaran Keadilan Geruduk Polda Sumut, Desak Oknum Jaksa Penodong Senpi Segera Diproses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 23:17 WIB

Diduga Tambang Ilegal di Lahan PTPSU Natal Madina, Pemprov Sumut dan Pemda Kompak Bungkam

Berita Terbaru