Polres Mandailing Natal Ungkap 19 Tersangka Narkotika, Sita Lebih dari 84 Kilogram Ganja

- Penulis

Selasa, 4 November 2025 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADINA, LIBAS86.COM  –  Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina), Polda Sumatera Utara, kembali menorehkan capaian besar dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Selama periode September hingga Oktober 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap sejumlah kasus narkotika dengan total 19 tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran lintas wilayah.

Kegiatan press release digelar di Aula Polres Mandailing Natal, dipimpin langsung oleh Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, didampingi Wakapolres Kompol Aris Fianto, S.Sos, Kasat Narkoba AKP Said Rum Padilla Harahap, KBO Satresnarkoba Ipda Azwar, serta Plh. Kasi Humas Ipda Fahrul Sya’ban Simanjuntak.

Dalam pengungkapan selama dua bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Madina berhasil menyita barang bukti narkotika 84.544,31 gram ganja kering, dan 45,02 gram sabu-sabu.

Selain itu, turut diamankan barang bukti pendukung kejahatan narkotika, 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna merah metalik BA 1132 WB, 2 unit sepeda motor, 14 unit telepon genggam, 6 unit timbangan digital, 3 set alat hisap sabu (bong), dan uang tunai Rp 8.720.000,-.

Kapolres menyebut, seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan jaringan lokal dan antarwilayah yang beroperasi di beberapa kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal.

Baca Juga :  Salah Beli, Salah Jalan: Penyesalan Penadah Laptop Berujung Damai lewat Keadilan Restoratif Kejati Sumut.

Sebanyak 19 tersangka diamankan dengan peran berbeda, mulai dari pengedar, kurir, hingga pengguna aktif. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dan (2), serta, Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dan (2).

Para tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Mandailing Natal.

Dalam keterangannya, Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Baca Juga :  Kejati Sumut Selamatkan Rp435 Miliar Sepanjang 2025, Ungkap Capaian Kinerja Semua Bidang

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel Polres Madina, khususnya Satresnarkoba. Barang bukti yang cukup besar ini menunjukkan bahwa Mandailing Natal masih menjadi target peredaran narkoba yang harus kita basmi bersama,” ujar Kapolres.

Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh juga menambahkan,“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menjaga daerah ini tetap aman dan bersih dari narkoba,” tambahnya.

Penulis : LBS86/ MB

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Eksekusi Akuang Belum Juga Dilaksanakan, LBH Medan Soroti Dugaan Pembiaran dan Keterlibatan Pihak Lain
SEMA 4 Tahun 2026 Batasi Upaya Hukum Putusan Bebas, Jupri Wandy: Jangan Korbankan Keadilan demi Kepastian
Kasus Kematian Luis Hutabarat Diadukan ke 5 Lembaga Negara, Tim ARMI Desak Negara Buka Dugaan Pembunuhan dan Penyiksaan
Dua Pria Diamankan Polisi, Sabu 1,03 Gram Disita di Lumban Dolok
Kasus Kematian Anak 4 Tahun di Madina Masih Didalami, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
BASCAM Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus Scammer Tanjungbalai, Soroti Pemeriksaan Pemilik Rumah
Polres Madina Ungkap 25 Perkara, Sita 48,5 Kg Ganja dan 6,33 Gram Sabu
PP GPA Desak Jaksa Agung Transparan Bongkar Asal-usul Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 00:38 WIB

SEMA 4 Tahun 2026 Batasi Upaya Hukum Putusan Bebas, Jupri Wandy: Jangan Korbankan Keadilan demi Kepastian

Rabu, 2 September 2026 - 13:55 WIB

Kasus Kematian Luis Hutabarat Diadukan ke 5 Lembaga Negara, Tim ARMI Desak Negara Buka Dugaan Pembunuhan dan Penyiksaan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Dua Pria Diamankan Polisi, Sabu 1,03 Gram Disita di Lumban Dolok

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Kasus Kematian Anak 4 Tahun di Madina Masih Didalami, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:32 WIB

BASCAM Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus Scammer Tanjungbalai, Soroti Pemeriksaan Pemilik Rumah

Berita Terbaru