Salah Beli, Salah Jalan: Penyesalan Penadah Laptop Berujung Damai lewat Keadilan Restoratif Kejati Sumut.

- Penulis

Senin, 12 Januari 2026 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Penyesalan datang terlambat bagi Robert Arnando. Niat membeli laptop bekas dengan harga murah justru menyeretnya ke dalam pusaran hukum sebagai tersangka penadahan. Satu keputusan keliru mengubah hidupnya, sebelum akhirnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memilih jalan keadilan restoratif—sebuah pendekatan yang menempatkan pemulihan sosial di atas sekadar penghukuman, Senin (12/1/2026).

Perkara ini bermula pada Selasa sore, 21 Oktober 2025, di Loket angkutan umum PT Marombu, Pajak Horas, Pematang Siantar. Robert membeli satu unit laptop tanpa mengetahui barang tersebut merupakan hasil pencurian milik Irma Sari Damanik. Ketika fakta terungkap, Robert dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Dari satu transaksi spontan, ia harus menghadapi stigma pelaku tindak pidana.

Baca Juga :  Negara Turun Tangan, Kejati Sumut Ambil Kendali Hukum Pembebasan Lahan Adat PLTA Kumbih 45 MW

Di balik berkas perkara, muncul sisi kemanusiaan yang jarang mendapat ruang. Korban memilih memaafkan, tanpa paksaan dan tanpa tuntutan. Robert pun mengakui kekhilafannya dan menyampaikan penyesalan. Dukungan penyelesaian damai juga datang dari tokoh masyarakat setempat yang menilai proses hukum berkepanjangan justru berpotensi memutus harmoni sosial di lingkungan mereka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum menegaskan bahwa keadilan tidak boleh kehilangan wajah manusianya. Ia menyampaikan bahwa restorative justice bukan sekadar kebijakan hukum, melainkan sikap negara dalam menjaga ketertiban sosial. “Ini merupakan esensi keadilan restoratif. Kita tidak hanya membebaskan seseorang, tetapi lebih dari itu harus menjadi pemelihara kedamaian dan keberlangsungan hubungan sosial yang baik di masyarakat,” tegas Kajatisu.

Baca Juga :  Dilaporkan PWRI, Kejari Tanjungbalai Tegaskan Proyek Jalan HM Nur Tetap Bisa Diperiksa Meski Sudah Diserahterimakan.

Menurutnya, penerapan restorative justice harus dilakukan secara ketat dan bertanggung jawab. Negara tidak sedang memberi kelonggaran terhadap kejahatan, melainkan memastikan bahwa penyelesaian perkara tidak meninggalkan luka baru. “Hukum tidak boleh berhenti pada menghukum, tetapi harus mampu memulihkan dan mencegah konflik berulang di tengah masyarakat,” ujar Harli Siregar.

Sementara itu, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Hasibuan menilai pendekatan ini mencerminkan penegakan hukum yang berkeadilan dan kontekstual. “Korban telah memaafkan dan tersangka mengakui khilaf. Dengan perdamaian itu, keduanya sepakat melanjutkan kehidupan sosial tanpa beban hukum. Inilah tujuan hukum yang sesungguhnya,” kata Indra melalui pesan singkat.

Baca Juga :  Kanwil Kemenag Sumut Teken MoU Dengan Kejati Sumut Perkuat Kerja Sama Bidang Perdata dan TUN

Kasus ini menjadi pengingat bahwa satu kesalahan bisa berujung pada kehancuran, namun kebijaksanaan hukum mampu membuka ruang pemulihan. Ketika penyesalan bertemu dengan maaf dan negara hadir sebagai penengah yang adil, hukum menemukan makna paling substansial: menjaga manusia dan kemanusiaan itu sendiri.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum
DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai
Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Naik Penyidikan, Forwaka Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku
8 Anggota Satnarkoba Polres Padangsidimpuan Diduga Langgar Kode Etik, Wartawan dan Publik Desak Transparansi Kapolres
Idul Adha 1447 H, Kejati Sumut Sembelih 13 Sapi dan 2 Kambing, Muhibuddin: Wujud Nyata Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
Diduga Lamban Tindak SPBU Terkait Mafia Solar Subsidi, Polres Tapanuli Selatan Disorot Publik di Kasus BBM Paluta
Kunjungan STIH Graha Kirana ke GANN Kota Medan Bahas Solusi Stigma Negatif, Pelecehan Seksual dan Penyalahgunaan Narkoba
Geruduk Kejatisu, ALAMP AKSI Desak Usut Dugaan Kredit Macet Bank Sumut Bernilai Miliaran Rupiah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:41 WIB

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:11 WIB

DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai

Senin, 1 Juni 2026 - 06:41 WIB

Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Naik Penyidikan, Forwaka Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:13 WIB

8 Anggota Satnarkoba Polres Padangsidimpuan Diduga Langgar Kode Etik, Wartawan dan Publik Desak Transparansi Kapolres

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:06 WIB

Idul Adha 1447 H, Kejati Sumut Sembelih 13 Sapi dan 2 Kambing, Muhibuddin: Wujud Nyata Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

Berita Terbaru