Kajati Sumut Terima Audiensi LPSK, Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban

- Penulis

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMATERA UTARA, LIBAS86.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum menerima kunjungan audiensi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di ruang transit Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Pangkalan Mansyur, Kota Medan, Rabu (5/2/2026). Pertemuan ini menjadi momentum memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan perlindungan terhadap saksi dan korban dalam proses penegakan hukum.

Dalam audiensi tersebut, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati hadir bersama Kepala Biro LPSK Roi Haris Oktavian, Tenaga Ahli LPSK Abdanev Jova, serta Kepala Kantor Perwakilan LPSK Sumatera Utara Erlince Tobing. Kehadiran rombongan LPSK disambut langsung oleh Kajati Sumut beserta jajaran pejabat utama Kejati Sumut.

Baca Juga :  Perumda Tirtanadi Gandeng Kejati Sumut, Perkuat Mitigasi Risiko Hukum di Sektor BUMD

Turut mendampingi Kajati dalam pertemuan itu, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Jurist Precisely bersama para Kepala Seksi Bidang Pidana Umum, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Johny William Pardede, serta Asisten Intelijen Irfan Wibowo. Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis dengan fokus pembahasan mengenai penguatan koordinasi kelembagaan dalam melindungi saksi dan korban perkara pidana.

Kajati Sumatera Utara Harli Siregar menegaskan bahwa Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum memiliki peran strategis dalam menjamin keamanan serta perlindungan terhadap saksi maupun korban. Menurutnya, dukungan dari berbagai pihak, termasuk LPSK, sangat penting agar proses penanganan perkara pidana berjalan efektif, transparan, dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Terima kasih atas kunjungan dari LPSK. Kejaksaan sebagai penyidik maupun penuntut umum tentu berkepentingan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban. Hal ini terus kami tekankan kepada jajaran agar setiap proses penanganan perkara pidana dapat berjalan dengan baik dan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat,” ujar Harli.

Baca Juga :  Kajati Sumut dan Wamen Haji RI Hadiri Santunan Anak Yatim di Medan, Dukung Penuh Aksi Sosial MPI

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyampaikan apresiasi atas sambutan Kejati Sumut serta komitmen yang ditunjukkan dalam memperkuat sinergi antar lembaga. Ia menegaskan bahwa audiensi tersebut bukan sekadar pertemuan formal, tetapi merupakan langkah strategis dalam membangun kerja sama berkelanjutan guna memastikan perlindungan saksi dan korban semakin optimal dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Perumda Tirtanadi Gandeng Kejati Sumut, Perkuat Mitigasi Risiko Hukum di Sektor BUMD
Pujakesuma Desak Pembebasan Toni Aji Anggoro, Demo di Pengadilan Medan Berujung Blokade Jalan
Imigrasi Tanjungbalai-Asahan Tindak Tegas Kasus Penyelundupan 6 PMI Non Prosedural, 3 ABK Terancam 15 Tahun Penjara
Dugaan Korupsi Atribut Sekolah Rp16 Miliar di Medan Dihentikan, Kejari: Tidak Ditemukan Kerugian Negara
Soroti Pengadaan PIN DPRD Tapsel Rp267 Juta, Mahasiswa Demo ke Kejari dan Polres
Muhammad Zulfahri Tanjung Desak Usut Tuntas Dugaan Kredit Fiktif di Bank Rakyat Indonesia Unit Cemara.
PWI dan JMSI Sumut Apresiasi Kinerja Kajati Harli Siregar: Prestasi Gemilang, Penegakan Hukum Makin Tajam.
Kejari Gunungsitoli Bantah Isu “Kotak-kotakan” Wartawan, Forwaka Tegaskan Pertemuan Hanya Bahas Pelantikan.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 14:31 WIB

Perumda Tirtanadi Gandeng Kejati Sumut, Perkuat Mitigasi Risiko Hukum di Sektor BUMD

Senin, 20 April 2026 - 22:33 WIB

Pujakesuma Desak Pembebasan Toni Aji Anggoro, Demo di Pengadilan Medan Berujung Blokade Jalan

Senin, 20 April 2026 - 21:02 WIB

Imigrasi Tanjungbalai-Asahan Tindak Tegas Kasus Penyelundupan 6 PMI Non Prosedural, 3 ABK Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 19 April 2026 - 14:03 WIB

Soroti Pengadaan PIN DPRD Tapsel Rp267 Juta, Mahasiswa Demo ke Kejari dan Polres

Sabtu, 18 April 2026 - 14:28 WIB

Muhammad Zulfahri Tanjung Desak Usut Tuntas Dugaan Kredit Fiktif di Bank Rakyat Indonesia Unit Cemara.

Berita Terbaru