Kajati Sumut Terima Audiensi LPSK, Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban

- Penulis

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMATERA UTARA, LIBAS86.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum menerima kunjungan audiensi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di ruang transit Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Pangkalan Mansyur, Kota Medan, Rabu (5/2/2026). Pertemuan ini menjadi momentum memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan perlindungan terhadap saksi dan korban dalam proses penegakan hukum.

Dalam audiensi tersebut, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati hadir bersama Kepala Biro LPSK Roi Haris Oktavian, Tenaga Ahli LPSK Abdanev Jova, serta Kepala Kantor Perwakilan LPSK Sumatera Utara Erlince Tobing. Kehadiran rombongan LPSK disambut langsung oleh Kajati Sumut beserta jajaran pejabat utama Kejati Sumut.

Baca Juga :  Kejati Sumut Perkuat Peran Penegakan Hukum Humanis, DPD Demokrat Sumut Datang Audiensi Bangun Sinergi Strategis

Turut mendampingi Kajati dalam pertemuan itu, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Jurist Precisely bersama para Kepala Seksi Bidang Pidana Umum, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Johny William Pardede, serta Asisten Intelijen Irfan Wibowo. Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis dengan fokus pembahasan mengenai penguatan koordinasi kelembagaan dalam melindungi saksi dan korban perkara pidana.

Kajati Sumatera Utara Harli Siregar menegaskan bahwa Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum memiliki peran strategis dalam menjamin keamanan serta perlindungan terhadap saksi maupun korban. Menurutnya, dukungan dari berbagai pihak, termasuk LPSK, sangat penting agar proses penanganan perkara pidana berjalan efektif, transparan, dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Terima kasih atas kunjungan dari LPSK. Kejaksaan sebagai penyidik maupun penuntut umum tentu berkepentingan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban. Hal ini terus kami tekankan kepada jajaran agar setiap proses penanganan perkara pidana dapat berjalan dengan baik dan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat,” ujar Harli.

Baca Juga :  Karya Jurnalistik Bukan Kejahatan: FORWAkA SUMUT Tegaskan Pers Dilindungi UU dan Putusan MK

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyampaikan apresiasi atas sambutan Kejati Sumut serta komitmen yang ditunjukkan dalam memperkuat sinergi antar lembaga. Ia menegaskan bahwa audiensi tersebut bukan sekadar pertemuan formal, tetapi merupakan langkah strategis dalam membangun kerja sama berkelanjutan guna memastikan perlindungan saksi dan korban semakin optimal dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum
DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai
Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Naik Penyidikan, Forwaka Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku
8 Anggota Satnarkoba Polres Padangsidimpuan Diduga Langgar Kode Etik, Wartawan dan Publik Desak Transparansi Kapolres
Idul Adha 1447 H, Kejati Sumut Sembelih 13 Sapi dan 2 Kambing, Muhibuddin: Wujud Nyata Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
Diduga Lamban Tindak SPBU Terkait Mafia Solar Subsidi, Polres Tapanuli Selatan Disorot Publik di Kasus BBM Paluta
Kunjungan STIH Graha Kirana ke GANN Kota Medan Bahas Solusi Stigma Negatif, Pelecehan Seksual dan Penyalahgunaan Narkoba
Geruduk Kejatisu, ALAMP AKSI Desak Usut Dugaan Kredit Macet Bank Sumut Bernilai Miliaran Rupiah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:41 WIB

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:11 WIB

DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai

Senin, 1 Juni 2026 - 06:41 WIB

Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Naik Penyidikan, Forwaka Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:13 WIB

8 Anggota Satnarkoba Polres Padangsidimpuan Diduga Langgar Kode Etik, Wartawan dan Publik Desak Transparansi Kapolres

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:06 WIB

Idul Adha 1447 H, Kejati Sumut Sembelih 13 Sapi dan 2 Kambing, Muhibuddin: Wujud Nyata Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

Berita Terbaru