“Rakyat Antre, Pelangsir Diduga Bebas: MOSI Sumut Desak Pertamina dan Polda Tindak Tegas Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Medan Tembung”

- Penulis

Jumat, 10 April 2026 - 00:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM  – Di tengah antrean panjang warga yang berharap mendapatkan BBM bersubsidi untuk kebutuhan harian, dugaan praktik pelangsiran di SPBU 14.202.108, Jalan Williem Iskandar, Medan Tembung, justru masih berlangsung. Fenomena ini memunculkan ironi sosial: ketika masyarakat kecil menunggu dengan sabar, sebagian pihak diduga memanfaatkan celah distribusi untuk kepentingan pribadi.

Hasil pemantauan di lapangan pada Rabu (8/4/2026) menunjukkan adanya pengisian berulang terhadap sejumlah kendaraan roda dua yang diduga kuat merupakan pelangsir. Aktivitas tersebut berlangsung di tengah antrean panjang, memicu keresahan warga yang merasa hak mereka atas BBM subsidi tergerus oleh praktik yang tidak tepat sasaran.

Baca Juga :  Polsek Batang Natal Gelar Patroli dan Himbauan Larangan PETI di Sepanjang DAS Batang Natal

Situasi ini menjadi potret nyata persoalan distribusi energi yang belum sepenuhnya adil. Bagi sebagian masyarakat, BBM subsidi bukan sekadar komoditas, melainkan penopang ekonomi keluarga. Ketika distribusinya diduga diselewengkan, dampaknya langsung terasa pada pengeluaran harian hingga keberlangsungan usaha kecil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi kondisi tersebut, DPD Media Organisasi Siber Indonesia (MOSI) Sumatera Utara melalui Ketua Rudi Hutagaol menyampaikan kecaman keras. Ia menegaskan bahwa dugaan kebebasan pelangsir mendapatkan BBM subsidi tidak bisa dianggap persoalan sepele.

“Ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Jika benar terjadi pembiaran, maka ada indikasi kuat keterlibatan oknum. Negara dirugikan, masyarakat kecil yang paling terdampak,” tegas Rudi.

Baca Juga :  Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, Tujuh Orang Diamankan

MOSI Sumut juga mendesak Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Jika terbukti terjadi pelanggaran, MOSI meminta sanksi tegas dijatuhkan, mulai dari teguran keras hingga pencabutan izin operasional SPBU. Di sisi lain, Polda Sumut melalui Ditreskrimsus didorong untuk segera turun tangan menindak pelaku pelangsiran, operator, hingga pihak manajemen yang terlibat.

Secara hukum, penyalahgunaan BBM subsidi telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 menegaskan bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu, bukan untuk diperjualbelikan kembali oleh pelangsir.

Baca Juga :  GANN Kota Medan Resmi Dikukuhkan, Perkuat Gerakan Nasional Perang Melawan Narkoba

MOSI Sumut menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata. Mereka juga meminta BPH Migas memperketat pengawasan distribusi di wilayah Sumatera Utara. “Jangan sampai praktik seperti ini terus berulang dan menjadi hal yang dianggap biasa. Negara harus hadir melindungi hak masyarakat kecil,” tutup Rudi.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tim 9 Kejagung yang Diisi Kajati Sumut Muhibuddin Usut Dugaan Korupsi dan TPPU
DPC GANN Medan Raih Penghargaan dari BNNP Sumut, Suntik Semangat Perkuat Program P4GN dan ANANDA
Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Jadi Pimpinan Kejaksaan Agung, Asep Mulyana Wakil Jaksa Agung, Leo Simanjuntak Jampidum, Harli Siregar Kabadiklat
FORWAKA Sumut Desak Polisi Tuntaskan Laporan PWI Pusat terhadap Hotman Paris, Tegaskan Tak Boleh Ada Siapa Pun Kebal Hukum saat Diduga Merendahkan Martabat Pers
Dana Revitalisasi Sekolah Rp852 Miliar di Sumut Disorot, LSM Pucuk Bukit Nusantara : Dugaan Proyek Dikerjakan Pihak Ketiga Akan Dilaporkan ke APH
KPK Perkuat Tata Kelola Berintegritas di Asahan, Kawal Capaian Kabupaten Ber-Aksi dan Desa Antikorupsi 2026
Aktivis Pelapor Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Paluta Diduga Dikeroyok, Kasus Dilaporkan ke Polisi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:44 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tim 9 Kejagung yang Diisi Kajati Sumut Muhibuddin Usut Dugaan Korupsi dan TPPU

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:23 WIB

DPC GANN Medan Raih Penghargaan dari BNNP Sumut, Suntik Semangat Perkuat Program P4GN dan ANANDA

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:26 WIB

Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Jadi Pimpinan Kejaksaan Agung, Asep Mulyana Wakil Jaksa Agung, Leo Simanjuntak Jampidum, Harli Siregar Kabadiklat

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:36 WIB

FORWAKA Sumut Desak Polisi Tuntaskan Laporan PWI Pusat terhadap Hotman Paris, Tegaskan Tak Boleh Ada Siapa Pun Kebal Hukum saat Diduga Merendahkan Martabat Pers

Berita Terbaru