“Rakyat Antre, Pelangsir Diduga Bebas: MOSI Sumut Desak Pertamina dan Polda Tindak Tegas Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Medan Tembung”

- Penulis

Jumat, 10 April 2026 - 00:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM  – Di tengah antrean panjang warga yang berharap mendapatkan BBM bersubsidi untuk kebutuhan harian, dugaan praktik pelangsiran di SPBU 14.202.108, Jalan Williem Iskandar, Medan Tembung, justru masih berlangsung. Fenomena ini memunculkan ironi sosial: ketika masyarakat kecil menunggu dengan sabar, sebagian pihak diduga memanfaatkan celah distribusi untuk kepentingan pribadi.

Hasil pemantauan di lapangan pada Rabu (8/4/2026) menunjukkan adanya pengisian berulang terhadap sejumlah kendaraan roda dua yang diduga kuat merupakan pelangsir. Aktivitas tersebut berlangsung di tengah antrean panjang, memicu keresahan warga yang merasa hak mereka atas BBM subsidi tergerus oleh praktik yang tidak tepat sasaran.

Baca Juga :  DPD MOSI Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Padang Lawas Utara

Situasi ini menjadi potret nyata persoalan distribusi energi yang belum sepenuhnya adil. Bagi sebagian masyarakat, BBM subsidi bukan sekadar komoditas, melainkan penopang ekonomi keluarga. Ketika distribusinya diduga diselewengkan, dampaknya langsung terasa pada pengeluaran harian hingga keberlangsungan usaha kecil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi kondisi tersebut, DPD Media Organisasi Siber Indonesia (MOSI) Sumatera Utara melalui Ketua Rudi Hutagaol menyampaikan kecaman keras. Ia menegaskan bahwa dugaan kebebasan pelangsir mendapatkan BBM subsidi tidak bisa dianggap persoalan sepele.

“Ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Jika benar terjadi pembiaran, maka ada indikasi kuat keterlibatan oknum. Negara dirugikan, masyarakat kecil yang paling terdampak,” tegas Rudi.

Baca Juga :  GANN Medan Gandeng Kampus Panca Budi Perangi Narkoba dan Bullying, Disambut Hangat Penuh Kekeluargaan

MOSI Sumut juga mendesak Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Jika terbukti terjadi pelanggaran, MOSI meminta sanksi tegas dijatuhkan, mulai dari teguran keras hingga pencabutan izin operasional SPBU. Di sisi lain, Polda Sumut melalui Ditreskrimsus didorong untuk segera turun tangan menindak pelaku pelangsiran, operator, hingga pihak manajemen yang terlibat.

Secara hukum, penyalahgunaan BBM subsidi telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 menegaskan bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu, bukan untuk diperjualbelikan kembali oleh pelangsir.

Baca Juga :  Idul Adha 1447 H, Kejati Sumut Sembelih 13 Sapi dan 2 Kambing, Muhibuddin: Wujud Nyata Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

MOSI Sumut menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata. Mereka juga meminta BPH Migas memperketat pengawasan distribusi di wilayah Sumatera Utara. “Jangan sampai praktik seperti ini terus berulang dan menjadi hal yang dianggap biasa. Negara harus hadir melindungi hak masyarakat kecil,” tutup Rudi.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Eksekusi Akuang Belum Juga Dilaksanakan, LBH Medan Soroti Dugaan Pembiaran dan Keterlibatan Pihak Lain
SEMA 4 Tahun 2026 Batasi Upaya Hukum Putusan Bebas, Jupri Wandy: Jangan Korbankan Keadilan demi Kepastian
Kasus Kematian Luis Hutabarat Diadukan ke 5 Lembaga Negara, Tim ARMI Desak Negara Buka Dugaan Pembunuhan dan Penyiksaan
Dua Pria Diamankan Polisi, Sabu 1,03 Gram Disita di Lumban Dolok
Kasus Kematian Anak 4 Tahun di Madina Masih Didalami, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
Harga Ayam Tembus Rp50 Ribu, Pemko Medan Siapkan Intervensi Harga dan Perkuat Pasokan Pangan
UMKM Medan Dikurasi Uniqlo, Airin Waas Bidik Produk Lokal Tembus Pasar Global
BASCAM Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus Scammer Tanjungbalai, Soroti Pemeriksaan Pemilik Rumah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 00:38 WIB

SEMA 4 Tahun 2026 Batasi Upaya Hukum Putusan Bebas, Jupri Wandy: Jangan Korbankan Keadilan demi Kepastian

Rabu, 2 September 2026 - 13:55 WIB

Kasus Kematian Luis Hutabarat Diadukan ke 5 Lembaga Negara, Tim ARMI Desak Negara Buka Dugaan Pembunuhan dan Penyiksaan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Dua Pria Diamankan Polisi, Sabu 1,03 Gram Disita di Lumban Dolok

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Kasus Kematian Anak 4 Tahun di Madina Masih Didalami, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Harga Ayam Tembus Rp50 Ribu, Pemko Medan Siapkan Intervensi Harga dan Perkuat Pasokan Pangan

Berita Terbaru