Eksekusi Penyitaan Dalam Perkara Koneksitas di 2( Dua ) Lokasi Berbeda Dipimpin Aspidmil Kejatisu.

- Penulis

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Tim Eksekutor dalam perkara koneksitas (Tim Sita Koneksitas) Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penyitaan terhadap bidang tanah yang berlokasi di dua tempat yaitu di Jalan Bakti II Desa Sekip Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang dan di Jl. Sudirman Gang Musholla Kelurahan Lubuk Pakam Pekan Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang dengan luas tanah dan bangunan masing-masing 798 m2 dan 232 M2.

Asisten Pidana Militer Kolonel TNI Kum Lukas Sambiono saat memimpin langsung sita eksekusi tersebut menyampaikan, bahwa penyitaan dalam rangka eksekusi terhadap kedua tanah dan bangunan tersebut yang milik Terpidana Febrian Morisdiak Bate’e, telah sah dan berkekuatan hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 526 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Februari 2025 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 32/Pid.Sus-Tpk/2024/PT Mdn tanggal 15 Agustus 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Tanggal 10 Juni 2024, dimana Terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.398.849.742,00 (tiga milyar tiga ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah).

Baca Juga :  Vonis 10 Tahun dan Uang Pengganti Rp856,8 Miliar di Kasus Perambahan Mangrove Langkat, Eksekusi Tunggu Inkracht, Aktivitas Panen Jadi Sorotan

Selanjutnya kedua tanah dan bangunan tersebut akan dilelang, dan hasilnya akan dipergunakan untuk penyelesaian kewajiban uang pengganti tersebut.

Terpisah Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Hasibuan,SH.,MH kepada awak media menyampaikan benar bahwa penyitaan tersebut terkait dengan perkara koneksitas tindak pidana korupsi Kegiatan Eradikasi lahan perkebunan PT. Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di Tanjung Kasau Kabupaten Batubara tahun 2019-2020, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp50.441.613.822.

Baca Juga :  Aksi Jilid III BAMPERSU Tekan Kejatisu: Dugaan Alih Fungsi Lahan PT Sidojadi Diminta Diusut Transparan

Dimana dalam penanganan perkara ini saat itu ditetapkan dan di tahan 3 orang sebagai tersangka dari sipil maupun militer dan saat ini telah sampai pada pelaksanaan putusan tingkat kasasi di Mahmakah Agung R.I sehingga kemudian dilakukan eksekusi oleh Jaksa Koneksitas pada Bidang Pidana Militer, ujar Indra Hasibuan.

Penulis : LBS86/ RG

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

GANN Medan Desak Bandar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamine Dihukum Maksimal, Jaringan Internasional Harus Dibongkar!
LBH FORWAKA Sumut Desak Isu Aswas Kejati Sumut Diamankan Kejagung Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Serangan Balik Disorot
Isu Aswas Kejati Sumut Diamankan Kejagung Dibantah, Forwaka: Jangan Rusak Karakter Pejabat dengan Informasi Belum Terverifikasi
Perkuat Kinerja Penegakan Hukum, Kajari Nias Selatan Imam Fauzi Lantik 8 Pejabat Eselon V
Peduli Keselamatan Pengendara, Kapolda Sumut Turun ke Jalan Bagikan Helm dan Masker
Kejari Tanjungbalai Tetapkan Dua Tersangka Korupsi KUR BRI, Kerugian Negara Tembus Rp15,65 Miliar
Tenang Memimpin, Tegas Menjaga Pers: Irfandi Dorong FORWAKA Sumut Lebih Profesional dan Berdaya
Forwaka Dairi Resmi Dilantik, Irfandi Tegaskan Profesionalisme Jurnalis dan Perlindungan Hukum Wartawan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:37 WIB

GANN Medan Desak Bandar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamine Dihukum Maksimal, Jaringan Internasional Harus Dibongkar!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:13 WIB

LBH FORWAKA Sumut Desak Isu Aswas Kejati Sumut Diamankan Kejagung Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Serangan Balik Disorot

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:26 WIB

Isu Aswas Kejati Sumut Diamankan Kejagung Dibantah, Forwaka: Jangan Rusak Karakter Pejabat dengan Informasi Belum Terverifikasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:33 WIB

Perkuat Kinerja Penegakan Hukum, Kajari Nias Selatan Imam Fauzi Lantik 8 Pejabat Eselon V

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Peduli Keselamatan Pengendara, Kapolda Sumut Turun ke Jalan Bagikan Helm dan Masker

Berita Terbaru