Alih HGU Jadi Perumahan Mewah, Negara Rugi Ratusan Miliar: Empat Tersangka Diseret ke PN Tipikor Medan

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Skandal alih fungsi lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN I Regional I (eks PTPN II) yang berubah menjadi kawasan perumahan mewah Citraland akhirnya memasuki babak krusial. Empat tersangka kasus dugaan korupsi tersebut resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan, setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara senilai Rp263 miliar.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Deli Serdang pada 30 Desember 2025, menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya pertarungan hukum di meja hijau.

Plt Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Hasibuan SH MH menegaskan, perkara tersebut telah masuk tahap II dan siap diuji di PN Tipikor Medan.

“Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan. Selanjutnya proses persidangan akan menentukan,” ujar Indra, Rabu (7/1/2026).

Dalam perkara ini, penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut menetapkan dan menahan empat aktor kunci, yakni mantan Kakanwil BPN Sumut Askani, mantan Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, Direktur PT Nusa Dua Propertindo Imam Surbekti, serta mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin. Mereka diduga bersekongkol dalam pengalihan status HGU PTPN I menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) yang kemudian dikembangkan sebagai perumahan elit di Helvetia, Tanjung Morawa, dan Sampali.

Modus dugaan korupsi mengemuka pada tidak disetorkannya kewajiban 20 persen ke negara atas pengalihan aset negara tersebut. Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Polisi Dalami Insiden Perusakan dan Pembakaran Polsek Muara Batang Gadis, Aparat Amankan Sejumlah Warga

Tak hanya menjerat tersangka, Kejati Sumut juga berhasil menyita Rp263 miliar sebagai potensi kerugian negara. Dana tersebut menjadi bukti nyata bahwa perkara ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan kejahatan serius terhadap aset negara.

Ketua Umum Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3), Irfandi, menyebut langkah Kejati Sumut sebagai tonggak penting penegakan hukum sektor agraria dan BUMN.

“Kasus ini dulu nyaris dianggap mustahil disentuh. Tapi Kejati Sumut membuktikan, hukum bisa ditegakkan dan uang negara bisa diselamatkan,” tegasnya.

Namun Irfandi mengingatkan, persidangan Tipikor ke depan harus menjadi arena pembuktian yang transparan dan berkeadilan, sekaligus membuka fakta-fakta baru, termasuk kemungkinan tersangka tambahan. Ia juga mendorong negara hadir melindungi konsumen perumahan yang beritikad baik agar tidak menjadi korban lanjutan dari praktik korupsi berjamaah.

Baca Juga :  Dua Pemuda Jambi Dibekuk Satres Narkoba Polres Madina, Bawa 14,4 Kg Ganja Siap Edar

Kasus ini semakin menguat setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 26/LHP/XX/8/2023 mengungkap sederet temuan serius terkait pengelolaan aset, kerja sama investasi, hingga potensi kerugian negara ratusan miliar rupiah di tubuh PTPN II. Temuan BPK tersebut kini menjadi amunisi penting dalam pembuktian di persidangan Tipikor Medan.

Dengan bergulirnya perkara ini ke pengadilan, publik kini menanti: apakah kejahatan alih aset negara bernilai ratusan miliar ini benar-benar akan berujung vonis tegas, atau kembali menjadi catatan gelap penegakan hukum?

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel
Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat
DPC GANN Kota Medan Jalin Sinergi dengan LLDIKTI Wilayah I, Dorong Kampus Bersih Narkoba
LSM Kebenaran Keadilan Geruduk Polda Sumut, Desak Oknum Jaksa Penodong Senpi Segera Diproses Hukum
Diduga Tambang Ilegal di Lahan PTPSU Natal Madina, Pemprov Sumut dan Pemda Kompak Bungkam
Mutasi Besar Kejagung: Muhibuddin Pimpin Kejati Sumut, Harli Siregar Naik Jadi Inspektur III Jamwas
LBH Medan Adukan Jaksa Kejati Sumut ke Komjak dan Jamwas, Kasus Dugaan Penggelapan Mandek Lebih Setahun
Paskah Kejati Sumut 2026: Harli Siregar Ajak Insan Adhyaksa Perkuat Integritas dan Nilai Kemanusiaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:27 WIB

Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel

Kamis, 16 April 2026 - 14:44 WIB

Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat

Rabu, 15 April 2026 - 17:52 WIB

DPC GANN Kota Medan Jalin Sinergi dengan LLDIKTI Wilayah I, Dorong Kampus Bersih Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 08:43 WIB

LSM Kebenaran Keadilan Geruduk Polda Sumut, Desak Oknum Jaksa Penodong Senpi Segera Diproses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 23:17 WIB

Diduga Tambang Ilegal di Lahan PTPSU Natal Madina, Pemprov Sumut dan Pemda Kompak Bungkam

Berita Terbaru