Alih HGU Jadi Perumahan Mewah, Negara Rugi Ratusan Miliar: Empat Tersangka Diseret ke PN Tipikor Medan

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Skandal alih fungsi lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN I Regional I (eks PTPN II) yang berubah menjadi kawasan perumahan mewah Citraland akhirnya memasuki babak krusial. Empat tersangka kasus dugaan korupsi tersebut resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan, setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara senilai Rp263 miliar.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Deli Serdang pada 30 Desember 2025, menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya pertarungan hukum di meja hijau.

Plt Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Hasibuan SH MH menegaskan, perkara tersebut telah masuk tahap II dan siap diuji di PN Tipikor Medan.

“Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan. Selanjutnya proses persidangan akan menentukan,” ujar Indra, Rabu (7/1/2026).

Dalam perkara ini, penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut menetapkan dan menahan empat aktor kunci, yakni mantan Kakanwil BPN Sumut Askani, mantan Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, Direktur PT Nusa Dua Propertindo Imam Surbekti, serta mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin. Mereka diduga bersekongkol dalam pengalihan status HGU PTPN I menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) yang kemudian dikembangkan sebagai perumahan elit di Helvetia, Tanjung Morawa, dan Sampali.

Modus dugaan korupsi mengemuka pada tidak disetorkannya kewajiban 20 persen ke negara atas pengalihan aset negara tersebut. Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Forwaka Gunungsitoli Resmi Dilantik, Perkuat Sinergi Pers dan Kejaksaan untuk Transparansi Publik

Tak hanya menjerat tersangka, Kejati Sumut juga berhasil menyita Rp263 miliar sebagai potensi kerugian negara. Dana tersebut menjadi bukti nyata bahwa perkara ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan kejahatan serius terhadap aset negara.

Ketua Umum Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3), Irfandi, menyebut langkah Kejati Sumut sebagai tonggak penting penegakan hukum sektor agraria dan BUMN.

“Kasus ini dulu nyaris dianggap mustahil disentuh. Tapi Kejati Sumut membuktikan, hukum bisa ditegakkan dan uang negara bisa diselamatkan,” tegasnya.

Namun Irfandi mengingatkan, persidangan Tipikor ke depan harus menjadi arena pembuktian yang transparan dan berkeadilan, sekaligus membuka fakta-fakta baru, termasuk kemungkinan tersangka tambahan. Ia juga mendorong negara hadir melindungi konsumen perumahan yang beritikad baik agar tidak menjadi korban lanjutan dari praktik korupsi berjamaah.

Baca Juga :  Proyek Gedung Kejati Sumut Disorot, Pengamat Minta Transparansi Sumber Dana dan Tata Kelola

Kasus ini semakin menguat setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 26/LHP/XX/8/2023 mengungkap sederet temuan serius terkait pengelolaan aset, kerja sama investasi, hingga potensi kerugian negara ratusan miliar rupiah di tubuh PTPN II. Temuan BPK tersebut kini menjadi amunisi penting dalam pembuktian di persidangan Tipikor Medan.

Dengan bergulirnya perkara ini ke pengadilan, publik kini menanti: apakah kejahatan alih aset negara bernilai ratusan miliar ini benar-benar akan berujung vonis tegas, atau kembali menjadi catatan gelap penegakan hukum?

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Eksekusi Akuang Belum Juga Dilaksanakan, LBH Medan Soroti Dugaan Pembiaran dan Keterlibatan Pihak Lain
SEMA 4 Tahun 2026 Batasi Upaya Hukum Putusan Bebas, Jupri Wandy: Jangan Korbankan Keadilan demi Kepastian
Kasus Kematian Luis Hutabarat Diadukan ke 5 Lembaga Negara, Tim ARMI Desak Negara Buka Dugaan Pembunuhan dan Penyiksaan
Dua Pria Diamankan Polisi, Sabu 1,03 Gram Disita di Lumban Dolok
Kasus Kematian Anak 4 Tahun di Madina Masih Didalami, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
BASCAM Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus Scammer Tanjungbalai, Soroti Pemeriksaan Pemilik Rumah
Polres Madina Ungkap 25 Perkara, Sita 48,5 Kg Ganja dan 6,33 Gram Sabu
PP GPA Desak Jaksa Agung Transparan Bongkar Asal-usul Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 00:38 WIB

SEMA 4 Tahun 2026 Batasi Upaya Hukum Putusan Bebas, Jupri Wandy: Jangan Korbankan Keadilan demi Kepastian

Rabu, 2 September 2026 - 13:55 WIB

Kasus Kematian Luis Hutabarat Diadukan ke 5 Lembaga Negara, Tim ARMI Desak Negara Buka Dugaan Pembunuhan dan Penyiksaan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Dua Pria Diamankan Polisi, Sabu 1,03 Gram Disita di Lumban Dolok

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Kasus Kematian Anak 4 Tahun di Madina Masih Didalami, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:32 WIB

BASCAM Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus Scammer Tanjungbalai, Soroti Pemeriksaan Pemilik Rumah

Berita Terbaru