Polres Mandailing Natal Ungkap 19 Tersangka Narkotika, Sita Lebih dari 84 Kilogram Ganja

- Penulis

Selasa, 4 November 2025 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADINA, LIBAS86.COM  –  Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina), Polda Sumatera Utara, kembali menorehkan capaian besar dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Selama periode September hingga Oktober 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap sejumlah kasus narkotika dengan total 19 tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran lintas wilayah.

Kegiatan press release digelar di Aula Polres Mandailing Natal, dipimpin langsung oleh Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, didampingi Wakapolres Kompol Aris Fianto, S.Sos, Kasat Narkoba AKP Said Rum Padilla Harahap, KBO Satresnarkoba Ipda Azwar, serta Plh. Kasi Humas Ipda Fahrul Sya’ban Simanjuntak.

Dalam pengungkapan selama dua bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Madina berhasil menyita barang bukti narkotika 84.544,31 gram ganja kering, dan 45,02 gram sabu-sabu.

Selain itu, turut diamankan barang bukti pendukung kejahatan narkotika, 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna merah metalik BA 1132 WB, 2 unit sepeda motor, 14 unit telepon genggam, 6 unit timbangan digital, 3 set alat hisap sabu (bong), dan uang tunai Rp 8.720.000,-.

Kapolres menyebut, seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan jaringan lokal dan antarwilayah yang beroperasi di beberapa kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal.

Baca Juga :  Cuaca Buruk Tak Halangi Penyaluran Sembako, Kapolsek MBG: “Keselamatan Warga Tetap Prioritas”.

Sebanyak 19 tersangka diamankan dengan peran berbeda, mulai dari pengedar, kurir, hingga pengguna aktif. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dan (2), serta, Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dan (2).

Para tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Mandailing Natal.

Dalam keterangannya, Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Baca Juga :  Kajati Sumut Kunjungi Kejari Medan dan Langkat, Pastikan Pelayanan dan Kepentingan Hukum Masyarakat Berjalan Baik.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel Polres Madina, khususnya Satresnarkoba. Barang bukti yang cukup besar ini menunjukkan bahwa Mandailing Natal masih menjadi target peredaran narkoba yang harus kita basmi bersama,” ujar Kapolres.

Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh juga menambahkan,“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menjaga daerah ini tetap aman dan bersih dari narkoba,” tambahnya.

Penulis : LBS86/ MB

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tim 9 Kejagung yang Diisi Kajati Sumut Muhibuddin Usut Dugaan Korupsi dan TPPU
DPC GANN Medan Raih Penghargaan dari BNNP Sumut, Suntik Semangat Perkuat Program P4GN dan ANANDA
Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Jadi Pimpinan Kejaksaan Agung, Asep Mulyana Wakil Jaksa Agung, Leo Simanjuntak Jampidum, Harli Siregar Kabadiklat
FORWAKA Sumut Desak Polisi Tuntaskan Laporan PWI Pusat terhadap Hotman Paris, Tegaskan Tak Boleh Ada Siapa Pun Kebal Hukum saat Diduga Merendahkan Martabat Pers
Dana Revitalisasi Sekolah Rp852 Miliar di Sumut Disorot, LSM Pucuk Bukit Nusantara : Dugaan Proyek Dikerjakan Pihak Ketiga Akan Dilaporkan ke APH
KPK Perkuat Tata Kelola Berintegritas di Asahan, Kawal Capaian Kabupaten Ber-Aksi dan Desa Antikorupsi 2026
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:44 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tim 9 Kejagung yang Diisi Kajati Sumut Muhibuddin Usut Dugaan Korupsi dan TPPU

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:23 WIB

DPC GANN Medan Raih Penghargaan dari BNNP Sumut, Suntik Semangat Perkuat Program P4GN dan ANANDA

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:26 WIB

Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Jadi Pimpinan Kejaksaan Agung, Asep Mulyana Wakil Jaksa Agung, Leo Simanjuntak Jampidum, Harli Siregar Kabadiklat

Berita Terbaru