Negara Turun Tangan, Kejati Sumut Ambil Kendali Hukum Pembebasan Lahan Adat PLTA Kumbih 45 MW

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Negara menegaskan kehadirannya secara penuh. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara  secara langsung mengambil peran pengendalian dan pengamanan hukum dalam rencana pembebasan lahan masyarakat adat untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kumbih 45 Megawatt di Kabupaten Pakpak Barat, proyek strategis nasional sektor energi.

Langkah tegas itu ditandai dengan digelarnya rapat koordinasi tingkat tinggi yang dipimpin langsung Kepala Kejati Sumut Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, bersama pemerintah daerah, PT PLN, aparat penegak hukum, Badan Pertanahan, serta para pemangku adat Pakpak Barat di Aula Cipta Kerta Kejati Sumut, Kamis (29/1/2026).

Forum tersebut tidak sekadar dialog, melainkan bentuk intervensi negara secara konstitusional untuk memastikan seluruh tahapan pembebasan lahan berada dalam kendali hukum, bebas konflik, dan berorientasi pada kepentingan rakyat, sekaligus mencegah potensi penyimpangan sejak dini.

Kajati Sumut menegaskan bahwa krisis dan ketimpangan pasokan listrik masih menjadi persoalan serius di Sumatera Utara. Karena itu, negara tidak boleh ragu hadir dan mengambil alih kendali agar pembangunan infrastruktur energi berjalan tanpa mengorbankan hak masyarakat adat.

“Negara hadir bukan sebagai penonton. Kejaksaan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan untuk kemakmuran rakyat, dengan kepastian hukum yang tegas dan perlindungan hak adat yang terukur,” tegas Harli Siregar.

Baca Juga :  Proyek Gedung Kejati Sumut Disorot: Kepatuhan Perencanaan, Proses Tender, dan Serah Terima Pekerjaan Mengacu Regulasi Dipertanyakan

Ia menekankan, pembangunan PLTA Kumbih bukan proyek biasa, melainkan bagian dari strategi nasional pemenuhan energi yang manfaatnya menjangkau lintas daerah, bahkan hingga Provinsi Aceh. Karena itu, seluruh proses harus dikawal secara ketat agar tidak melahirkan konflik sosial di kemudian hari.

“Saya mengajak masyarakat adat berperan aktif dalam pembangunan nasional. Keberhasilan proyek ini akan menjadi legacy negara dan masyarakat Pakpak Barat bagi generasi penerus,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi menegaskan bahwa inisiatif pertemuan tersebut merupakan perintah langsung Kajati Sumut sebagai wujud pelaksanaan fungsi Kejaksaan dalam mengamankan kebijakan strategis pemerintah.

Baca Juga :  DPD MOSI Desak APH Selidiki Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di PT Kraton, Surat Konfirmasi Belum Dijawab

“Kehadiran Kejaksaan di sini adalah bentuk kendali hukum negara. Hak masyarakat harus dipenuhi, namun kepentingan nasional tidak boleh terganggu. Ini bukan ruang tarik-menarik kepentingan, melainkan penataan yang berkeadilan,” ujar Rizaldi.

Ia menambahkan, pembangunan pembangkit listrik oleh PT. PLN tidak dapat dipersempit sebagai urusan bisnis, melainkan mandat negara untuk menjamin ketersediaan energi bagi rakyat.

Rapat tersebut turut dihadiri jajaran PLN UIP Sumbagut, BPN Kabupaten Pakpak Barat dan Provinsi Sumatera Utara, unsur Forkopimda, Kapolres Pakpak Barat, Dandim 0206/Dairi, Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Jaksa Pengacara Negara, camat, hingga kepala desa wilayah terdampak.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Eksekusi Akuang Belum Juga Dilaksanakan, LBH Medan Soroti Dugaan Pembiaran dan Keterlibatan Pihak Lain
SEMA 4 Tahun 2026 Batasi Upaya Hukum Putusan Bebas, Jupri Wandy: Jangan Korbankan Keadilan demi Kepastian
Kasus Kematian Luis Hutabarat Diadukan ke 5 Lembaga Negara, Tim ARMI Desak Negara Buka Dugaan Pembunuhan dan Penyiksaan
Dua Pria Diamankan Polisi, Sabu 1,03 Gram Disita di Lumban Dolok
Kasus Kematian Anak 4 Tahun di Madina Masih Didalami, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
BASCAM Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus Scammer Tanjungbalai, Soroti Pemeriksaan Pemilik Rumah
Polres Madina Ungkap 25 Perkara, Sita 48,5 Kg Ganja dan 6,33 Gram Sabu
PP GPA Desak Jaksa Agung Transparan Bongkar Asal-usul Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 00:38 WIB

SEMA 4 Tahun 2026 Batasi Upaya Hukum Putusan Bebas, Jupri Wandy: Jangan Korbankan Keadilan demi Kepastian

Rabu, 2 September 2026 - 13:55 WIB

Kasus Kematian Luis Hutabarat Diadukan ke 5 Lembaga Negara, Tim ARMI Desak Negara Buka Dugaan Pembunuhan dan Penyiksaan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Dua Pria Diamankan Polisi, Sabu 1,03 Gram Disita di Lumban Dolok

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Kasus Kematian Anak 4 Tahun di Madina Masih Didalami, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:32 WIB

BASCAM Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus Scammer Tanjungbalai, Soroti Pemeriksaan Pemilik Rumah

Berita Terbaru