Kejati Sumut Terima Pengembalian Rp13,18 Miliar Kasus Dugaan Korupsi KSPN Danau Toba TA 2022

- Penulis

Senin, 23 Februari 2026 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp13.185.197.899,60 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022. Pengembalian tersebut dilakukan oleh PT Hutama Karya (Persero) selaku penyedia jasa, Senin (23/2/2026), di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut.

Nilai pengembalian didasarkan pada hasil perhitungan ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP), dengan total nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp161.589.999.000. Penyidik menyatakan bahwa dana yang dikembalikan tersebut selanjutnya dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut di Bank Syariah Indonesia, sebagai bagian dari mekanisme pengamanan aset negara sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Pimpin Upacara Peringatan HBN- 77, Kriston Napitupulu : "Pelaksanaan Tugas Pemasyarakatan Yang Profesional, Berintegritas dan Bertanggung Jawab Adalah Kontribusi Nyata Dalam Bela Negara".

Dalam proses penyidikan sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan dua tersangka, yakni ENDA SIMAKASURA KETAREN, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara, serta EDWYN TRESNANUGRAHA, ST selaku General Manager PT Yodya Karya Wilayah IV Medan sebagai konsultan pengawas. Keduanya dijerat dengan sangkaan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara itu, PUJI NUR UTOMO selaku Project Manager PT Hutama Karya (Persero) yang diduga tidak melaksanakan kewajiban kontraktual sesuai ketentuan hingga menimbulkan kerugian negara, diketahui telah meninggal dunia pada 5 Juli 2025 berdasarkan akta kematian yang sah. Perkembangan ini menjadi bagian dari fakta hukum dalam berkas perkara yang ditangani penyidik.

Kejati Sumut menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada aspek represif, tetapi juga mengedepankan pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bentuk optimalisasi asas keadilan dan kemanfaatan. Pengembalian kerugian negara ini dipandang sebagai langkah konkret dalam memperkuat efek jera sekaligus memastikan uang negara kembali ke kas pemerintah.

Baca Juga :  Patuh PermenPANRB No. 5 Tahun 2024, Kejari Tanjungbalai Resmi Canangkan Zona Integritas WBK–WBBM

Penanganan perkara proyek strategis di kawasan Danau Toba yang berstatus KSPN ini juga menjadi perhatian nasional, mengingat kawasan tersebut merupakan prioritas pengembangan pariwisata. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk mengawal tata kelola proyek strategis agar berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum
DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai
Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Naik Penyidikan, Forwaka Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku
8 Anggota Satnarkoba Polres Padangsidimpuan Diduga Langgar Kode Etik, Wartawan dan Publik Desak Transparansi Kapolres
Idul Adha 1447 H, Kejati Sumut Sembelih 13 Sapi dan 2 Kambing, Muhibuddin: Wujud Nyata Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
Diduga Lamban Tindak SPBU Terkait Mafia Solar Subsidi, Polres Tapanuli Selatan Disorot Publik di Kasus BBM Paluta
Kunjungan STIH Graha Kirana ke GANN Kota Medan Bahas Solusi Stigma Negatif, Pelecehan Seksual dan Penyalahgunaan Narkoba
Geruduk Kejatisu, ALAMP AKSI Desak Usut Dugaan Kredit Macet Bank Sumut Bernilai Miliaran Rupiah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:41 WIB

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:11 WIB

DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai

Senin, 1 Juni 2026 - 06:41 WIB

Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Naik Penyidikan, Forwaka Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:13 WIB

8 Anggota Satnarkoba Polres Padangsidimpuan Diduga Langgar Kode Etik, Wartawan dan Publik Desak Transparansi Kapolres

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:06 WIB

Idul Adha 1447 H, Kejati Sumut Sembelih 13 Sapi dan 2 Kambing, Muhibuddin: Wujud Nyata Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

Berita Terbaru