Berikan Apresiasi Saat Rakerda, Dr. Harli Siregar : “Apresiasi Sebagai Pendorong Kinerja Penegakan Hukum Demi Masyarakat”.

- Penulis

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melaksanakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dengan jajaran Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara yang dijadwalkan berlangsung selama 1 hari pada Rabu 10/12/2025 di Medan.

Rapat kerja daerah tersebut dibuka oleh Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum didampingi Wakajati Abdullah Noer Denny, SH.,MH serta di ikuti seluruh Asisten, para Kepala Kejaksaan Negeri maupun Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga para Pejabat Struktural Bidang Pembinaan Kejati Sumatera Utara.

Disela kegiatan, Kajati Sumatera Utara bersama Wakajati dan jajaran Pejabat Utama Kejati Sumatera Utara memberikan apresiasi dan penghargaan kepada satuan kerja Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan Negeri yang dinilai berprestasi dan berhasil melaksanakan kinerja secara baik.

Dalam arahannya, Kajati Sumut Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum menyampaikan pemberian apresiasi ini merupakan bentuk perhatian dan bukti bahwa pimpinan Kejati Sumut telah melakukan penilaian secara obyektif atas kinerja dan upaya kerja keras satuan kerja dibawah atau jajaran Kejari maupun Cabjari, ungkap Kajati.

” Jadikan penghargaan dan prestasi yang dicapai sebagai dorongan dan spirit baru untuk terus meningkatkan kwalitas kinerja penegakan hukum demi kepentingan masyarakat”, tegas Kajatisu.

Terpisah, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Hasibuan mengungkapkan kepada awak media melalui rilis nya, pelaksanaan rapat kerja daerah merupakan ajang atau momentum evaluasi dan inventarisasi permasalahan pada seluruh Kejaksaan se- Sumatera Utara.

Ditambahkan Indra, pimpinan Kejati Sumut dapat melihat dan menilai bagaimana pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan di daerah jajaran, sehingga ke depan akan dilakukan perbaikan bagi yang belum melaksanakan tugas maksimal serta akan diberikan apresiasi atau penghargaan bagi satuan kerja yang dinilai baik, Rakerda ini merupakan momentum pengumpulan data dan fakta perencanaan dan kebutuhan anggaran pada tahun 2026 nantinya yang akan dilaporkan kepada pimpinan di Kejaksaan Agung Republik Indoneisa Ujar indra hasibuan.

Baca Juga :  Sebagai Tokoh Pendorong Keterbukaan Informasi Lembaga Hukum, Dr.Harli Siregar Terima Penghargaan Detikcom Award.

Berikut Satuan Kerja Kejaksaan Negeri peringkat I, II dan III yang dilakukan penilaian berdasarkan bidang kerja:*
Bidang pembinaan Peringkat I Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Peringkat II Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dan Peringkat III Kejaksaan Negeri Simalungun,

Kemudian Bidang Intelijen Peringkat I Kejaksaan Negeri Langkat Peringkat II Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan Peringkat III Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara.

Kemudian Bidang Pidana Umum Peringkat I Kejaksaan Negeri Samosir Peringkat II Kejaksaan Negeri Labuhan Batu dan Peringkat III Kejaksaan Negeri Karo.

Baca Juga :  2026 KUHP Baru Akan Berlaku, Wajah Baru Hukum di Sumut.

Lalu Bidang Pidana Khusus Peringkat I Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, Peringkat II Kejaksaan Negeri Medan dan Peringkat III Kejaksaan Negeri Batubara.

Bidang Perdata dan Tata usaha negara Peringkat I Kejaksaan Negeri Simalungun, Peringkat II Kejaksaan Negeri Pematang Siantar dan Peringkat III Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara.

Bidang Pemulihan Aset Peringkat I Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, Peringkat II Kejaksaan Negeri Belawan dan Peringkat III Kejaksaan Negeri Batubara.

Dan Bidang Pengawasan Peringkat I Kejaksaan Negeri Karo, Peringkat II Kejaksaan Negeri Batubara dan Peringkat III Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba.

Selain jajaran Kejaksaan Negeri berprestasi, pada rakerda tersebut juga disampaikan satuan kerja tangkat Cabang Kejaksaan Negeri yang dinilai berhasil melaksanakan tugas dan fugsinya secara baik.

Penulis : LBS86/ RG

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Eksekusi Akuang Belum Juga Dilaksanakan, LBH Medan Soroti Dugaan Pembiaran dan Keterlibatan Pihak Lain
SEMA 4 Tahun 2026 Batasi Upaya Hukum Putusan Bebas, Jupri Wandy: Jangan Korbankan Keadilan demi Kepastian
Kasus Kematian Luis Hutabarat Diadukan ke 5 Lembaga Negara, Tim ARMI Desak Negara Buka Dugaan Pembunuhan dan Penyiksaan
Dua Pria Diamankan Polisi, Sabu 1,03 Gram Disita di Lumban Dolok
Kasus Kematian Anak 4 Tahun di Madina Masih Didalami, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
BASCAM Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus Scammer Tanjungbalai, Soroti Pemeriksaan Pemilik Rumah
Polres Madina Ungkap 25 Perkara, Sita 48,5 Kg Ganja dan 6,33 Gram Sabu
PP GPA Desak Jaksa Agung Transparan Bongkar Asal-usul Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 00:38 WIB

SEMA 4 Tahun 2026 Batasi Upaya Hukum Putusan Bebas, Jupri Wandy: Jangan Korbankan Keadilan demi Kepastian

Rabu, 2 September 2026 - 13:55 WIB

Kasus Kematian Luis Hutabarat Diadukan ke 5 Lembaga Negara, Tim ARMI Desak Negara Buka Dugaan Pembunuhan dan Penyiksaan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Dua Pria Diamankan Polisi, Sabu 1,03 Gram Disita di Lumban Dolok

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Kasus Kematian Anak 4 Tahun di Madina Masih Didalami, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:32 WIB

BASCAM Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus Scammer Tanjungbalai, Soroti Pemeriksaan Pemilik Rumah

Berita Terbaru