Kejari Dairi Ikuti Sinergitas KUHP dan KUHAP Secara Daring.

- Penulis

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAIRI, LIBAS86.COM – Kejaksaan Negeri Dairi turut serta dalam acara sinergitas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selasa, 16 Desember 2025.

Acara ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan persamaan persepsi antar aparat penegak hukum terhadap KUHP dan KUHAP baru.

“Dengan adanya sinergitas ini, diharapkan seluruh aparat penegak hukum dapat memahami dan menerapkan KUHP dan KUHAP baru secara efektif dan efisien,” kata Kajari Dairi, Bima Yudha Asmara, SH, MH.

Acara utama berlangsung di Aula Bareskrim Polri Jakarta dan diikuti oleh Jaksa Agung, Kapolri, Ketua dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dairi, Bima Yudha Asmara, SH, MH, beserta, Kapolres Dairi, Otniel Siahaan, S.I.K., M.I.K, dan Kapolres Pakpak Bharat, Febriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si, mengikuti acara secara daring di aula Kejaksaan Negeri Dairi.

Baca Juga :  Kadis Pendidikan Tebing Tinggi di Tahan Kejatisu, Dugaan Tipikor Proyek Penggadaan Smartboard SMPN Tahun 2024

Acara di Jakarta diisi dengan penandatanganan nota kesepahaman/perjanjian kerjasama antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kepada wartawan, Kajari Dairi, Bima Yudha Asmara, SH, MH, menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat memaksimalkan penerapan KUHP baru dan KUHAP baru yang akan mulai berlaku pada Januari 2026.

Baca Juga :  Kapolres Madina Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Perkuat Sinergi Polri dan Media

“Sinergitas ini adalah kunci. Kami berharap, dengan pemahaman yang sama, seluruh aparat penegak hukum dapat menerapkan KUHP dan KUHAP baru secara efektif dan efisien, demi keadilan yang lebih baik,” ungkapnya.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Eksekusi Akuang Belum Juga Dilaksanakan, LBH Medan Soroti Dugaan Pembiaran dan Keterlibatan Pihak Lain
SEMA 4 Tahun 2026 Batasi Upaya Hukum Putusan Bebas, Jupri Wandy: Jangan Korbankan Keadilan demi Kepastian
Kasus Kematian Luis Hutabarat Diadukan ke 5 Lembaga Negara, Tim ARMI Desak Negara Buka Dugaan Pembunuhan dan Penyiksaan
Dua Pria Diamankan Polisi, Sabu 1,03 Gram Disita di Lumban Dolok
Kasus Kematian Anak 4 Tahun di Madina Masih Didalami, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
BASCAM Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus Scammer Tanjungbalai, Soroti Pemeriksaan Pemilik Rumah
Polres Madina Ungkap 25 Perkara, Sita 48,5 Kg Ganja dan 6,33 Gram Sabu
PP GPA Desak Jaksa Agung Transparan Bongkar Asal-usul Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 00:38 WIB

SEMA 4 Tahun 2026 Batasi Upaya Hukum Putusan Bebas, Jupri Wandy: Jangan Korbankan Keadilan demi Kepastian

Rabu, 2 September 2026 - 13:55 WIB

Kasus Kematian Luis Hutabarat Diadukan ke 5 Lembaga Negara, Tim ARMI Desak Negara Buka Dugaan Pembunuhan dan Penyiksaan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Dua Pria Diamankan Polisi, Sabu 1,03 Gram Disita di Lumban Dolok

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Kasus Kematian Anak 4 Tahun di Madina Masih Didalami, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:32 WIB

BASCAM Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus Scammer Tanjungbalai, Soroti Pemeriksaan Pemilik Rumah

Berita Terbaru