Kejari Tanjungbalai Tahan Ketua Dan Sektaris KPU Tanjungbalai Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah

- Penulis

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI, LIBAS86.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penggunaan belanja hibah uang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2023 dan 2024 dengan total pagu anggaran sebesar Rp 16,5 milyar.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai Bobon Robiana SH MH beserta jajarannya dalam press rilis yang digelar di kantor Kejari Tanjungbalai Jln. Jendral Sudirman, Jumat (19-12-2025).

Dalam penyanpaiannya, Dasar penyidikan dalam kasus ini adalah Surat Perintah Penyidikan Kajari Tanjungbalai Nomor. PRINT-03/L.2.17/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025, bahwa pada tanggal 27 Agustus 2025 Jaksa Penyidik pada Kejari Tanjungbalai telah melakukan penggeledahan di kantor KPU Kota Tanjungbalai dan menemukan berbagai dokumen maupun alat elektronik yang berkaitan dengan pertanggungjawaban belanja hibah uang tersebut.

Posisi kasus ini bahwa KPU Kota Tanjungbalai pada tahun anggaran 2023/2024 ada menerima dan mengelola belanja hibah uang dari Pemko Tanjungbalai sebesar Rp 16,5 milyar dengan rincian di tahun 2023 Rp 5,8 milyar dan di tahun 2024 sebesar Rp 10,7 milyar, adapun realisasi penggunaan anggaran oleh KPU Kota Tanjungbalai total terpakai sebesar Rp 10.869.102.399 dan dikembalikan ke kas daerah Pemko Tanjungbalai sebesar Rp 5.630.897.601 pada tanggal 9 April 2025.

Saksi yang diperiksa dalam kasus ini sebanyak 75 orang dan penyidik menemukan Kerugian Negara berdasarkan hasil audit oleh pihak auditut sebesar Rp 1.258.339.271 berasal dari biaya SPPD Perjalanan Dinas, Mark Up pembelanjaan barang/jasa dan kegiatan tanpa adanya LPJ.

Baca Juga :  Penyidikan Korupsi Dana Hibah KPU Tanjungbalai Diduga Mengendap di Kejari, FKSM Sumut Akan Lapor ke Jaksa Agung dan Kajati Sumut, Kastel : Telah Periksa 60 Saksi

Penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 663.450.500 yang telah disita dari beberapa saksi, serta telah ditemukan dan terpenuhinya minimal 2 alat bukti yang sah dan juga telah ditemukannya perbuatan melawan hukum, kemudian Kajari Tanjungbalai melakukan penetapan tersangka terhadap inisial FTP (ketua KPU Kota Tanjungbalai), EAS (sekretaris KPU Kota Tanjungbalai), SWU (PPK barang dan jasa) dan MRS (bendahara KPU Kota Tanjungbalai).

Terhadap para tersangka, disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga :  Tiga Bulan Menggantung, Sopir Truk Asal Sumut Cari Keadilan atas Kecelakaan di Bypass Palembang

Subsidiari pasal 3 Jo. pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terakhir Kajari Tanjungbalai Bobon menyampaikan bahwa terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjungbalai selama 20 hari terhitung mulai 19 Desember 2025 sampai dengan tanggal 7 Januari 2026.

Penulis : LBS86/ IS

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Eksekusi Akuang Belum Juga Dilaksanakan, LBH Medan Soroti Dugaan Pembiaran dan Keterlibatan Pihak Lain
SEMA 4 Tahun 2026 Batasi Upaya Hukum Putusan Bebas, Jupri Wandy: Jangan Korbankan Keadilan demi Kepastian
Kasus Kematian Luis Hutabarat Diadukan ke 5 Lembaga Negara, Tim ARMI Desak Negara Buka Dugaan Pembunuhan dan Penyiksaan
Dua Pria Diamankan Polisi, Sabu 1,03 Gram Disita di Lumban Dolok
Kasus Kematian Anak 4 Tahun di Madina Masih Didalami, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
BASCAM Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus Scammer Tanjungbalai, Soroti Pemeriksaan Pemilik Rumah
Polres Madina Ungkap 25 Perkara, Sita 48,5 Kg Ganja dan 6,33 Gram Sabu
PP GPA Desak Jaksa Agung Transparan Bongkar Asal-usul Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 00:38 WIB

SEMA 4 Tahun 2026 Batasi Upaya Hukum Putusan Bebas, Jupri Wandy: Jangan Korbankan Keadilan demi Kepastian

Rabu, 2 September 2026 - 13:55 WIB

Kasus Kematian Luis Hutabarat Diadukan ke 5 Lembaga Negara, Tim ARMI Desak Negara Buka Dugaan Pembunuhan dan Penyiksaan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Dua Pria Diamankan Polisi, Sabu 1,03 Gram Disita di Lumban Dolok

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Kasus Kematian Anak 4 Tahun di Madina Masih Didalami, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:32 WIB

BASCAM Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus Scammer Tanjungbalai, Soroti Pemeriksaan Pemilik Rumah

Berita Terbaru