Di Tengah Sorotan Proyek Gedung Kejati Sumut Rp95 Miliar, Kadis PUPR Provsu Mengundurkan Diri

- Penulis

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Pengunduran diri Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Hendra Dermawan Siregar, memunculkan tanda tanya di ruang publik. Keputusan tersebut terjadi di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap pelaksanaan Proyek Pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara senilai Rp95 miliar yang hingga kini masih menjadi sorotan.

Berdasarkan keterangan resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara, pengunduran diri Hendra Dermawan Siregar berlaku efektif per 9 Februari 2026 dan disebut dilandasi alasan pribadi. BKD menyatakan, dalam surat yang diterima, Hendra menilai jabatan tersebut tidak sesuai sehingga ia merasa tidak dapat menjalankan tugas secara optimal.

Meski demikian, pengunduran diri tersebut terjadi saat publik dan sejumlah pemerhati konstruksi mempertanyakan pelaksanaan proyek Gedung Kejati Sumut yang dikerjakan oleh PT Permata Anugerah Yalapersada. Proyek tersebut memiliki kontrak Nomor 600/06/SP/CKTR/V/2025 dengan masa pelaksanaan 210 hari kalender sejak 22 Mei 2025 dan berakhir pada 17 Desember 2025, yang kemudian diperpanjang hingga 31 Desember 2025.

Informasi yang dihimpun media menyebutkan bahwa pada Januari 2026 diduga telah dilakukan Berita Acara Serah Terima (BAST), sementara berdasarkan pengamatan lapangan oleh pemerhati jasa konstruksi, masih terdapat sejumlah item pekerjaan yang belum diselesaikan. Item tersebut antara lain pekerjaan waterproofing lantai, sistem plumbing, serta dugaan belum dilaksanakannya commissioning test pada jaringan pipa.

Pemerhati konstruksi Erwin Simanjuntak, ST, menyampaikan bahwa kondisi tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka oleh pihak terkait untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan proyek dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi dan pengelolaan keuangan negara. Ia menilai, apabila benar terdapat pekerjaan yang belum selesai saat serah terima dilakukan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administratif maupun hukum, tergantung pada hasil pemeriksaan pihak berwenang.

Baca Juga :  Polemik di Kejati Sumut, FORWAKA Resmi Laporkan Rizaldi ke Jaksa Agung RI

Sementara itu, Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan menilai pengunduran diri pejabat strategis di sektor infrastruktur, yang kerap disebut sebagai sektor dengan tanggung jawab anggaran besar, merupakan peristiwa yang relatif jarang terjadi dan patut mendapatkan penjelasan yang transparan kepada publik.

Hingga berita ini diturunkan, Bobby Nasution dan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi meskipun telah diupayakan konfirmasi oleh media. Kepala Dinas Kominfo Sumut juga menyatakan belum memperoleh informasi resmi dari unsur kepegawaian saat dikonfirmasi.

Baca Juga :  Perkuat Kepatuhan Regulasi Desa, PMD Madina Sosialisasikan Perda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta BPD

BKD Provinsi Sumatera Utara memastikan bahwa untuk menjaga keberlangsungan program kerja, masing-masing sekretaris dinas telah ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh), sembari menunggu proses koordinasi lanjutan dengan pemerintah pusat.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini disusun berdasarkan data dan keterangan yang diperoleh dari berbagai sumber, serta tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan hukum. Setiap pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Eksekusi Akuang Belum Juga Dilaksanakan, LBH Medan Soroti Dugaan Pembiaran dan Keterlibatan Pihak Lain
SEMA 4 Tahun 2026 Batasi Upaya Hukum Putusan Bebas, Jupri Wandy: Jangan Korbankan Keadilan demi Kepastian
Kasus Kematian Luis Hutabarat Diadukan ke 5 Lembaga Negara, Tim ARMI Desak Negara Buka Dugaan Pembunuhan dan Penyiksaan
Dua Pria Diamankan Polisi, Sabu 1,03 Gram Disita di Lumban Dolok
Kasus Kematian Anak 4 Tahun di Madina Masih Didalami, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
BASCAM Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus Scammer Tanjungbalai, Soroti Pemeriksaan Pemilik Rumah
Polres Madina Ungkap 25 Perkara, Sita 48,5 Kg Ganja dan 6,33 Gram Sabu
PP GPA Desak Jaksa Agung Transparan Bongkar Asal-usul Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 00:38 WIB

SEMA 4 Tahun 2026 Batasi Upaya Hukum Putusan Bebas, Jupri Wandy: Jangan Korbankan Keadilan demi Kepastian

Rabu, 2 September 2026 - 13:55 WIB

Kasus Kematian Luis Hutabarat Diadukan ke 5 Lembaga Negara, Tim ARMI Desak Negara Buka Dugaan Pembunuhan dan Penyiksaan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Dua Pria Diamankan Polisi, Sabu 1,03 Gram Disita di Lumban Dolok

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Kasus Kematian Anak 4 Tahun di Madina Masih Didalami, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:32 WIB

BASCAM Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus Scammer Tanjungbalai, Soroti Pemeriksaan Pemilik Rumah

Berita Terbaru