Dana Hibah KONI Asahan 2019-2025 di Lirik Laporannya, Kejati Sumut Bilang Proses di Polres Asahan dan Inspektorat, AKBP Revi Felani : Belum Pernah Bahas dengan Kasat.

- Penulis

Rabu, 26 November 2025 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Lembaga Penegakan Supremasi Hukum (LPSH) Kabupaten Asahan pada Juli 2025 lalu melaporkan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Asahan tahun 2019-2025senilai Rp.52,5 miliar ke berbagai Aparat Penegak Hukum di pusat hingga daerah.

Empat bulan berlalu, laporan LPSH Asahan ini bak bola pingpong, dipukul kesana kemari. Pejabat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut bilang, proses atas pengaduan kelompok masyarakat ini diproses di Polres dan Inspektorat Asahan.

Ini menjadi sengkarut proses hukum laporan masyarakat terkini di APH di Sumut. Mesti diluruskan hingga tercipta keadilan di mata hukum tanpa pandang bulu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses atas dumas yang awalnya dilakukan di Kejati Sumut, kata para Insan Adyaksa di Sumut ini hentikan karena ada proses di Polres Asahan dan Inspektorat Pemkab Asahan.

Kajati Sumut Dr Harli Siregar SH MHum, Selasa (24/11/2025) bilang, dia sudah mengecek ke Tim dan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) jika telah ditangani Polres Asahan dan Inspektorat Asahan maka proses nya dilakukan instansi di Asahan itu.

Baca Juga :  Proyek Gedung Kejati Sumut Disorot: Kepatuhan Perencanaan, Proses Tender, dan Serah Terima Pekerjaan Mengacu Regulasi Dipertanyakan

“Bang aq udah cek ke Tim, 1. Terhadap masalah ini sdh ditangani oleh Polres Asahan dan inspektorat Asahan, jadi sesuai SKB yang ada maka penanganannya dilakukan mereka; 2. ⁠ Tadi juga sdh dijelaskan oleh Kasi OpsDal ke teman2 media,” papar Harli Siregar.

Namun proses hukum atas Laporan LPSH Asahan terkait cuan dana hibah lembaga olahraga atletik ini lepas dari amatan Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SIK SH MH.

AKBP Revi Nurvelani kepada media ini, Rabu (25/11/2025) mengaku belum pernah membahas laporan Dana Hibah KONI Asahan dengan anak buahnya. “Setahu saya blm perna membahas itu pak kasat reskrim,” jawabnya atas konfimasi media via pesan Whats App nya.

Dia mengaku telah memerintahkan anggotanya mengecek kebenaran proses hukum dana hibah 52,5 miliar uang negara yang mengalir ke KONI Asahan itu, sembari mempersilahkan masyarakat menyampaikan informasi yang dimiliki.

“Silahkan pak bila memiliki data dan informasi. Kami siap berkoordinasi dan bekerja sama. Siap trims info, kami cek pak,” katanya.

Baca Juga :  Di Tengah Sorotan Proyek Gedung Kejati Sumut Rp95 Miliar, Kadis PUPR Provsu Mengundurkan Diri

Hingga berita ini ditayangkan, AKBP Revi Nurvelani mengaku masih mengecek kebenaran proses hukum atas laporan LPSH Asahan itu. “Siap pak masih kita cek pak,” katanya, Rabu (26/11/2025).

Statemen Kapolres Asahan atas tak pernah membahas pengaduan masyarakat atas dana Hibah KONI Asahan dengan Kasat Reskrim Asahan dan masih melakukan pengecekan proses hukum menjadi tanda tanya besar bagaimana muara laporan LPSH Asahan itu.

Tak diperoleh keterangan dari Ketua KONI Asahan Haris ST. Pimpinan lembaga atletik di Kabupaten Asahan ini tak merespon konfirmasi yang dilayangkan media ini, Selasa (24/11/2025) via pesan Wahts App nya.

Informasi dari berbagai sumber media, nada sumbang bermunculan atas jalannya proses hukum atas laporan dugaan korupsi dana Hibah itu. Sumber media, di beberapa kesempatan mengaku, pernah mendengar bahwa petinggi KONI Asahan berupaya menutup proses hukum masalah itu ke Aparat Penegak Hukum dengan barter cuan ratusan juta hingga miliaran.

Kebenaran isu miring ini dapat dipastikan jika dilakukan pengawasan ketat dari lembaga pengawasan di masing-masing tingkatan Aparat Penegak Hukum hingga tak berakibat blunder atau bola panas berdampak negatif pada citra APH di Sumut.

Baca Juga :  Geruduk Kejatisu, ALAMP AKSI Desak Usut Dugaan Kredit Macet Bank Sumut Bernilai Miliaran Rupiah

Padahal, saat ini Kapolda Sumut dan Kajati Sumut sedang getol getol nya memberantas rasuah di Provinsi pimpinan Bobby Afif Nasution ini.

Diketahui, dugaan korupsi bantuan dana hibah KONI Asahan tahun 2019-2025 senilai Rp.52,5 miliar dilaporkan Lembaga Penegakan Supremasi Hukum (LPSH) Kabupaten Asahan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan pada bulan Juli 2025 kemarin tengah ditangani Pidana khusus (Pidsus) Kejatisu.

Sesuai pengakuan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, SH, Rabu (1/10/2025), persoalan dana hibah KONI Kabupaten Asahan ini sedang ditangani Pidsus Kejatisu.

“Kami lah (red-Pidsus Kejati) yang periksa karena jumlahnya terlalu besar. Dan nanti perkembangan lebih lanjut akan kami tanyakan ke Pidsus Kejati ya,” ujar Kasi Intel menirukan pejabat Pidsus Kejati Sumut.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum
DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai
Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Naik Penyidikan, Forwaka Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku
8 Anggota Satnarkoba Polres Padangsidimpuan Diduga Langgar Kode Etik, Wartawan dan Publik Desak Transparansi Kapolres
Idul Adha 1447 H, Kejati Sumut Sembelih 13 Sapi dan 2 Kambing, Muhibuddin: Wujud Nyata Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
Diduga Lamban Tindak SPBU Terkait Mafia Solar Subsidi, Polres Tapanuli Selatan Disorot Publik di Kasus BBM Paluta
Kunjungan STIH Graha Kirana ke GANN Kota Medan Bahas Solusi Stigma Negatif, Pelecehan Seksual dan Penyalahgunaan Narkoba
Geruduk Kejatisu, ALAMP AKSI Desak Usut Dugaan Kredit Macet Bank Sumut Bernilai Miliaran Rupiah
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:41 WIB

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:11 WIB

DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai

Senin, 1 Juni 2026 - 06:41 WIB

Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Naik Penyidikan, Forwaka Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:13 WIB

8 Anggota Satnarkoba Polres Padangsidimpuan Diduga Langgar Kode Etik, Wartawan dan Publik Desak Transparansi Kapolres

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:06 WIB

Idul Adha 1447 H, Kejati Sumut Sembelih 13 Sapi dan 2 Kambing, Muhibuddin: Wujud Nyata Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

Berita Terbaru