Dana Hibah KONI Asahan 2019-2025 di Lirik Laporannya, Kejati Sumut Bilang Proses di Polres Asahan dan Inspektorat, AKBP Revi Felani : Belum Pernah Bahas dengan Kasat.

- Penulis

Rabu, 26 November 2025 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Lembaga Penegakan Supremasi Hukum (LPSH) Kabupaten Asahan pada Juli 2025 lalu melaporkan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Asahan tahun 2019-2025senilai Rp.52,5 miliar ke berbagai Aparat Penegak Hukum di pusat hingga daerah.

Empat bulan berlalu, laporan LPSH Asahan ini bak bola pingpong, dipukul kesana kemari. Pejabat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut bilang, proses atas pengaduan kelompok masyarakat ini diproses di Polres dan Inspektorat Asahan.

Ini menjadi sengkarut proses hukum laporan masyarakat terkini di APH di Sumut. Mesti diluruskan hingga tercipta keadilan di mata hukum tanpa pandang bulu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses atas dumas yang awalnya dilakukan di Kejati Sumut, kata para Insan Adyaksa di Sumut ini hentikan karena ada proses di Polres Asahan dan Inspektorat Pemkab Asahan.

Kajati Sumut Dr Harli Siregar SH MHum, Selasa (24/11/2025) bilang, dia sudah mengecek ke Tim dan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) jika telah ditangani Polres Asahan dan Inspektorat Asahan maka proses nya dilakukan instansi di Asahan itu.

Baca Juga :  Timeline Sengketa Lahan Marelan, Dari Laporan Warga hingga Status Hukum Lurah Terjun Lukmanul Hakim

“Bang aq udah cek ke Tim, 1. Terhadap masalah ini sdh ditangani oleh Polres Asahan dan inspektorat Asahan, jadi sesuai SKB yang ada maka penanganannya dilakukan mereka; 2. ⁠ Tadi juga sdh dijelaskan oleh Kasi OpsDal ke teman2 media,” papar Harli Siregar.

Namun proses hukum atas Laporan LPSH Asahan terkait cuan dana hibah lembaga olahraga atletik ini lepas dari amatan Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SIK SH MH.

AKBP Revi Nurvelani kepada media ini, Rabu (25/11/2025) mengaku belum pernah membahas laporan Dana Hibah KONI Asahan dengan anak buahnya. “Setahu saya blm perna membahas itu pak kasat reskrim,” jawabnya atas konfimasi media via pesan Whats App nya.

Dia mengaku telah memerintahkan anggotanya mengecek kebenaran proses hukum dana hibah 52,5 miliar uang negara yang mengalir ke KONI Asahan itu, sembari mempersilahkan masyarakat menyampaikan informasi yang dimiliki.

“Silahkan pak bila memiliki data dan informasi. Kami siap berkoordinasi dan bekerja sama. Siap trims info, kami cek pak,” katanya.

Baca Juga :  Aset Sitaan 210 Hektare di Langkat Jadi Sorotan, Jaksa Agung Ingatkan Pengawasan Ketat dan Transparan

Hingga berita ini ditayangkan, AKBP Revi Nurvelani mengaku masih mengecek kebenaran proses hukum atas laporan LPSH Asahan itu. “Siap pak masih kita cek pak,” katanya, Rabu (26/11/2025).

Statemen Kapolres Asahan atas tak pernah membahas pengaduan masyarakat atas dana Hibah KONI Asahan dengan Kasat Reskrim Asahan dan masih melakukan pengecekan proses hukum menjadi tanda tanya besar bagaimana muara laporan LPSH Asahan itu.

Tak diperoleh keterangan dari Ketua KONI Asahan Haris ST. Pimpinan lembaga atletik di Kabupaten Asahan ini tak merespon konfirmasi yang dilayangkan media ini, Selasa (24/11/2025) via pesan Wahts App nya.

Informasi dari berbagai sumber media, nada sumbang bermunculan atas jalannya proses hukum atas laporan dugaan korupsi dana Hibah itu. Sumber media, di beberapa kesempatan mengaku, pernah mendengar bahwa petinggi KONI Asahan berupaya menutup proses hukum masalah itu ke Aparat Penegak Hukum dengan barter cuan ratusan juta hingga miliaran.

Kebenaran isu miring ini dapat dipastikan jika dilakukan pengawasan ketat dari lembaga pengawasan di masing-masing tingkatan Aparat Penegak Hukum hingga tak berakibat blunder atau bola panas berdampak negatif pada citra APH di Sumut.

Baca Juga :  Di Tengah Sorotan Proyek Gedung Kejati Sumut Rp95 Miliar, Kadis PUPR Provsu Mengundurkan Diri

Padahal, saat ini Kapolda Sumut dan Kajati Sumut sedang getol getol nya memberantas rasuah di Provinsi pimpinan Bobby Afif Nasution ini.

Diketahui, dugaan korupsi bantuan dana hibah KONI Asahan tahun 2019-2025 senilai Rp.52,5 miliar dilaporkan Lembaga Penegakan Supremasi Hukum (LPSH) Kabupaten Asahan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan pada bulan Juli 2025 kemarin tengah ditangani Pidana khusus (Pidsus) Kejatisu.

Sesuai pengakuan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, SH, Rabu (1/10/2025), persoalan dana hibah KONI Kabupaten Asahan ini sedang ditangani Pidsus Kejatisu.

“Kami lah (red-Pidsus Kejati) yang periksa karena jumlahnya terlalu besar. Dan nanti perkembangan lebih lanjut akan kami tanyakan ke Pidsus Kejati ya,” ujar Kasi Intel menirukan pejabat Pidsus Kejati Sumut.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tim 9 Kejagung yang Diisi Kajati Sumut Muhibuddin Usut Dugaan Korupsi dan TPPU
DPC GANN Medan Raih Penghargaan dari BNNP Sumut, Suntik Semangat Perkuat Program P4GN dan ANANDA
Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Jadi Pimpinan Kejaksaan Agung, Asep Mulyana Wakil Jaksa Agung, Leo Simanjuntak Jampidum, Harli Siregar Kabadiklat
FORWAKA Sumut Desak Polisi Tuntaskan Laporan PWI Pusat terhadap Hotman Paris, Tegaskan Tak Boleh Ada Siapa Pun Kebal Hukum saat Diduga Merendahkan Martabat Pers
Dana Revitalisasi Sekolah Rp852 Miliar di Sumut Disorot, LSM Pucuk Bukit Nusantara : Dugaan Proyek Dikerjakan Pihak Ketiga Akan Dilaporkan ke APH
KPK Perkuat Tata Kelola Berintegritas di Asahan, Kawal Capaian Kabupaten Ber-Aksi dan Desa Antikorupsi 2026
Aktivis Pelapor Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Paluta Diduga Dikeroyok, Kasus Dilaporkan ke Polisi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:44 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tim 9 Kejagung yang Diisi Kajati Sumut Muhibuddin Usut Dugaan Korupsi dan TPPU

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:23 WIB

DPC GANN Medan Raih Penghargaan dari BNNP Sumut, Suntik Semangat Perkuat Program P4GN dan ANANDA

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:26 WIB

Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Jadi Pimpinan Kejaksaan Agung, Asep Mulyana Wakil Jaksa Agung, Leo Simanjuntak Jampidum, Harli Siregar Kabadiklat

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:36 WIB

FORWAKA Sumut Desak Polisi Tuntaskan Laporan PWI Pusat terhadap Hotman Paris, Tegaskan Tak Boleh Ada Siapa Pun Kebal Hukum saat Diduga Merendahkan Martabat Pers

Berita Terbaru