Tim Advokasi Rakyat Melawan Impunitas (ARMI) bersama keluarga korban saat menyampaikan pengaduan terkait kasus kematian Luis David Hutabarat dan dugaan penyiksaan terhadap sejumlah korban kepada lembaga negara, termasuk LPSK dan instansi terkait.
MEDAN I LIBAS86.COM – Kasus kematian Luis David Hutabarat yang diduga melibatkan anggota TNI dan petugas keamanan PT Agrinas Palma Nusantara memasuki babak baru. Tim Advokasi Rakyat Melawan Impunitas (ARMI) bersama Desi Natalia Nainggolan, istri Luis David Hutabarat, resmi menyampaikan pengaduan kepada sejumlah lembaga negara pada Selasa (1/9/2026).
Pengaduan tersebut disampaikan kepada Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman RI dan Kompolnas RI. Selain menyoroti kematian Luis David, laporan juga mempersoalkan dugaan kekerasan dan penyiksaan terhadap Doni, Tomi dan Jhoni. Tim ARMI meminta seluruh rangkaian peristiwa diperiksa secara menyeluruh, termasuk dugaan pembunuhan berencana, motif, pola kekerasan hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim ARMI menilai perkara tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan dugaan tindak pidana, tetapi juga memiliki dimensi pelanggaran hak asasi manusia, khususnya menyangkut hak hidup dan larangan penyiksaan. Mereka mendasarkan pengaduannya antara lain pada Pasal 28A UUD 1945, Pasal 6 dan Pasal 7 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM serta UU No. 12 Tahun 2005 yang mengesahkan ICCPR.
Menurut ARMI, dugaan kekerasan terhadap Luis David dan korban lainnya juga harus diuji berdasarkan ketentuan hukum mengenai larangan penyiksaan. Indonesia telah meratifikasi Convention Against Torture melalui UU No. 5 Tahun 1998. Selain itu, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah mengatur tindak pidana penyiksaan secara tersendiri. Karena itu, ARMI meminta dugaan kekerasan tersebut tidak berhenti pada konstruksi perkara penganiayaan biasa apabila hasil penyelidikan menemukan unsur penyiksaan.
Tim ARMI juga mendesak aparat penegak hukum memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan independen, transparan dan akuntabel. Mereka meminta Komnas HAM melakukan pemantauan dan pendalaman dugaan pelanggaran HAM, Kompolnas mengawasi proses penanganan perkara di Polres Labuhanbatu, Komnas Perempuan memberikan perhatian terhadap dampak kasus terhadap keluarga korban, serta Ombudsman memeriksa dugaan maladministrasi dalam penanganan perkara.
Selain itu, ARMI meminta LPSK memberikan perlindungan kepada Doni, Tomi, Jhoni, keluarga Luis David dan para saksi dari kemungkinan ancaman, intimidasi, tekanan maupun kriminalisasi. Mereka menegaskan keluarga Luis David berhak memperoleh kebenaran, keadilan dan pemulihan, sementara seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses berdasarkan hukum apabila bukti dan penyidikan nantinya menguatkan dugaan tersebut. “Negara harus hadir dan memberikan keadilan,” menjadi garis besar sikap Tim ARMI dalam pengaduan tersebut.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI


































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































