Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin, SH., MH didampingi jajaran Pejabat Utama (PJU) Kejati Sumut melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kejaksaan Negeri Belawan, Rabu (1/7/2026). Kunjungan tersebut bertujuan memastikan kesiapan, kedisiplinan, serta integritas aparatur Kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.
MEDAN | LIBAS86.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin, SH., MH, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kejaksaan Negeri Belawan, Rabu (1/7/2026). Sidak tanpa pemberitahuan tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan internal untuk memastikan seluruh jajaran Kejari Belawan tetap siap menjalankan tugas, mematuhi standar operasional, serta memberikan pelayanan hukum secara profesional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam kunjungan itu, Kajati Sumut didampingi Asisten Intelijen Irfan Wibowo, SH., MH, Asisten Pengawasan Agung Ardiyanto, SH., MH, Asisten Pembinaan Herlina Setyorini, SH., MH, dan Kepala Bagian Tata Usaha Rio Aditya, SH., MH. Rombongan meninjau sejumlah ruang kerja, pelayanan terpadu, hingga ruang penyimpanan barang bukti guna memastikan seluruh sarana, administrasi, dan pelaksanaan tugas berjalan sesuai ketentuan, termasuk prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam arahannya, Muhibuddin menegaskan bahwa setiap insan Adhyaksa harus selalu siap menjalankan tugas kapan pun tanpa bergantung pada kehadiran pimpinan. Menurutnya, profesionalisme, disiplin, integritas, dan pelayanan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat merupakan kewajiban yang melekat pada setiap aparatur Kejaksaan. Hal tersebut sejalan dengan fungsi Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
Kajati Sumut juga mengingatkan seluruh jajaran agar menolak segala bentuk gratifikasi, hadiah, maupun pemberian yang berkaitan dengan jabatan atau pelaksanaan tugas. Penegasan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Kode Perilaku Jaksa yang mewajibkan setiap jaksa dan aparatur Kejaksaan menjaga integritas, independensi, dan bebas dari konflik kepentingan.
“Aparatur Kejaksaan harus berani menolak pemberian apa pun yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya. Jabatan adalah amanah dari Tuhan Yang Maha Esa, sehingga harus dipertanggungjawabkan dengan kejujuran, keberanian, dan integritas,” tegas Muhibuddin di hadapan jajaran Kejari Belawan.
Melalui inspeksi mendadak ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan internal, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan setiap aparatur Kejaksaan bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkokoh kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan sebagai penegak hukum yang profesional, berintegritas, akuntabel, dan berkeadilan.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI

















































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































