Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Revolusi Anti Korupsi (SEMARAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Medan, Jumat (12/6/2026). Massa mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan korupsi pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 di Kota Pematangsiantar.
SUMATERA UTARA I LIBAS86.COM – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Revolusi Anti Korupsi (SEMARAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jumat (12/6/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum segera memeriksa Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, terkait dugaan korupsi pembelian tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid-19 yang dinilai sarat kejanggalan.
Koordinator aksi, Ade Tiyo Warman, menyebut pembelian aset eks Rumah Singgah Covid-19 oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar dengan nilai mencapai Rp14.530.069.000 diduga dilakukan secara tidak transparan dan terindikasi terjadi praktik mark-up anggaran. Menurutnya, berdasarkan hasil investigasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran administratif hingga dugaan penyimpangan pengadaan aset daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ade mengungkapkan, sejumlah persoalan mencuat dalam proses pembelian tersebut, mulai dari dugaan tidak adanya dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang dinilai tidak transparan, hingga hasil appraisal yang dianggap tidak wajar. Bahkan, bangunan yang disebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) justru ditaksir dengan nilai tinggi dalam proses pengadaan.
Tak hanya itu, massa aksi juga menyoroti temuan dokumen pertanahan yang disebut menunjukkan adanya sebagian wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) masuk ke dalam objek tanah yang dibeli menggunakan anggaran pemerintah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai kisaran Rp6,1 miliar hingga lebih dari Rp10 miliar.
Atas dasar itu, SEMARAK meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera mengusut tuntas dugaan korupsi pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 serta memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat. Massa juga mendesak aparat hukum membongkar dugaan praktik mark-up harga, rekayasa appraisal, hingga indikasi keterlibatan mafia aset daerah dalam transaksi bernilai miliaran rupiah tersebut.
Selain meminta langkah hukum dari Kejatisu, SEMARAK juga mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI untuk mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Mereka menilai penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret nama pejabat daerah belum menunjukkan sikap profesional dan keberanian dalam menegakkan hukum. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kota Pematangsiantar maupun Wesly Silalahi terkait tuntutan massa aksi tersebut.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI


































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































