Hambat Penyidikan Korupsi Kredit, Mantan Pejabat Bank Plat Merah Dicokok Pidsus Kejari Medan

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Penegakan hukum tak lagi memberi ruang kompromi. Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Medan menangkap S, mantan pejabat salah satu bank milik negara (plat merah) di Medan, setelah yang bersangkutan diduga secara sengaja menghambat penyidikan perkara korupsi kredit bermasalah bernilai miliaran rupiah.

Langkah penangkapan ini diambil karena S dinilai tidak kooperatif, berulang kali mangkir dari panggilan resmi, dan berpotensi merusak proses pembuktian. Sikap tersebut dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap hukum, sekaligus sinyal kuat adanya upaya mengaburkan tanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan realisasi kredit periode 2021–2023.

Baca Juga :  Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Jadi Pimpinan Kejaksaan Agung, Asep Mulyana Wakil Jaksa Agung, Leo Simanjuntak Jampidum, Harli Siregar Kabadiklat

Kepala Seksi Pidsus Kejari Medan, Dr. Mochamad Ali Rizza, SH, MH, menegaskan bahwa tindakan tegas penyidik merupakan konsekuensi dari perilaku tersangka sendiri. “Ketika upaya persuasif dan pemanggilan resmi diabaikan, penegakan hukum wajib bertindak. Tidak ada toleransi bagi pihak yang menghambat penyidikan,” tegas Rizza, Selasa (27/1).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan dilakukan Senin malam (26/1) di Komplek Puri Zahara II, Kecamatan Medan Tuntungan. Dari pemeriksaan intensif, penyidik menemukan dua alat bukti yang sah dan cukup, sehingga status S resmi ditingkatkan menjadi tersangka. Kerugian keuangan negara akibat praktik kredit yang menyimpang ini ditaksir mencapai Rp1,36 miliar—angka yang menegaskan bahwa perkara ini bukan pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius.

Baca Juga :  Irwansyah FKSM Sumut Minta Aparat Bergerak Cepat: Dugaan Transaksi Proyek ASN PUPR di Hotel Harus Dibuka Terang

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Usai pemeriksaan kesehatan, S langsung ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga :  Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board di Disdik Tebing Tinggi, Pidsus Kejatisu Geledah 3 Perusahaan di Jakarta.

Kejari Medan memastikan perkara ini tidak berhenti pada satu nama. Penyidik Pidsus membuka peluang penetapan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain. “Siapa pun yang terlibat, baik internal maupun eksternal akan kami tarik ke meja hukum. Negara tidak boleh kalah oleh akal-akalan koruptif,” pungkas Rizza.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tim 9 Kejagung yang Diisi Kajati Sumut Muhibuddin Usut Dugaan Korupsi dan TPPU
DPC GANN Medan Raih Penghargaan dari BNNP Sumut, Suntik Semangat Perkuat Program P4GN dan ANANDA
Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Jadi Pimpinan Kejaksaan Agung, Asep Mulyana Wakil Jaksa Agung, Leo Simanjuntak Jampidum, Harli Siregar Kabadiklat
FORWAKA Sumut Desak Polisi Tuntaskan Laporan PWI Pusat terhadap Hotman Paris, Tegaskan Tak Boleh Ada Siapa Pun Kebal Hukum saat Diduga Merendahkan Martabat Pers
Dana Revitalisasi Sekolah Rp852 Miliar di Sumut Disorot, LSM Pucuk Bukit Nusantara : Dugaan Proyek Dikerjakan Pihak Ketiga Akan Dilaporkan ke APH
KPK Perkuat Tata Kelola Berintegritas di Asahan, Kawal Capaian Kabupaten Ber-Aksi dan Desa Antikorupsi 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:44 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tim 9 Kejagung yang Diisi Kajati Sumut Muhibuddin Usut Dugaan Korupsi dan TPPU

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:23 WIB

DPC GANN Medan Raih Penghargaan dari BNNP Sumut, Suntik Semangat Perkuat Program P4GN dan ANANDA

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:26 WIB

Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Jadi Pimpinan Kejaksaan Agung, Asep Mulyana Wakil Jaksa Agung, Leo Simanjuntak Jampidum, Harli Siregar Kabadiklat

Berita Terbaru