Bersama Komisi III DPR RI dan Pengadilan Tinggi, Kejatisu Gelar Forum Group Discusion (FGD) Sambut Pemberlakuan KUHAP Baru.

- Penulis

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Menyambut pemberlakuan KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) pada tahun 2026, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar Forum Group Discusion (FGD) yang berlangsung di Aula Cipta Kerta lantai III Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan dengan menghadirkan Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung R.I Dr.Undang Mugopal, SH.,MH sebagai Keynote Speaker.

Hadir sebagai narasumber pada kegiatan itu, anggota Komisi III DPR RI Dr.Hinca Panjaitan bersama Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan Kurnia Yani Darmono, SH M.Hum mewakili Ketua Pengadilan Tinggi.

Saat berlakunya KUHAP baru nantinya, aparatur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam hal ini Jaksa yang menangani perkara pidana sejak diterimanya pemberitahuan penyidikan atau SPDP dari penyidik polri maupun PPNS, disini Jaksa harus lebih proaktif, mengkoordinasikan terkait proses tindak lanjut dan perkembangan daripada penyidikan tersebut, tidak bersifat menunggu, Jaksa juga harus bersikap tegas dan tidak abu-abu, sehingga para penyidik dapat melaksanakan dan memutuskan terkait proses penyidikan yang ditangani, Ujar Kajati Sumut Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum saat menjadi pembicara pada kegiatan itu.

”Tentunya, Jaksa harus berperan aktif sehingga tercipta suatu proses penyidikan yang lebih transparan dan berkepastian”, Tambah Kajati.

Baca Juga :  Kejari Madina Tahan Ketua Kelompok Tani, Tersangka Korupsi Dana PSR 2021

Selain Kajati sumut, kegiatan diskusi juga di hadiri dan di ikuti Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, SH.,MH, para Asisten, Kajari Medan, Kajari Belawan, Kajari Binjai, Kajari Langkat, Deli Serdang, para Koordinator, Kepala Seksi, Jaksa Senior dan juga di ikuti seluruh jajaran Kejaksaan Negeri se Sumatera utara secara daring (zoom online).

Sementara itu, Dr.Hinca Panjaitan menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini, ini menunjukkan keseriusan dan kesiapan pihak Kejatisu menyongsong pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, diharapkan Jaksa sebagai pemangku kepentingan semakin profesional dan memiliki kapabilitas yang mumpuni, ini demi penegakan hukum yang berkeadilan humanis dan modern, ujarnya.

Baca Juga :  Berawal dari Video Tak Senonoh di TikTok, Kini Viral Dugaan Hina Wartawan, Kadis Pertanian Madina Turunkan Inspektorat

Sementara itu, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Hasibuan,SH MH. mengungkapkan penyelenggaraan diskusi bertajuk menyambut berlakunya KUHAP baru tersebut merupakan bentuk persiapan jajaran Kejatisu melaksanakan aturan dalam KUHAP baru tersebut, bukan hanya KUHAP tetapi berbarengan juga dengan pemberlakuan KUHP baru nantinya, ujar Indra Hasibuan melalui pesan singkat.

“Sejalan dengan arahan dan perintah pimpinan, kita harus siap dan harus mampu mengimplementasikan apa yang terkandung dalam KUHAP tersebut, ini demi kepentingan penegakan hukum yang semakin humanis dan modern”, ujarnya.

Penulis : LBS86/ RG

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Eksekusi Akuang Belum Juga Dilaksanakan, LBH Medan Soroti Dugaan Pembiaran dan Keterlibatan Pihak Lain
SEMA 4 Tahun 2026 Batasi Upaya Hukum Putusan Bebas, Jupri Wandy: Jangan Korbankan Keadilan demi Kepastian
Kasus Kematian Luis Hutabarat Diadukan ke 5 Lembaga Negara, Tim ARMI Desak Negara Buka Dugaan Pembunuhan dan Penyiksaan
Dua Pria Diamankan Polisi, Sabu 1,03 Gram Disita di Lumban Dolok
Kasus Kematian Anak 4 Tahun di Madina Masih Didalami, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
BASCAM Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus Scammer Tanjungbalai, Soroti Pemeriksaan Pemilik Rumah
Polres Madina Ungkap 25 Perkara, Sita 48,5 Kg Ganja dan 6,33 Gram Sabu
PP GPA Desak Jaksa Agung Transparan Bongkar Asal-usul Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 00:38 WIB

SEMA 4 Tahun 2026 Batasi Upaya Hukum Putusan Bebas, Jupri Wandy: Jangan Korbankan Keadilan demi Kepastian

Rabu, 2 September 2026 - 13:55 WIB

Kasus Kematian Luis Hutabarat Diadukan ke 5 Lembaga Negara, Tim ARMI Desak Negara Buka Dugaan Pembunuhan dan Penyiksaan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Dua Pria Diamankan Polisi, Sabu 1,03 Gram Disita di Lumban Dolok

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Kasus Kematian Anak 4 Tahun di Madina Masih Didalami, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:32 WIB

BASCAM Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus Scammer Tanjungbalai, Soroti Pemeriksaan Pemilik Rumah

Berita Terbaru