Bersama Komisi III DPR RI dan Pengadilan Tinggi, Kejatisu Gelar Forum Group Discusion (FGD) Sambut Pemberlakuan KUHAP Baru.

- Penulis

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Menyambut pemberlakuan KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) pada tahun 2026, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar Forum Group Discusion (FGD) yang berlangsung di Aula Cipta Kerta lantai III Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan dengan menghadirkan Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung R.I Dr.Undang Mugopal, SH.,MH sebagai Keynote Speaker.

Hadir sebagai narasumber pada kegiatan itu, anggota Komisi III DPR RI Dr.Hinca Panjaitan bersama Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan Kurnia Yani Darmono, SH M.Hum mewakili Ketua Pengadilan Tinggi.

Saat berlakunya KUHAP baru nantinya, aparatur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam hal ini Jaksa yang menangani perkara pidana sejak diterimanya pemberitahuan penyidikan atau SPDP dari penyidik polri maupun PPNS, disini Jaksa harus lebih proaktif, mengkoordinasikan terkait proses tindak lanjut dan perkembangan daripada penyidikan tersebut, tidak bersifat menunggu, Jaksa juga harus bersikap tegas dan tidak abu-abu, sehingga para penyidik dapat melaksanakan dan memutuskan terkait proses penyidikan yang ditangani, Ujar Kajati Sumut Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum saat menjadi pembicara pada kegiatan itu.

”Tentunya, Jaksa harus berperan aktif sehingga tercipta suatu proses penyidikan yang lebih transparan dan berkepastian”, Tambah Kajati.

Baca Juga :  Pejabat Bank Sumut KCP Krakatau Ditahan Jaksa Akibat Rugikan Negera 2,29 M, Siap- siap Pejabat Lain

Selain Kajati sumut, kegiatan diskusi juga di hadiri dan di ikuti Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, SH.,MH, para Asisten, Kajari Medan, Kajari Belawan, Kajari Binjai, Kajari Langkat, Deli Serdang, para Koordinator, Kepala Seksi, Jaksa Senior dan juga di ikuti seluruh jajaran Kejaksaan Negeri se Sumatera utara secara daring (zoom online).

Sementara itu, Dr.Hinca Panjaitan menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini, ini menunjukkan keseriusan dan kesiapan pihak Kejatisu menyongsong pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, diharapkan Jaksa sebagai pemangku kepentingan semakin profesional dan memiliki kapabilitas yang mumpuni, ini demi penegakan hukum yang berkeadilan humanis dan modern, ujarnya.

Baca Juga :  Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board di Disdik Tebing Tinggi, Pidsus Kejatisu Geledah 3 Perusahaan di Jakarta.

Sementara itu, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Hasibuan,SH MH. mengungkapkan penyelenggaraan diskusi bertajuk menyambut berlakunya KUHAP baru tersebut merupakan bentuk persiapan jajaran Kejatisu melaksanakan aturan dalam KUHAP baru tersebut, bukan hanya KUHAP tetapi berbarengan juga dengan pemberlakuan KUHP baru nantinya, ujar Indra Hasibuan melalui pesan singkat.

“Sejalan dengan arahan dan perintah pimpinan, kita harus siap dan harus mampu mengimplementasikan apa yang terkandung dalam KUHAP tersebut, ini demi kepentingan penegakan hukum yang semakin humanis dan modern”, ujarnya.

Penulis : LBS86/ RG

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pasca Pembakaran Mapolsek, Kapolres Madina Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih Saat Kunjungan Tim Astamarena Mabes Polri
Dilaporkan PWRI, Kejari Tanjungbalai Tegaskan Proyek Jalan HM Nur Tetap Bisa Diperiksa Meski Sudah Diserahterimakan.
Salahgunakan Wewenang Terbitkan SIPUHH, Eks Kepala BPHL Sumut Ditahan Kejari Karo, Negara Rugi Rp4,19 Miliar
Skema Pembayaran Diubah, Dirut PASU Ditahan: Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Rugikan Negara Rp133 Miliar
Kejari Dairi Usut Dugaan Korupsi Dana Faskes BPJS di Dairi.  
Rakernas Kejaksaan RI 2026 Dibuka Jaksa Agung, Seluruh Jajaran Diminta Perkuat Integritas dan Akuntabilitas.
PKC PMII Sumut Kecam Tambang Ilegal di Madina, Kapolres Baru Diminta Bertindak Tegas Tanpa Tebang Pilih
Salah Beli, Salah Jalan: Penyesalan Penadah Laptop Berujung Damai lewat Keadilan Restoratif Kejati Sumut.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:01 WIB

Pasca Pembakaran Mapolsek, Kapolres Madina Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih Saat Kunjungan Tim Astamarena Mabes Polri

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:51 WIB

Salahgunakan Wewenang Terbitkan SIPUHH, Eks Kepala BPHL Sumut Ditahan Kejari Karo, Negara Rugi Rp4,19 Miliar

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:04 WIB

Skema Pembayaran Diubah, Dirut PASU Ditahan: Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Rugikan Negara Rp133 Miliar

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:12 WIB

Kejari Dairi Usut Dugaan Korupsi Dana Faskes BPJS di Dairi.  

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:25 WIB

Rakernas Kejaksaan RI 2026 Dibuka Jaksa Agung, Seluruh Jajaran Diminta Perkuat Integritas dan Akuntabilitas.

Berita Terbaru