Operasi Cepat Tindak Video Viral, Polres Madina Bekuk Pengedar dan Amankan 99 Gram Sabu di Sikapas

- Penulis

Selasa, 25 November 2025 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADINA, LIBAS86.COM – Upaya pemberantasan narkoba kembali dilakukan aparat gabungan Polsek Muara Batang Gadis (MBG) dan Sat Res Narkoba Polres Mandailing Natal. tim berhasil mengungkap aktivitas peredaran sabu di Desa Sikapas, Kecamatan MBG, Senin (24/11/2025).

Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat sekitar pukul 11.30 WIB. Warga melaporkan adanya dugaan transaksi sabu di samping rumah seorang warga bernama Aldan.

Menanggapi laporan itu, Kasat Res Narkoba AKP Said Rum Padilla Harahap memerintahkan KBO Sat Res Narkoba Ipda Azwar Falthi Batubara, S.H., M.H., untuk melakukan penyelidikan bersama Kapolsek MBG IPTU Akmaluddin, S.H., M.H. Operasi berlangsung di bawah pengawasan Wakapolres Madina Kompol Arisfianto, S.Sos.

Sekira pukul 12.16 WIB, tim gabungan langsung menggelar penindakan di lokasi. Petugas mengamankan Idrus Lubis (32), warga Desa Sikapas, yang diduga sebagai pengedar.

Dari Idrus, polisi menyita:
23 plastik klip kecil berisi sabu (2,24 gram bruto), Uang tunai Rp186.000, 1 HP Vivo biru milik pelaku, 1 HP Vivo biru hasil gadai transaksi sabu

Idrus kemudian mengaku mendapat sabu dari dua pemasok, yakni Ramos dan Gusman, sehingga petugas bergerak melakukan pengembangan ke rumah Ramos.

Sesampainya di rumah Ramos, petugas mendapati Mila (32)—istri Ramos—tengah berusaha membuang sabu ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Aksi itu berhasil dihentikan, bahkan barang bukti masih berada di tangannya saat diamankan. Mila sempat pingsan dan mendapatkan pertolongan bidan setempat.

Baca Juga :  Kasus Citraland Deli Serdang: JPU Banding Vonis Bebas 4 Terdakwa, Dugaan PAD Bocor Disorot

Upaya pengamanan sempat kacau karena keluarga Mila dan beberapa warga menghalangi petugas. Situasi itu dimanfaatkan Mila untuk kabur melalui pintu belakang rumah. Meski pelaku melarikan diri, seluruh barang bukti berhasil diamankan.

Adapun Barang bukti dari rumah Ramos/Mila antara lain:

1 bungkus plastik berisi 21 klip sedang sabu (97,32 gram bruto)
Timbangan elektrik, 3 bungkus plastik klip besar berisi klip sedang kosong, 12 pipet plastik, Gunting, 2 kertas tiktak, 2 kaca pirex
Kaleng rokok Gudang Garam, Toples sedang, Karung goni mini, Silet Astra Superior

Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K., melalui Plt. Kasi Humas Polres Madina IPDA Fahrul Sya’ban Simanjuntak, membenarkan pengungkapan ini. Ia menyebut tindakan cepat ini juga berkaitan dengan video viral emak-emak yang disebut menggerebek rumah terduga bandar narkoba.

Baca Juga :  Polres Madina Akan Laksanakan Operasi Zebra Toba 2025 Mulai 17 November

Ia menegaskan bahwa tersangka Idrus beserta barang buktinya telah diamankan di Polsek MBG sebelum dipindahkan ke Sat Res Narkoba untuk proses lanjut.

Sementara itu, tim masih memburu Mila yang melarikan diri dengan bantuan keluarganya. Kapolres mengimbau keluarga untuk kooperatif dan menyerahkan pelaku.

“Tidak ada ruang bagi para pelaku narkotika di Madina. Siapa pun yang terlibat akan kami kejar dan tindak tegas,” tegasnya.

Penulis : LBS86/ SP

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Eksekusi Akuang Belum Juga Dilaksanakan, LBH Medan Soroti Dugaan Pembiaran dan Keterlibatan Pihak Lain
SEMA 4 Tahun 2026 Batasi Upaya Hukum Putusan Bebas, Jupri Wandy: Jangan Korbankan Keadilan demi Kepastian
Kasus Kematian Luis Hutabarat Diadukan ke 5 Lembaga Negara, Tim ARMI Desak Negara Buka Dugaan Pembunuhan dan Penyiksaan
Dua Pria Diamankan Polisi, Sabu 1,03 Gram Disita di Lumban Dolok
Kasus Kematian Anak 4 Tahun di Madina Masih Didalami, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
BASCAM Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus Scammer Tanjungbalai, Soroti Pemeriksaan Pemilik Rumah
Polres Madina Ungkap 25 Perkara, Sita 48,5 Kg Ganja dan 6,33 Gram Sabu
PP GPA Desak Jaksa Agung Transparan Bongkar Asal-usul Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 00:38 WIB

SEMA 4 Tahun 2026 Batasi Upaya Hukum Putusan Bebas, Jupri Wandy: Jangan Korbankan Keadilan demi Kepastian

Rabu, 2 September 2026 - 13:55 WIB

Kasus Kematian Luis Hutabarat Diadukan ke 5 Lembaga Negara, Tim ARMI Desak Negara Buka Dugaan Pembunuhan dan Penyiksaan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Dua Pria Diamankan Polisi, Sabu 1,03 Gram Disita di Lumban Dolok

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Kasus Kematian Anak 4 Tahun di Madina Masih Didalami, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:32 WIB

BASCAM Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus Scammer Tanjungbalai, Soroti Pemeriksaan Pemilik Rumah

Berita Terbaru