MADINA, LIBAS86.COM – Dua pria yang diduga kuat terlibat peredaran sabu di Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek, berhasil diciduk Personel Polsek Linggabayu setelah adanya laporan warga yang melihat aktivitas mencurigakan, Sabtu (22/11/2025).
Begitu informasi masuk, Kapolsek Linggabayu AKP Parsaulian Ritonga, S.H. langsung menginstruksikan anggotanya turun ke lokasi untuk memastikan kebenarannya. Tak butuh waktu lama, polisi mengamankan dua pria berinisial S (37) dan E (36), keduanya warga setempat.
Saat digeledah, petugas menemukan banyak barang yang diduga terkait peredaran sabu. Di antaranya satu tas selempang hitam, 10 klip sabu seberat 2,09 gram (paket Rp200 ribu), uang tunai Rp383.000, satu plastik sabu 6,07 gram, satu plastik sabu 0,42 gram, 19 klip sabu 2,56 gram (paket Rp100 ribu), 9 klip sabu 0,7 gram (paket Rp150 ribu), timbangan digital, dua kaca pirek, dua bong, gunting, dua mancis, satu klip besar berisi 16 klip kecil, kotak kaleng rokok, jarum, tiga pipet besar, dua pisau, serta satu ponsel Realme C15 warna biru.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua terduga pengedar langsung digelandang ke Polsek Linggabayu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Linggabayu AKP Parsaulian Ritonga, S.H. membenarkan pengungkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa penangkapan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat.
“Begitu laporan masuk, saya perintahkan personel untuk cek ke lapangan. Informasi dari warga sangat membantu, dan hasilnya dua orang beserta barang bukti bisa kami amankan,” ujarnya.
Ia menegaskan komitmen Polsek Linggabayu untuk terus menekan peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami tidak memberi ruang bagi para pelaku narkoba. Terima kasih kepada masyarakat yang berani memberi informasi. Setiap laporan pasti kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Penulis : LBS86/ MBS
Editor : REDAKSI









