Plt Kajari Madina dan Kasi Pidum Hadiri Penandatanganan MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial

- Penulis

Selasa, 18 November 2025 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kajari Madina), Yos A. Tarigan, S.H., M.H., M.I.Kom, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Gilbert Abiet Nego Partogi Tua Sitindaon, S.H., M.H., menghadiri kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta Kejaksaan Negeri se-Sumut dengan pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Utara.

Baca Juga :  Kasus Tragis Paskibra Madina, Berkas Pembunuhan DF Resmi P21

Kegiatan yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar (RIS) lantai dua Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro No. 30 Medan, tersebut berfokus pada penguatan sinergitas dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di wilayah Sumatera Utara.

Sumatera Utara menjadi provinsi ketiga di Indonesia yang menerapkan kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial, setelah Jawa Timur dan Jawa Barat. Inisiatif ini menjadi langkah konkret dalam mengimplementasikan konsep Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif, yang mengedepankan pemulihan dibanding pembalasan.

Acara turut dihadiri oleh Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Dr. Harly Siregar, S.H., M.H., menegaskan pentingnya pemanfaatan pidana kerja sosial sebagai alternatif penegakan hukum.

“Pelaksanaan pidana kerja sosial merupakan alternatif penanganan perkara, khususnya bagi pelaku tindak pidana tertentu dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, serta bagi terdakwa berusia di bawah umur. Langkah ini juga dapat mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan,” ujar Kajati Harly Siregar.

Baca Juga :  Warga Hadang Evakuasi Excavator PETI, Aparat Mabes Polri Terpaksa Mundur dari Lokasi

Penandatanganan PKS dilakukan secara simbolis oleh Kajati Sumut Dr. Harly Siregar, Gubernur Sumut Muhammad Bobbi Afif Nasution, dan diikuti oleh seluruh bupati/wali kota se-Sumatera Utara bersama para Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah masing masing

Penulis : LBS86/ MB SIREGAR

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

BBM Dijaga Ketat Selama Bencana, Kapolres Madina Pastikan Tidak Ada Kecurangan.
Sinergi APH Madina, Plt Kajari Apresiasi Kinerja Ketua PN Mandailing Natal
Dirut PT.BP “BPS” dan Dirut PT.GEEP “Drs. BGA” di Tahan Kejatisu, Diduga Korupsi Smartboard TA. 2024 di Tebing Tinggi
Polres Madina Respons Cepat Dampak Banjir, Waka Polres: “Kami Maksimalkan Penanganan di Lapangan”.
Dana Hibah KONI Asahan 2019-2025 di Lirik Laporannya, Kejati Sumut Bilang Proses di Polres Asahan dan Inspektorat, AKBP Revi Felani : Belum Pernah Bahas dengan Kasat.
Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Asahan Gelar Press Release Terkait Penangkapan Satu Unit Kapal Di Duga Pengangkut PMI Non Prosedural
Sebagai Tokoh Pendorong Keterbukaan Informasi Lembaga Hukum, Dr.Harli Siregar Terima Penghargaan Detikcom Award.
Cuaca Buruk Tak Halangi Penyaluran Sembako, Kapolsek MBG: “Keselamatan Warga Tetap Prioritas”.
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 17:49 WIB

BBM Dijaga Ketat Selama Bencana, Kapolres Madina Pastikan Tidak Ada Kecurangan.

Jumat, 28 November 2025 - 07:20 WIB

Sinergi APH Madina, Plt Kajari Apresiasi Kinerja Ketua PN Mandailing Natal

Rabu, 26 November 2025 - 20:56 WIB

Dirut PT.BP “BPS” dan Dirut PT.GEEP “Drs. BGA” di Tahan Kejatisu, Diduga Korupsi Smartboard TA. 2024 di Tebing Tinggi

Rabu, 26 November 2025 - 20:38 WIB

Polres Madina Respons Cepat Dampak Banjir, Waka Polres: “Kami Maksimalkan Penanganan di Lapangan”.

Rabu, 26 November 2025 - 20:04 WIB

Dana Hibah KONI Asahan 2019-2025 di Lirik Laporannya, Kejati Sumut Bilang Proses di Polres Asahan dan Inspektorat, AKBP Revi Felani : Belum Pernah Bahas dengan Kasat.

Berita Terbaru