Terduga Pengedar Narkoba, 90 Gram Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

- Penulis

Rabu, 5 November 2025 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBING TINGGI, LIBAS86.COM – Dalam rangka pemberantasan peredaran narkotika di Wilayah hukumnya, Upaya terus digencarkan jajaran Polres Tebingtinggi. Kamis sore (30/10/2025), Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus seorang terduga pengedar sabu berinisial DP (46) di Desa Sei Priok Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) – Sumatera Utara

Kasatres Narkoba Polres Tebingtinggi Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H membenarkan hal ini pada Senin (3/11),Menyatakan bahwa penangkapan berlangsung sore hari, setelah petugas kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba didaerah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal segera bergerak cepat menuju lokasi.

Baca Juga :  Respons Cepat Polres Madina Akhiri Blokade Jalinsum, Airsoft Gun hingga Parang Disita

Setibanya ditempat kejadian, petugas menemukan terduga pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim langsung melakukan penindakan dan penggeledahan ditempat.

“Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita satu bungkusan plastik hitam yang dibalut lakban. Setelah diperiksa, ternyata didalam bungkusan tersebut terdapat satu plastik klip berisi sabu seberat 90 gram. Selain itu turut diamankan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba”, ungkap Iptu Jimmy Sitorus.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Penggelapan Dana Panwascam Rp107 Juta, Polres Madina Segera Panggil Kepala Sekolah SMPN 2 Tambangan

Dari pengakuannya, terduga pelaku DP merupakan warga Desa Payalombang. Ia juga mengakui bahwa keseluruhan barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap terduga pelaku dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : LBS86/ SP

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

LBH Medan Kritik Anggaran Rp10 Miliar untuk Gedung Satreskrim Polrestabes Medan
BAMPERSU Geruduk Polres Binjai, Desak Kapolres Copot Kasat Narkoba Terkait Maraknya Dugaan Peredaran Narkoba
KTH Pantai Labu Forestry Resmi Laporkan PT Tun Suwindu ke Kapolda Sumut dan Kementerian Kehutanan, Dugaan Penyerobotan Hutan Lindung Rugemuk Menguat
Puluhan Emak-Emak Geruduk Gudang Diduga Penimbunan Solar Subsidi di Pantai Labu
Mahasiswa Desak Kejatisu Periksa Wesly Silalahi Terkait Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 di Pematangsiantar
Kasus Citraland Deli Serdang: JPU Banding Vonis Bebas 4 Terdakwa, Dugaan PAD Bocor Disorot
Kajari Nias Selatan Imam Fauzi Gandeng FORWAKA, Perkuat Penegakan Hukum Transparan
DPC GANN Medan Gandeng Fraksi NasDem DPRD Medan Perangi Narkoba, Afif Abdillah Dorong Perda Pencegahan Narkotika
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:59 WIB

LBH Medan Kritik Anggaran Rp10 Miliar untuk Gedung Satreskrim Polrestabes Medan

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:29 WIB

BAMPERSU Geruduk Polres Binjai, Desak Kapolres Copot Kasat Narkoba Terkait Maraknya Dugaan Peredaran Narkoba

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:50 WIB

KTH Pantai Labu Forestry Resmi Laporkan PT Tun Suwindu ke Kapolda Sumut dan Kementerian Kehutanan, Dugaan Penyerobotan Hutan Lindung Rugemuk Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:35 WIB

Puluhan Emak-Emak Geruduk Gudang Diduga Penimbunan Solar Subsidi di Pantai Labu

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:36 WIB

Mahasiswa Desak Kejatisu Periksa Wesly Silalahi Terkait Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 di Pematangsiantar

Berita Terbaru