Ketua FKSM Sumut Irwansyah menyoroti proyek Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Serba Guna, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang, senilai Rp1,79 miliar yang bersumber dari APBD 2026. FKSM meminta kualitas dan volume pekerjaan dibuktikan melalui pemeriksaan teknis serta pengujian sesuai spesifikasi kontrak.
DELI SERDANG I LIBAS86.COM — Proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Serba Guna, Kabupaten Deli Serdang, dengan nilai kontrak mencapai Rp1.797.241.000, menuai sorotan. Kondisi pekerjaan di lapangan menjadi perhatian dan memunculkan desakan agar kualitas pekerjaan tidak hanya dinilai dari tampilan fisik, tetapi dibuktikan melalui data teknis dan hasil pengujian.
Ketua Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) Sumatera Utara, Irwansyah, angkat bicara. Ia meminta pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut tidak alergi terhadap kritik dan membuka seluruh data pekerjaan secara transparan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini uang rakyat. Nilainya hampir Rp1,8 miliar. Jangan main-main dengan APBD. Kalau pekerjaan memang sudah sesuai kontrak dan spesifikasi, buktikan dengan data, bukan sekadar pernyataan,” tegas Irwansyah.
Menurutnya, proyek jalan harus memenuhi standar mutu sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak dan ketentuan jasa konstruksi. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui apakah pekerjaan yang dibayar menggunakan APBD benar-benar sebanding dengan kualitas yang diterima.
Irwansyah bahkan meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh.
“Kami minta jangan berhenti pada pemeriksaan secara kasatmata. Periksa ketebalan, kepadatan, mutu material, volume, hingga hasil pengujian laboratorium. Cocokkan semuanya dengan kontrak. Dari situlah bisa terlihat apakah pekerjaan benar-benar sesuai atau tidak,” ujarnya.
Jangan Sampai APBD Hanya Habiskan Anggaran
Irwansyah menegaskan bahwa keberadaan anggaran besar tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kualitas.
“Jangan sampai prinsipnya hanya anggaran terserap, proyek selesai, lalu masyarakat yang menerima dampaknya. Jalan dibangun dengan uang rakyat harus memberikan manfaat dan ketahanan yang sepadan dengan biaya yang dikeluarkan,” katanya.
Ia juga mengingatkan PPK, pengawas dan kontraktor agar menjalankan fungsi serta tanggung jawab masing-masing secara profesional.
“PPK jangan hanya duduk menerima laporan. Pengawas jangan hanya formalitas. Kontraktor juga harus menunjukkan bahwa pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi. Semua harus bisa mempertanggungjawabkan pekerjaannya,” tegasnya.
FKSM Minta Dokumen dan Hasil Uji Dibuka
Lebih jauh, FKSM Sumut meminta pihak terkait menjelaskan secara terbuka sejumlah aspek pekerjaan, mulai dari volume pekerjaan, spesifikasi material, ketebalan, kepadatan, metode pelaksanaan, progres fisik, pengawasan hingga hasil pengujian mutu.
Menurut Irwansyah, keterbukaan tersebut penting untuk menghindari munculnya prasangka di tengah masyarakat.
“Kalau semuanya sesuai, tidak ada yang perlu ditakutkan. Buka datanya, perlihatkan hasil pengujiannya. Sederhana. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian, jangan dipaksakan seolah-olah tidak ada masalah. Perbaiki sesuai kontrak dan aturan,” katanya.
Landasan Hukum Jasa Konstruksi
Pelaksanaan pekerjaan konstruksi pemerintah wajib memperhatikan ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Ketentuan pelaksanaannya antara lain diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana diubah dengan PP Nomor 14 Tahun 2021.
Dari sisi pengadaan pemerintah, pekerjaan yang menggunakan APBD juga tunduk pada ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Regulasi tersebut menjadi dasar penting dalam memastikan proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pemerintah berjalan sesuai prinsip efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
“Kami Akan Kawal”
Irwansyah memastikan FKSM Sumut akan terus mengawal proyek tersebut. “Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan. Kami hanya meminta satu hal: pertanggungjawaban atas uang rakyat. Kalau benar, katakan benar dan tunjukkan buktinya. Kalau ada kekurangan, perbaiki. Jangan ada kompromi terhadap kualitas pekerjaan yang dibiayai APBD,” pungkasnya.
Sementara itu, Dinas SDABMBK Deli Serdang, PPK, konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi terkait spesifikasi, progres, volume, pengawasan serta hasil pengujian mutu pekerjaan.
LIBAS86.COM akan terus mengawal informasi ini berdasarkan data dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Penulis : LBS86/ TIM
Editor : REDAKSI


































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































