SEMA 4 Tahun 2026 Batasi Upaya Hukum Putusan Bebas, Jupri Wandy: Jangan Korbankan Keadilan demi Kepastian

- Penulis

Kamis, 3 September 2026 - 00:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gedung Mahkamah Agung RI dengan palu hakim dan timbangan keadilan, menggambarkan perdebatan mengenai SEMA Nomor 4 Tahun 2026 dan pembatasan upaya hukum terhadap putusan bebas.

MADINA I LIBAS86.COM – Penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang membatasi upaya hukum terhadap putusan bebas memunculkan perdebatan serius mengenai keseimbangan antara kepastian hukum, pencarian kebenaran, dan keadilan dalam sistem peradilan pidana.

Pandangan tersebut disampaikan Jupri Wandy Banjarnahor, SH, MH, mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU). Menurut Jupri, kepastian hukum memang merupakan prinsip penting, termasuk memberikan perlindungan kepada terdakwa yang telah dinyatakan bebas. Namun, persoalan dapat muncul apabila putusan bebas ternyata mengandung kekeliruan serius dalam menilai fakta, alat bukti maupun penerapan hukum.

“Hakim, sebagaimana manusia pada umumnya, tidak tertutup kemungkinan melakukan kekeliruan. Kesalahan dapat terjadi dalam menilai fakta, alat bukti, atau menerapkan hukum,” ujar Jupri dalam kajiannya. Karena itu, menurutnya, keberadaan mekanisme pemeriksaan secara bertingkat, mulai dari tingkat pertama, banding hingga kasasi, memiliki fungsi penting sebagai ruang pengawasan dan koreksi terhadap putusan pengadilan.

Jupri menilai persoalan keadilan dalam perkara pidana tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan terdakwa. Dalam perkara pembunuhan, misalnya, terdapat keluarga korban yang kehilangan anggota keluarganya. Begitu pula dalam perkara korupsi, terdapat kepentingan masyarakat dan negara yang harus dipertimbangkan. “Apakah pencari keadilan hanya terdakwa?” menjadi salah satu pertanyaan penting yang menurutnya perlu dikaji dalam melihat pembatasan upaya hukum terhadap putusan bebas.

Baca Juga :  Air PDAM Tirtanadi Mati di Medan, Warga Kesulitan Air Bersih: Laskar Prabowo 08 Sumut Desak Solusi Nyata Bukan Formalitas

Meski demikian, Jupri menegaskan dirinya tidak berpandangan bahwa seluruh putusan bebas harus selalu dapat dipersoalkan tanpa batas. Kepastian hukum tetap diperlukan agar seseorang tidak terus-menerus berada dalam proses hukum. Persoalannya, kata dia, adalah bagaimana menemukan titik keseimbangan antara kepastian hukum dengan kebutuhan untuk mengoreksi putusan yang benar-benar mengandung kekeliruan mendasar. “Jangan sampai hukum menjadi terlalu cepat memberikan kepastian, tetapi terlalu lambat atau bahkan tidak mampu lagi memberikan keadilan,” tegasnya.

Menurut Jupri, mekanisme koreksi dalam sistem peradilan tidak seharusnya dipandang sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap hakim tingkat pertama. Sebaliknya, banding dan kasasi merupakan instrumen penting untuk menjaga kualitas putusan sekaligus memastikan penerapan hukum dapat diuji secara objektif. “Hakim dapat keliru, jaksa dapat keliru, bahkan sistem dapat keliru. Karena itu, mekanisme koreksi bukanlah ancaman terhadap keadilan, melainkan salah satu cara untuk menjaganya,” ujarnya.

Baca Juga :  Kejari Madina Gelar Serangkaian Kegiatan HAKORDIA 2025: Komitmen Tegas Berantas Korupsi di Masa Bencana Tegakkan Integritas, Perkuat Pengawasan Bencana, Pastikan Hak Rakyat Terlindungi

Perdebatan mengenai SEMA Nomor 4 Tahun 2026 dan putusan bebas pada akhirnya bukan hanya menyangkut kepentingan terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum. Lebih luas, isu tersebut menyentuh bagaimana sistem peradilan Indonesia menjaga tiga prinsip sekaligus, yakni kepastian hukum, kebenaran dan keadilan. Sebuah perkara memang harus memiliki akhir, tetapi sebelum sebuah putusan benar-benar menjadi akhir dari seluruh proses, menurut Jupri, ruang untuk memastikan tidak adanya kekeliruan serius tetap menjadi persoalan yang layak dipertimbangkan. “Jangan sampai demi kepastian hukum, keadilan justru dikorbankan.”

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat Berkah di Lapas Pemuda Langkat, Sugiat Santoso Bawa Sembako, Kitab Suci dan Harapan Baru bagi Warga Binaan
FORWAKA Sumut Hadiri Pelantikan SMSI Sergai, Bupati Darma Wijaya Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,96 Persen Tertinggi di Sumut
Eksekusi Akuang Belum Juga Dilaksanakan, LBH Medan Soroti Dugaan Pembiaran dan Keterlibatan Pihak Lain
Proyek Jalan Serba Guna Deli Serdang Rp1,79 Miliar Disorot, Dinas SDABMBK Diminta Jelaskan Kualitas Pekerjaan
Forwaka Tebing Tinggi Audiensi dengan Wali Kota dan DPRD, Bahas MBG hingga Jalan Gang Sepakat
FORWAKA Belawan Susun Program Kerja 2027, Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan hingga TNI-Polri
Sugiat Santoso Gratiskan Bimbel Setahun untuk 100 Pelajar SMA di Langkat, Bidik PTN dan Sekolah Kedinasan
SMKN 1 Gunungsitoli Disorot soal Sumbangan Rp20 Ribu per Bulan, Kacabdisdik Janji Inspeksi
Berita ini 0 kali dibaca
SEMA Nomor 4 Tahun 2026 dan putusan bebas menjadi sorotan dalam kajian hukum Jupri Wandy Banjarnahor. Ia menilai kepastian hukum harus berjalan seimbang dengan pencarian kebenaran dan keadilan, termasuk tetap mempertimbangkan ruang koreksi terhadap putusan yang diduga mengandung kekeliruan serius.

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 17:08 WIB

Jumat Berkah di Lapas Pemuda Langkat, Sugiat Santoso Bawa Sembako, Kitab Suci dan Harapan Baru bagi Warga Binaan

Kamis, 10 September 2026 - 20:02 WIB

FORWAKA Sumut Hadiri Pelantikan SMSI Sergai, Bupati Darma Wijaya Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,96 Persen Tertinggi di Sumut

Selasa, 8 September 2026 - 06:54 WIB

Proyek Jalan Serba Guna Deli Serdang Rp1,79 Miliar Disorot, Dinas SDABMBK Diminta Jelaskan Kualitas Pekerjaan

Senin, 7 September 2026 - 16:29 WIB

Forwaka Tebing Tinggi Audiensi dengan Wali Kota dan DPRD, Bahas MBG hingga Jalan Gang Sepakat

Minggu, 6 September 2026 - 16:03 WIB

FORWAKA Belawan Susun Program Kerja 2027, Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan hingga TNI-Polri

Berita Terbaru