Pemko Medan Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Ribuan Aset Umat Didorong Segera Legal

- Penulis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap bersama para pejabat dan peserta menghadiri kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf di Ruang Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (27/8/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, serta unsur pemerintah daerah, Kejaksaan, BPN, Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia.

MEDAN I LIBAS86.COM — Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan komitmennya mempercepat pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset umat dari potensi sengketa maupun penguasaan pihak lain. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf di Ruang Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (27/8/2026).

Baca Juga :  Negara Turun Tangan, Kejati Sumut Ambil Kendali Hukum Pembebasan Lahan Adat PLTA Kumbih 45 MW

Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap mewakili Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam penandatanganan tersebut bersama unsur Kejaksaan Negeri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Medan. Langkah ini menjadi bagian dari sinergi lintas lembaga untuk mempercepat proses legalisasi tanah wakaf di Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin. Sejumlah pemerintah kabupaten/kota di Sumut juga menandatangani kesepahaman serupa, di antaranya Deli Serdang, Binjai, Karo, Tebing Tinggi, Pematangsiantar, Langkat, Serdang Bedagai, dan Simalungun. Sebelumnya, Pemprov Sumut juga menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kejati Sumut, Kanwil BPN Sumut, Kanwil Kementerian Agama Sumut, dan BWI Sumut.

Baca Juga :  Kapolres dan Bupati Madina Sidak Pos PAM II Natal, Pastikan Pengamanan dan Pelayanan Maksimal

Bobby Nasution menegaskan legalitas merupakan bagian penting dalam menjaga amanah para pewakaf. Menurutnya, pemerintah daerah bersama Kejaksaan, BPN, Kementerian Agama, dan BWI harus hadir memastikan tanah yang telah diwakafkan terlindungi secara hukum. Kepastian tersebut diperlukan agar aset wakaf tidak hilang, berpindah penguasaan, atau menjadi objek sengketa di kemudian hari.

Sementara itu, Kajati Sumut Muhibuddin mengungkapkan terdapat sekitar 14.683 bidang tanah yang telah diwakafkan, namun baru 6.030 bidang yang memiliki sertifikat. Artinya, masih terdapat ribuan bidang tanah wakaf yang membutuhkan percepatan legalisasi. Muhibuddin bahkan menargetkan sedikitnya 6.000 bidang tambahan dapat segera disertifikasi sehingga jumlah tanah wakaf bersertifikat dapat mencapai sekitar 12.000 bidang.

Baca Juga :  Polemik di Kejati Sumut, FORWAKA Resmi Laporkan Rizaldi ke Jaksa Agung RI

Melalui kerja sama lintas instansi tersebut, Pemko Medan diharapkan mengambil peran aktif dalam mempercepat pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf. Legalitas yang semakin kuat bukan hanya memberikan perlindungan hukum terhadap aset umat, tetapi juga memastikan tanah wakaf dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan sosial, keagamaan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, amanah pewakaf tetap terjaga dan manfaat wakaf dapat terus dirasakan lintas generasi.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

DPD MOSI Medan Silaturahmi ke Oditurat Militer, Bahas Penguatan Koperasi dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Jumat Berkah di Lapas Pemuda Langkat, Sugiat Santoso Bawa Sembako, Kitab Suci dan Harapan Baru bagi Warga Binaan
Hari Pahlawan ke-81, Dedi Rizaldi Ajak Generasi Muda Jaga Persatuan dan Lanjutkan Perjuangan Para Pahlawan
24 Siswa Sakit Usai Santap MBG, AMPM Madina Desak Audit Total Dapur MBG Polres Madina 1
FORWAKA Sumut Hadiri Pelantikan SMSI Sergai, Bupati Darma Wijaya Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,96 Persen Tertinggi di Sumut
Eksekusi Akuang Belum Juga Dilaksanakan, LBH Medan Soroti Dugaan Pembiaran dan Keterlibatan Pihak Lain
Rp1,79 Miliar Uang Rakyat untuk Jalan Serba Guna Deli Serdang Disorot, Ketua FKSM: Jangan Main-main dengan APBD!
Irfandi: FORWAKA Sumut Harus Beri Manfaat Nyata, Koperasi, LBH dan STM Digagas
Berita ini 0 kali dibaca
Pemko Medan bersama Kejaksaan, BPN, Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia mempercepat pendaftaran serta sertifikasi tanah wakaf untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi aset umat di Sumatera Utara.

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 17:37 WIB

DPD MOSI Medan Silaturahmi ke Oditurat Militer, Bahas Penguatan Koperasi dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Jumat, 11 September 2026 - 17:08 WIB

Jumat Berkah di Lapas Pemuda Langkat, Sugiat Santoso Bawa Sembako, Kitab Suci dan Harapan Baru bagi Warga Binaan

Jumat, 11 September 2026 - 13:08 WIB

Hari Pahlawan ke-81, Dedi Rizaldi Ajak Generasi Muda Jaga Persatuan dan Lanjutkan Perjuangan Para Pahlawan

Kamis, 10 September 2026 - 21:37 WIB

24 Siswa Sakit Usai Santap MBG, AMPM Madina Desak Audit Total Dapur MBG Polres Madina 1

Kamis, 10 September 2026 - 20:02 WIB

FORWAKA Sumut Hadiri Pelantikan SMSI Sergai, Bupati Darma Wijaya Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,96 Persen Tertinggi di Sumut

Berita Terbaru