Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap bersama para pejabat dan peserta menghadiri kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf di Ruang Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (27/8/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, serta unsur pemerintah daerah, Kejaksaan, BPN, Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia.
MEDAN I LIBAS86.COM — Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan komitmennya mempercepat pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset umat dari potensi sengketa maupun penguasaan pihak lain. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf di Ruang Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (27/8/2026).
Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap mewakili Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam penandatanganan tersebut bersama unsur Kejaksaan Negeri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Medan. Langkah ini menjadi bagian dari sinergi lintas lembaga untuk mempercepat proses legalisasi tanah wakaf di Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin. Sejumlah pemerintah kabupaten/kota di Sumut juga menandatangani kesepahaman serupa, di antaranya Deli Serdang, Binjai, Karo, Tebing Tinggi, Pematangsiantar, Langkat, Serdang Bedagai, dan Simalungun. Sebelumnya, Pemprov Sumut juga menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kejati Sumut, Kanwil BPN Sumut, Kanwil Kementerian Agama Sumut, dan BWI Sumut.
Bobby Nasution menegaskan legalitas merupakan bagian penting dalam menjaga amanah para pewakaf. Menurutnya, pemerintah daerah bersama Kejaksaan, BPN, Kementerian Agama, dan BWI harus hadir memastikan tanah yang telah diwakafkan terlindungi secara hukum. Kepastian tersebut diperlukan agar aset wakaf tidak hilang, berpindah penguasaan, atau menjadi objek sengketa di kemudian hari.
Sementara itu, Kajati Sumut Muhibuddin mengungkapkan terdapat sekitar 14.683 bidang tanah yang telah diwakafkan, namun baru 6.030 bidang yang memiliki sertifikat. Artinya, masih terdapat ribuan bidang tanah wakaf yang membutuhkan percepatan legalisasi. Muhibuddin bahkan menargetkan sedikitnya 6.000 bidang tambahan dapat segera disertifikasi sehingga jumlah tanah wakaf bersertifikat dapat mencapai sekitar 12.000 bidang.
Melalui kerja sama lintas instansi tersebut, Pemko Medan diharapkan mengambil peran aktif dalam mempercepat pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf. Legalitas yang semakin kuat bukan hanya memberikan perlindungan hukum terhadap aset umat, tetapi juga memastikan tanah wakaf dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan sosial, keagamaan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, amanah pewakaf tetap terjaga dan manfaat wakaf dapat terus dirasakan lintas generasi.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI


































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































