Refleksi 80 Tahun Bhayangkara: Momentum Polri Meneguhkan Profesionalisme dan Kepastian Hukum bagi Masyarakat

- Penulis

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adv. Sabarudin, Dl., SE., SH., MH., C.Md., C.Neg., menyampaikan refleksi Hari Bhayangkara ke-80 mengenai pentingnya profesionalisme Polri, penegakan hukum yang berkeadilan, serta konsistensi menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 demi memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Medan | LIBAS86.COM — Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 menjadi momentum penting untuk merefleksikan perjalanan panjang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menjalankan amanat konstitusi sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, sekaligus penegak hukum. Selama delapan dekade, Polri telah menghadapi berbagai tantangan yang terus berkembang, sehingga tuntutan terhadap profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas semakin tinggi seiring meningkatnya harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.

Baca Juga :  Kajati Sumut Lantik Wakajati, Aspidum dan 7 Kajari, Tegaskan Integritas dan Anti Penyalahgunaan Wewenang

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13, menegaskan bahwa tugas pokok Polri meliputi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Amanat tersebut menjadi landasan hukum agar setiap proses penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi, maupun kedudukan seseorang di hadapan hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, masyarakat masih menaruh harapan besar terhadap penyelesaian setiap perkara secara profesional dan memberikan kepastian hukum. Berbagai aspirasi yang muncul mengenai lambatnya penanganan sejumlah perkara menjadi pengingat bahwa kepercayaan publik harus terus dijaga melalui pelayanan yang cepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, telah memberikan pedoman agar setiap anggota Polri bekerja berdasarkan prinsip integritas, objektivitas, profesionalisme, dan akuntabilitas.

Baca Juga :  Respons Cepat Aduan Warga, Polres Madina Bongkar Peredaran Sabu di Desa Sikapas

Menurut Adv. Sabarudin, Dl., SE., SH., MH., C.Md., C.Neg., Hari Bhayangkara ke-80 semestinya tidak hanya diperingati sebagai seremoni tahunan, tetapi juga menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pelayanan dan penegakan hukum. Reformasi Polri, menurutnya, harus diwujudkan melalui tindakan nyata, mulai dari peningkatan kualitas pelayanan publik, percepatan penyelesaian perkara, hingga penegakan disiplin terhadap setiap anggota yang terbukti melanggar kode etik maupun peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Pelapor Hadiri Mediasi di Ditreskrimsus Polda Sumut, Keluarga Korban Kematian Balita Berharap Penanganan Kasus Berjalan Transparan

Semangat Polri Presisi yang mengedepankan prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan diharapkan terus diperkuat agar mampu menjawab dinamika masyarakat yang semakin kompleks. Kepercayaan publik merupakan modal utama bagi institusi kepolisian dalam menjalankan tugas negara. Oleh karena itu, konsistensi menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 beserta seluruh peraturan pelaksanaannya menjadi kunci untuk mewujudkan institusi Polri yang semakin profesional, modern, humanis, serta dipercaya masyarakat dalam memberikan kepastian hukum yang berkeadilan.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali
Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian
H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani
Wali Kota Tanjungbalai Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Gandeng BPN Sumut Susun NPGT
Kepala dan Sekretaris Disdikbud Medan Bungkam, Dugaan Revitalisasi Sekolah Rp47,4 Miliar Kian Disorot, LSM Siapkan Laporan ke APH
Dari Candaan “Tukang Parkir” di PRSU, Berlabuh di Balai Kota: Kisah Cinta Wakil Wali Kota Medan Diabadikan dalam Buku Biografi
Berita ini 0 kali dibaca
Adv. Sabarudin menyampaikan refleksi Hari Bhayangkara ke-80 mengenai profesionalisme Polri, amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, reformasi kepolisian, serta pentingnya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Indonesia.

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:52 WIB

DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali

Senin, 27 Juli 2026 - 20:55 WIB

Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian

Senin, 27 Juli 2026 - 17:12 WIB

H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani

Berita Terbaru