Kejari Gunungsitoli Tahan Pengguna Anggaran Kasus Korupsi RSU Nias Rp38,5 Miliar

- Penulis

Kamis, 30 April 2026 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GUNUNGSITOLI, LIBAS86.COM – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menahan tersangka berinisial ROZ dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022. Penahanan dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Rabu malam, 29 April 2026, sekitar pukul 20.30 WIB.

ROZ diketahui menjabat sebagai Pengguna Anggaran dalam proyek pembangunan rumah sakit dengan nilai kontrak mencapai Rp38.550.850.700 atau lebih dari Rp38,5 miliar. Proyek strategis sektor kesehatan tersebut kini menjadi sorotan setelah ditemukan indikasi kuat penyimpangan dalam pelaksanaan dan pembayaran pekerjaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Kepala Seksi Intelijen Yaatulo Hulu menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap ROZ telah memenuhi unsur hukum. Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui pembayaran yang tidak semestinya. ROZ juga disebut melakukan intervensi terhadap proses pembayaran kepada pihak rekanan, sehingga pencairan anggaran dilakukan hingga 100 persen meskipun progres pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka ditahan selama 20 hari sejak 29 April hingga 18 Mei 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gunungsitoli. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang telah diterbitkan oleh penyidik.

Atas perbuatannya, ROZ dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta aturan penyesuaian pidana terbaru.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak akan berhenti pada satu tersangka. Tim penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek pembangunan RSU tersebut.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, sekaligus untuk memulihkan kerugian keuangan negara serta memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi, khususnya pada proyek-proyek strategis di sektor pelayanan publik.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat Berkah di Lapas Pemuda Langkat, Sugiat Santoso Bawa Sembako, Kitab Suci dan Harapan Baru bagi Warga Binaan
FORWAKA Sumut Hadiri Pelantikan SMSI Sergai, Bupati Darma Wijaya Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,96 Persen Tertinggi di Sumut
Eksekusi Akuang Belum Juga Dilaksanakan, LBH Medan Soroti Dugaan Pembiaran dan Keterlibatan Pihak Lain
Proyek Jalan Serba Guna Deli Serdang Rp1,79 Miliar Disorot, Dinas SDABMBK Diminta Jelaskan Kualitas Pekerjaan
Forwaka Tebing Tinggi Audiensi dengan Wali Kota dan DPRD, Bahas MBG hingga Jalan Gang Sepakat
FORWAKA Belawan Susun Program Kerja 2027, Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan hingga TNI-Polri
Sugiat Santoso Gratiskan Bimbel Setahun untuk 100 Pelajar SMA di Langkat, Bidik PTN dan Sekolah Kedinasan
SMKN 1 Gunungsitoli Disorot soal Sumbangan Rp20 Ribu per Bulan, Kacabdisdik Janji Inspeksi
Berita ini 0 kali dibaca
Kasus korupsi pembangunan RSU Pratama Nias menjadi perhatian publik karena menyangkut sektor pelayanan kesehatan yang vital bagi masyarakat. Penindakan oleh Kejari Gunungsitoli diharapkan menjadi momentum penguatan pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah, khususnya yang bersumber dari anggaran negara. Selain itu, langkah ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi hingga ke daerah.

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 17:08 WIB

Jumat Berkah di Lapas Pemuda Langkat, Sugiat Santoso Bawa Sembako, Kitab Suci dan Harapan Baru bagi Warga Binaan

Kamis, 10 September 2026 - 20:02 WIB

FORWAKA Sumut Hadiri Pelantikan SMSI Sergai, Bupati Darma Wijaya Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,96 Persen Tertinggi di Sumut

Selasa, 8 September 2026 - 06:54 WIB

Proyek Jalan Serba Guna Deli Serdang Rp1,79 Miliar Disorot, Dinas SDABMBK Diminta Jelaskan Kualitas Pekerjaan

Senin, 7 September 2026 - 16:29 WIB

Forwaka Tebing Tinggi Audiensi dengan Wali Kota dan DPRD, Bahas MBG hingga Jalan Gang Sepakat

Minggu, 6 September 2026 - 16:03 WIB

FORWAKA Belawan Susun Program Kerja 2027, Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan hingga TNI-Polri

Berita Terbaru