Mandailing Natal, LIBAS86.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Lumban Dolok, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, Kamis (27/8/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial MH (36), warga Desa Lumban Dolok, Kecamatan Siabu, dan ZH (32), warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Lumban Dolok. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Satresnarkoba Polres Madina melakukan penyelidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas melihat ZH keluar dari rumah MH. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan ZH sekitar 500 meter dari rumah MH.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram. Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Supra X 125.
Selanjutnya, petugas mendatangi rumah MH dan mengamankannya. Dengan disaksikan Kepala Desa Lumban Dolok, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,84 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler, satu unit timbangan, satu buah alat hisap sabu (bong), plastik kosong, tiga buah mancis, uang tunai Rp510.000, dua plastik klip kosong, serta satu buah kaca pirex.
Total barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang diamankan dari kedua pria tersebut memiliki berat bruto 1,03 gram.
Selanjutnya, MH dan ZH beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Madina untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap kedua pria tersebut di RSUD Panyabungan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, urine MH dan ZH dinyatakan positif mengandung Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP).
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan narkotika lain yang berkaitan dengan kedua pria tersebut.
Polres Madina menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.
Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si., mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Penulis : LBS86/ SP
Editor : REDAKSI


































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































