Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai-Asahan saat menerima audiensi DPC PWRI Kota Tanjungbalai. Pertemuan berlangsung dalam suasana dialog dan kekeluargaan, membahas sinergi kemitraan media, pelayanan keimigrasian, serta informasi terkait rencana perpindahan kantor ke Kisaran pada Januari 2027.
TANJUNGBALAI, LIBAS86.COM – Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai-Asahan (TBA) direncanakan pindah lokasi operasional ke Kisaran, Kabupaten Asahan, pada Januari 2027. Rencana tersebut disampaikan Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai-Asahan, Gelora Adil Ginting, saat menerima kunjungan audiensi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Tanjungbalai, Kamis (27/8/2026).
Dalam pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor Imigrasi TBA tersebut, Ketua DPC PWRI Kota Tanjungbalai, Yusman, didampingi Wakil Ketua Ismed bersama sejumlah pengurus dan anggota, menyampaikan tujuan audiensi untuk memperkuat hubungan kemitraan serta silaturahmi antara insan pers dengan jajaran Imigrasi. Kemitraan tersebut diharapkan dapat mendukung penyampaian informasi mengenai capaian kinerja, program, serta pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gelora Adil Ginting yang didampingi Humas Imigrasi Okaka dan Kasi Lantaskim Bima menyambut baik kunjungan tersebut. Ia berharap komunikasi dan hubungan kemitraan dengan insan pers dapat terus terjalin. Menurutnya, berbagai kegiatan dan pelayanan yang dilaksanakan Kantor Imigrasi perlu diketahui masyarakat melalui pemberitaan yang akurat. Ia juga menegaskan bahwa pelayanan dilaksanakan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), sementara setiap persoalan yang muncul diharapkan dapat dikomunikasikan dan dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak Imigrasi.
Selain membahas rencana perpindahan kantor, pertemuan juga menyinggung pelayanan paspor melalui aplikasi M-Paspor. Gelora menjelaskan bahwa sistem tersebut terkoneksi dengan pusat sehingga proses pelayanan terintegrasi. Saat ini, jadwal pendaftaran juga telah dapat diakses hingga tiga bulan ke depan sejak tanggal pendaftaran, sehingga masyarakat memiliki pilihan waktu yang lebih panjang untuk menentukan jadwal pelayanan.
Namun, untuk pelayanan wawancara pada hari dan tanggal yang sama, kuota yang disiapkan disebut maksimal 30 pemohon per hari untuk satu petugas. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari pengaturan kapasitas pelayanan agar proses pemeriksaan dan pelayanan keimigrasian dapat berjalan sesuai prosedur serta tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Audiensi PWRI Kota Tanjungbalai dengan jajaran Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai-Asahan berlangsung dalam suasana harmonis dan penuh kekeluargaan. Pertemuan berakhir sekitar pukul 16.30 WIB. Dengan adanya rencana perpindahan kantor ke Kisaran pada Januari 2027, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang jelas mengenai lokasi pelayanan keimigrasian dan tetap mendapatkan akses pelayanan secara tertib serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : LBS86/ IS
Editor : REDAKSI


































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































