Personel Satlantas Polres Binjai memberikan arahan, pendampingan, dan edukasi kepada masyarakat dalam program Polantas Menyapa di ruang pelayanan SIM Polres Binjai, Selasa (21/7/2026). Kegiatan ini bertujuan menghadirkan pelayanan publik yang humanis, profesional, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan dan tertib berlalu lintas.
BINJAI, LIBAS86.COM– Satlantas Polres Binjai terus menunjukkan komitmennya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat melalui program Polantas Menyapa yang dilaksanakan di ruang pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polres Binjai. Kegiatan yang dipimpin Kasat Lantas Polres Binjai AKP Janitra Giri Satya, S.Tr.K., M.H. tersebut bertujuan menghadirkan pelayanan publik yang ramah, profesional, transparan, sekaligus memberikan edukasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat, Selasa (21/7/2026).
Dalam pelaksanaannya, personel Satlantas Polres Binjai memberikan pendampingan kepada setiap pemohon SIM mulai dari proses pendaftaran, pemeriksaan administrasi, hingga tahapan penerbitan SIM. Dengan pendekatan yang humanis, petugas menyampaikan informasi secara jelas dan komunikatif sehingga masyarakat, terutama pemohon yang baru pertama kali mengurus SIM, merasa lebih nyaman, tenang, dan terbantu selama proses pelayanan berlangsung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain memberikan pelayanan administrasi, petugas juga memanfaatkan momen interaksi dengan masyarakat untuk menyampaikan edukasi mengenai pentingnya Safety Riding. Masyarakat diingatkan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan helm berstandar SNI, melengkapi dokumen kendaraan, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Kota Binjai.
AKP Janitra Giri Satya, S.Tr.K., M.H. menegaskan bahwa pelayanan yang cepat, ramah, dan transparan merupakan bagian dari komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta membangun kepercayaan masyarakat. Melalui program Polantas Menyapa, masyarakat diharapkan tidak hanya memperoleh pelayanan administrasi yang prima, tetapi juga semakin memahami pentingnya tertib berlalu lintas sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menciptakan keamanan di jalan raya.
Pelaksanaan pelayanan tersebut juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 mengenai penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM), yang menekankan prinsip pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Melalui pelayanan yang mengedepankan empati, komunikasi yang santun, dan edukasi berkelanjutan, Satlantas Polres Binjai berharap kehadiran Polri semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Sinergi antara pelayanan administrasi dan edukasi keselamatan berkendara diharapkan mampu memperkuat budaya tertib berlalu lintas serta mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di Kota Binjai.
Penulis : LBS86/ REL/ NRD
Editor : REDAKSI

















































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































