
DELI SERDANG | LIBAS86.COM – Puluhan massa yang tergabung dalam Barisan Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Sumatera Utara (BAMPERSU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Kamis (9/7/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum sekaligus pengawasan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, khususnya terkait penanganan dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp28 miliar.
Aksi berlangsung berdasarkan surat pemberitahuan kepada kepolisian dan mendapat pengawalan aparat keamanan. Massa bergerak dari titik kumpul di kawasan Pancing, Kota Medan, menuju Kantor Kejari Deli Serdang. Dalam orasinya, Koordinator Aksi Chandra Hsb bersama Ketua BAMPERSU Zainal Abidin Dalimunthe menyampaikan tuntutan agar aparat penegak hukum mempercepat proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang disebut berkaitan dengan dana hibah kepada penyelenggara pengawasan Pilkada.
Menurut Zainal Abidin Dalimunthe, perkara tersebut telah ditangani oleh bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Deli Serdang dalam kurun waktu yang cukup lama. Namun, hingga saat ini, menurutnya, belum terdapat informasi resmi kepada publik mengenai perkembangan penanganan perkara maupun penetapan tersangka. Kondisi tersebut, kata dia, menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat sehingga diperlukan keterbukaan informasi sesuai koridor hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi aspirasi massa, seorang pejabat Kejari Deli Serdang yang diperkenalkan sebagai Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Roby menerima perwakilan pengunjuk rasa. Dalam penyampaiannya kepada massa, ia menyatakan bahwa seluruh aspirasi dan tuntutan akan diteruskan kepada pimpinan serta menjadi bagian dari proses penanganan yang sedang berjalan. Ia juga meminta masyarakat memberikan waktu kepada penyidik untuk bekerja sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
BAMPERSU menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat. Organisasi itu berharap proses penyelidikan maupun penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga memberikan kepastian hukum. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam tuntutan aksi terkait substansi dugaan tersebut, sehingga informasi yang berkembang masih merupakan bagian dari penyampaian aspirasi masyarakat dan belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan adanya tindak pidana maupun kesalahan hukum dari pihak mana pun. Proses pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : LBS86/ YON
Editor : REDAKSI

















































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































