BAMPERSU Desak Kejari Deli Serdang Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 Senilai Rp28 Miliar

- Penulis

Jumat, 10 Juli 2026 - 05:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa Barisan Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Sumatera Utara (BAMPERSU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Kamis (9/7/2026), menyampaikan aspirasi agar aparat penegak hukum mengusut secara profesional dan transparan dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada Tahun 2024

DELI SERDANG | LIBAS86.COM – Puluhan massa yang tergabung dalam Barisan Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Sumatera Utara (BAMPERSU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Kamis (9/7/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum sekaligus pengawasan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, khususnya terkait penanganan dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp28 miliar.

Aksi berlangsung berdasarkan surat pemberitahuan kepada kepolisian dan mendapat pengawalan aparat keamanan. Massa bergerak dari titik kumpul di kawasan Pancing, Kota Medan, menuju Kantor Kejari Deli Serdang. Dalam orasinya, Koordinator Aksi Chandra Hsb bersama Ketua BAMPERSU Zainal Abidin Dalimunthe menyampaikan tuntutan agar aparat penegak hukum mempercepat proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang disebut berkaitan dengan dana hibah kepada penyelenggara pengawasan Pilkada.

Baca Juga :  Aliansi BEM Sumut Gelar Aksi di Kejati, Tegaskan Dukungan Penegakan Hukum dan Tolak Intervensi Kasus Korupsi

Menurut Zainal Abidin Dalimunthe, perkara tersebut telah ditangani oleh bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Deli Serdang dalam kurun waktu yang cukup lama. Namun, hingga saat ini, menurutnya, belum terdapat informasi resmi kepada publik mengenai perkembangan penanganan perkara maupun penetapan tersangka. Kondisi tersebut, kata dia, menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat sehingga diperlukan keterbukaan informasi sesuai koridor hukum yang berlaku.

Menanggapi aspirasi massa, seorang pejabat Kejari Deli Serdang yang diperkenalkan sebagai Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Roby menerima perwakilan pengunjuk rasa. Dalam penyampaiannya kepada massa, ia menyatakan bahwa seluruh aspirasi dan tuntutan akan diteruskan kepada pimpinan serta menjadi bagian dari proses penanganan yang sedang berjalan. Ia juga meminta masyarakat memberikan waktu kepada penyidik untuk bekerja sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

BAMPERSU menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat. Organisasi itu berharap proses penyelidikan maupun penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga memberikan kepastian hukum. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam tuntutan aksi terkait substansi dugaan tersebut, sehingga informasi yang berkembang masih merupakan bagian dari penyampaian aspirasi masyarakat dan belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan adanya tindak pidana maupun kesalahan hukum dari pihak mana pun. Proses pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : LBS86/ YON

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali
Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian
H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani
Wali Kota Tanjungbalai Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Gandeng BPN Sumut Susun NPGT
Kepala dan Sekretaris Disdikbud Medan Bungkam, Dugaan Revitalisasi Sekolah Rp47,4 Miliar Kian Disorot, LSM Siapkan Laporan ke APH
Dari Candaan “Tukang Parkir” di PRSU, Berlabuh di Balai Kota: Kisah Cinta Wakil Wali Kota Medan Diabadikan dalam Buku Biografi
Berita ini 0 kali dibaca
Berita ini disusun berdasarkan hasil peliputan di lapangan dan penyampaian aspirasi dalam aksi unjuk rasa. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang berkepentingan.

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:52 WIB

DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali

Senin, 27 Juli 2026 - 20:55 WIB

Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian

Senin, 27 Juli 2026 - 17:12 WIB

H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani

Berita Terbaru