BAMPERSU Desak Kejari Deli Serdang Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 Senilai Rp28 Miliar

- Penulis

Jumat, 10 Juli 2026 - 05:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa Barisan Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Sumatera Utara (BAMPERSU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Kamis (9/7/2026), menyampaikan aspirasi agar aparat penegak hukum mengusut secara profesional dan transparan dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada Tahun 2024

DELI SERDANG | LIBAS86.COM – Puluhan massa yang tergabung dalam Barisan Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Sumatera Utara (BAMPERSU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Kamis (9/7/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum sekaligus pengawasan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, khususnya terkait penanganan dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp28 miliar.

Aksi berlangsung berdasarkan surat pemberitahuan kepada kepolisian dan mendapat pengawalan aparat keamanan. Massa bergerak dari titik kumpul di kawasan Pancing, Kota Medan, menuju Kantor Kejari Deli Serdang. Dalam orasinya, Koordinator Aksi Chandra Hsb bersama Ketua BAMPERSU Zainal Abidin Dalimunthe menyampaikan tuntutan agar aparat penegak hukum mempercepat proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang disebut berkaitan dengan dana hibah kepada penyelenggara pengawasan Pilkada.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Penganiayaan Nenek Saudah di Pasaman Viral, Kasat Reskrim Akui Belum Ada Pelaku Ditangkap

Menurut Zainal Abidin Dalimunthe, perkara tersebut telah ditangani oleh bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Deli Serdang dalam kurun waktu yang cukup lama. Namun, hingga saat ini, menurutnya, belum terdapat informasi resmi kepada publik mengenai perkembangan penanganan perkara maupun penetapan tersangka. Kondisi tersebut, kata dia, menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat sehingga diperlukan keterbukaan informasi sesuai koridor hukum yang berlaku.

Menanggapi aspirasi massa, seorang pejabat Kejari Deli Serdang yang diperkenalkan sebagai Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Roby menerima perwakilan pengunjuk rasa. Dalam penyampaiannya kepada massa, ia menyatakan bahwa seluruh aspirasi dan tuntutan akan diteruskan kepada pimpinan serta menjadi bagian dari proses penanganan yang sedang berjalan. Ia juga meminta masyarakat memberikan waktu kepada penyidik untuk bekerja sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

BAMPERSU menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat. Organisasi itu berharap proses penyelidikan maupun penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga memberikan kepastian hukum. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam tuntutan aksi terkait substansi dugaan tersebut, sehingga informasi yang berkembang masih merupakan bagian dari penyampaian aspirasi masyarakat dan belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan adanya tindak pidana maupun kesalahan hukum dari pihak mana pun. Proses pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : LBS86/ YON

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

DPD MOSI Medan Silaturahmi ke Oditurat Militer, Bahas Penguatan Koperasi dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Jumat Berkah di Lapas Pemuda Langkat, Sugiat Santoso Bawa Sembako, Kitab Suci dan Harapan Baru bagi Warga Binaan
Hari Pahlawan ke-81, Dedi Rizaldi Ajak Generasi Muda Jaga Persatuan dan Lanjutkan Perjuangan Para Pahlawan
FORWAKA Sumut Hadiri Pelantikan SMSI Sergai, Bupati Darma Wijaya Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,96 Persen Tertinggi di Sumut
Eksekusi Akuang Belum Juga Dilaksanakan, LBH Medan Soroti Dugaan Pembiaran dan Keterlibatan Pihak Lain
Rp1,79 Miliar Uang Rakyat untuk Jalan Serba Guna Deli Serdang Disorot, Ketua FKSM: Jangan Main-main dengan APBD!
Irfandi: FORWAKA Sumut Harus Beri Manfaat Nyata, Koperasi, LBH dan STM Digagas
Gus Irawan Pasaribu Pimpin HKTI Sumut 2026-2031, Dorong Kader Jadi Jembatan Petani dan Pemerintah
Berita ini 0 kali dibaca
Berita ini disusun berdasarkan hasil peliputan di lapangan dan penyampaian aspirasi dalam aksi unjuk rasa. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang berkepentingan.

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 17:37 WIB

DPD MOSI Medan Silaturahmi ke Oditurat Militer, Bahas Penguatan Koperasi dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Jumat, 11 September 2026 - 17:08 WIB

Jumat Berkah di Lapas Pemuda Langkat, Sugiat Santoso Bawa Sembako, Kitab Suci dan Harapan Baru bagi Warga Binaan

Jumat, 11 September 2026 - 13:08 WIB

Hari Pahlawan ke-81, Dedi Rizaldi Ajak Generasi Muda Jaga Persatuan dan Lanjutkan Perjuangan Para Pahlawan

Kamis, 10 September 2026 - 20:02 WIB

FORWAKA Sumut Hadiri Pelantikan SMSI Sergai, Bupati Darma Wijaya Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,96 Persen Tertinggi di Sumut

Kamis, 10 September 2026 - 18:31 WIB

Rp1,79 Miliar Uang Rakyat untuk Jalan Serba Guna Deli Serdang Disorot, Ketua FKSM: Jangan Main-main dengan APBD!

Berita Terbaru