35 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Madina Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Rokok Ilegal

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal, LIBAS86.COM – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (7/5/2026). Kegiatan tersebut didominasi perkara narkotika dan menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan serta komitmen penegakan hukum di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.

Total sebanyak 35 perkara dimusnahkan dalam kegiatan tersebut, terdiri dari tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PAPBB/BB) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Hadi Nur, mengatakan perkara narkotika masih menjadi kasus yang paling mendominasi dalam pemusnahan barang bukti kali ini.

“Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht, sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dari total 35 perkara tersebut, sebanyak 23 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 54.518,84 gram, sabu seberat 152,1 gram, serta pil seberat 1,09 gram.

“Barang bukti narkotika dimusnahkan agar tidak disalahgunakan kembali dan sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Mandailing Natal,” tambahnya.

Baca Juga :  IQTAFFEST I STAIN MADINA Sukses Digelar, Para Juara Raih Golden Ticket Kuliah Tanpa Tes

Selain perkara narkotika, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal juga memusnahkan barang bukti dari 12 perkara tindak pidana orang dan harta benda, tindak pidana keamanan dan ketertiban umum, serta tindak pidana umum lainnya seperti kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perjudian, perlindungan anak, dan sejumlah perkara lainnya.

Sementara untuk tindak pidana khusus, terdapat satu perkara tindak pidana cukai dengan barang bukti berupa 1.120.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang turut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Pasar Murah Imlek Dibuka, Rico Tri Putra Bayu Waas Tegaskan Medan Simbol Keberagaman Indonesia

Hadi Nur menyebutkan, sebagian terpidana dari perkara-perkara tersebut telah selesai menjalani masa hukuman dan dinyatakan bebas, sementara sebagian lainnya masih menjalani proses pembinaan sesuai putusan pengadilan yang berlaku.

“Seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak lagi memiliki nilai guna maupun potensi penyalahgunaan,” tutupnya.

Dari pantauan di lokasi, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Kasat Narkoba Polres Mandailing Natal, unsur TNI, BNNK Mandailing Natal, Lapas Kelas IIB Panyabungan, serta jajaran Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.

Penulis : LBS86/ SP

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali
Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian
H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani
Wali Kota Tanjungbalai Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Gandeng BPN Sumut Susun NPGT
PMII Madina Soroti Dugaan Aktivitas PETI, Minta Pangdam I/Bukit Barisan Cek Langsung ke Lokasi
Kepala dan Sekretaris Disdikbud Medan Bungkam, Dugaan Revitalisasi Sekolah Rp47,4 Miliar Kian Disorot, LSM Siapkan Laporan ke APH
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:52 WIB

DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali

Senin, 27 Juli 2026 - 20:55 WIB

Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian

Senin, 27 Juli 2026 - 17:12 WIB

H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani

Berita Terbaru