MANDAILING NATAL, LIBAS86.COM – Kepolisian Resor Mandailing Natal melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap 25 perkara/laporan tindak pidana selama periode Juli hingga Agustus 2026.
Capaian tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar di Aula Polres Mandailing Natal, Kamis (13/8/2026).
Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si., menyampaikan langsung hasil pengungkapan perkara tersebut, didampingi jajaran Satreskrim yang diwakili Kanit PPA Budi Harahap, S.H., serta Kasat Narkoba Polres Madina AKP Said Rum Padilla Harahap.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari jajaran Satreskrim Polres Mandailing Natal, selama periode Juli hingga Agustus 2026 tercatat 11 kasus tindak pidana berhasil diungkap dengan total 14 orang tersangka.
Perkara yang ditangani meliputi persetubuhan terhadap anak, pencabulan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pornografi, perjudian, dan penggelapan.
Salah satu perkara yang menonjol adalah persetubuhan terhadap anak, dengan dua laporan dan empat orang tersangka.
Adapun perkara lainnya meliputi pencabulan terhadap anak satu kasus dengan satu tersangka, KDRT dua kasus dengan dua tersangka, curanmor satu kasus dengan satu tersangka, pornografi satu kasus dengan satu tersangka, perjudian satu kasus dengan satu tersangka, serta penggelapan satu kasus dengan dua tersangka.
Kapolres Mandailing Natal menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menindak setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Mandailing Natal.
“Ini adalah komitmen kami dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, baik kriminal umum maupun peredaran narkotika,” tegas AKBP Bagus Priandy.
Sementara itu, jajaran Satresnarkoba Polres Mandailing Natal mengungkap 14 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika.
Rinciannya, sebanyak 9 laporan polisi pada Juli 2026 dan 5 laporan polisi pada Agustus 2026 hingga 13 Agustus.
Dalam data penanganan perkara pada Juli dan Agustus, tercatat 16 orang, yakni 7 orang pada Juli dan 9 orang pada Agustus.
Berdasarkan status perkara yang disampaikan, 9 orang terlibat dalam jaringan narkotika, baik sebagai penjual, pengedar maupun kurir. Sementara 7 orang merupakan pengguna yang menjalani rehabilitasi.
Sita 48,5 Kilogram Ganja dan 6,33 Gram Sabu
Dari pengungkapan kasus narkotika tersebut, polisi berhasil mengamankan 6,33 gram sabu dan 48.563,20 gram ganja atau sekitar 48,56 kilogram.
Pada Juli 2026, petugas menyita 6,17 gram sabu dan 24.149,37 gram ganja.
Sedangkan pada Agustus hingga 13 Agustus 2026, polisi kembali mengamankan 0,16 gram sabu dan 24.413,83 gram ganja.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
Pada Juli, barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor, 2 unit handphone, 1 alat hisap sabu/bong dan uang tunai Rp141.000.
Sementara pada Agustus, polisi mengamankan 2 unit sepeda motor, 1 unit kendaraan roda empat, 2 unit handphone dan uang tunai Rp66.000.
Dalam perkara narkotika tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, diterapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan press release, ketentuan pidana tersebut memiliki ancaman hukuman sesuai pasal yang diterapkan, termasuk ancaman pidana hingga 20 tahun.
Diperkirakan Selamatkan 97.423 Jiwa
Polres Mandailing Natal juga mencatat estimasi jumlah jiwa yang dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika berdasarkan barang bukti yang berhasil diamankan.
Berdasarkan perhitungan yang tercantum dalam press release, 6,33 gram sabu diperkirakan menyelamatkan 32 jiwa, sedangkan 48.563,2 gram ganja diperkirakan menyelamatkan 97.391 jiwa.
Dengan demikian, total estimasi yang dicatat mencapai 97.423 jiwa.
Angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan perhitungan kepolisian terhadap barang bukti yang berhasil diamankan, bukan jumlah orang yang teridentifikasi sebagai pengguna narkotika.
Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan berbagai perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Madina dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan perkara tidak terlepas dari kerja keras jajaran kepolisian serta dukungan masyarakat melalui informasi yang diberikan kepada aparat.
“Peran masyarakat sangat penting. Dengan sinergi yang kuat, kita bisa bersama-sama menekan angka kriminalitas dan memberantas peredaran narkotika di Mandailing Natal,” ujarnya.
Kapolres mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, khususnya peredaran gelap narkotika.
Polres Mandailing Natal memastikan upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana akan terus dilakukan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Mandailing Natal.
Penulis : LBS86/ SP
Editor : REDAKSI














































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































