PP GPA Desak Jaksa Agung Transparan Bongkar Asal-usul Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah

- Penulis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal PP Gerakan Pemuda Alwashliyah (PP GPA), Saibal Putra, mendesak Jaksa Agung RI mengusut secara jujur, objektif, dan transparan dugaan TPPU yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah, termasuk menelusuri kepemilikan serta asal-usul emas 74,01 kilogram dan uang sekitar Rp476 miliar.

JAKARTA I LIBAS86 COM – Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Alwashliyah (PP GPA) mendesak Jaksa Agung Republik Indonesia mengusut secara jujur, objektif, dan transparan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. PP GPA menilai seluruh proses hukum harus dilakukan secara profesional dan terbebas dari intervensi maupun upaya melindungi pihak tertentu.

Sekretaris Jenderal PP GPA, Saibal Putra, mengatakan perhatian publik saat ini tertuju pada asal-usul dan kepemilikan aset bernilai fantastis yang ditemukan penyidik dalam rangkaian penggeledahan perkara tersebut. Polisi sebelumnya menyatakan telah menyita 74 batang emas dengan total berat 74,01 kilogram serta uang tunai dalam berbagai mata uang yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp476 miliar. Hasil pemeriksaan juga menyatakan emas tersebut berkadar 23 karat dan dinyatakan asli berdasarkan pemeriksaan PT Pegadaian.

“Kami meminta Jaksa Agung untuk jujur dan membuka kasus ini secara terang-benderang. Publik berhak mengetahui siapa pemilik sebenarnya dan dari mana sumber dana tersebut,” ujar Saibal Putra dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Menurut PP GPA, persoalan kepemilikan aset menjadi bagian penting yang harus dijelaskan dalam proses penyidikan. Pasalnya, kuasa hukum tersangka Don Ritto sebelumnya menyatakan bahwa emas dan uang yang ditemukan di rumah kawasan Sentul tersebut merupakan aset yang berada dalam penguasaan kliennya dan diklaim berkaitan dengan operasional yayasan dakwah serta pendidikan Islam. Klaim tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih harus diuji dan dibuktikan melalui mekanisme penyidikan serta persidangan.

Baca Juga :  Tudingan OTT dan Utang Pilkada Muncul dalam Aksi Gordang Sambilan Centre, TPH Bupati Madina Angkat Bicara 

PP GPA meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada penyitaan barang bukti, tetapi menelusuri beneficial owner, sumber dana, pola transaksi, serta kemungkinan penggunaan pihak lain atau nominee dalam penguasaan aset. Organisasi tersebut juga mendorong agar setiap dugaan keterkaitan aset dengan perkara korupsi yang menjadi bagian dari penyidikan TPPU ditelusuri berdasarkan bukti dan fakta hukum, bukan sekadar asumsi atau tekanan opini publik.

Untuk itu, PP GPA menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Jaksa Agung, yakni membongkar pemilik dan pengendali sebenarnya atas aset yang disita, menjelaskan secara transparan asal-usul serta aliran dana, dan memastikan penegakan hukum berlaku tanpa pandang bulu. PP GPA menegaskan bahwa siapa pun yang nantinya terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum, sementara pihak yang tidak terbukti bersalah tetap harus memperoleh haknya sesuai prinsip due process of law.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Ongku Parmohonan Harahap Resmi Laporkan Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres Tapanuli Selatan ke Propam Polda Sumut

PP GPA menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut bersama masyarakat dan mendorong aparat penegak hukum bekerja secara profesional, akuntabel, serta transparan. Kasus Febrie Adriansyah dinilai menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan TPPU, aset bernilai fantastis, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Karena itu, PP GPA meminta seluruh proses hukum dibuka berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah hingga persoalan mengenai asal-usul serta kepemilikan aset tersebut memperoleh kepastian hukum.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Bunda Yin Menang Telak, 70 Persen Suara Antar Pimpin WALUBI Sumut 2026–2031
2.788 Pohon Terdampak BRT Mebidang, 61.170 Pohon Pengganti Ditanam di Medan
Pergantian Anggota Paskibraka Kota Binjai Disorot, Kesbangpol Tegaskan Bukan Diskriminasi
PROLANIS Puskesmas Mustikasari Dampingi 35 Pasien Hipertensi dan Diabetes, Sehat Tak Cukup Hanya Saat Sakit
Plt Kadisnaker Medan Ramadan: IPSM Harus Hadir dan Berdampak Nyata bagi Warga
Dua Periode Memimpin Satgas GM FKPPI Sumut, Dedi Rizaldi Buktikan Loyalitas Dibalas Kepercayaan
LBH Medan Duga Kematian Winda Lorenza Gowasa Bukan Bunuh Diri, Desak Kapolda Sumut Ambil Alih Penanganan Kasus
Wali Kota Tanjungbalai Gandeng BPN Sumut Percepat NPGT dan Sertifikasi Aset Daerah, Pulau-Pulau Milik Pemko Ditata Ulang
Berita ini 0 kali dibaca
PP GPA mendesak Jaksa Agung mengusut secara transparan dugaan TPPU yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah, termasuk menelusuri asal-usul emas 74,01 kilogram dan uang sekitar Rp476 miliar yang disebut ditemukan dalam penggeledahan. PP GPA meminta aparat penegak hukum mengungkap pemilik sebenarnya, sumber dana, aliran uang, serta kemungkinan penggunaan nominee berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Bunda Yin Menang Telak, 70 Persen Suara Antar Pimpin WALUBI Sumut 2026–2031

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:45 WIB

2.788 Pohon Terdampak BRT Mebidang, 61.170 Pohon Pengganti Ditanam di Medan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:21 WIB

Pergantian Anggota Paskibraka Kota Binjai Disorot, Kesbangpol Tegaskan Bukan Diskriminasi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:12 WIB

PP GPA Desak Jaksa Agung Transparan Bongkar Asal-usul Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:25 WIB

PROLANIS Puskesmas Mustikasari Dampingi 35 Pasien Hipertensi dan Diabetes, Sehat Tak Cukup Hanya Saat Sakit

Berita Terbaru