
MEDAN I LIBAS86.COM – Transformasi digital di sektor perlindungan sosial terus diperkuat pemerintah pusat. Kota Medan resmi menjadi salah satu daerah percontohan nasional dalam implementasi Portal Perlinsos (Perlindungan Sosial), sebuah sistem digital terintegrasi yang memungkinkan masyarakat mengajukan bantuan sosial secara mandiri hanya melalui telepon genggam.
Program yang sebelumnya sukses diuji coba di Kabupaten Banyuwangi ini digadang-gadang menjadi solusi baru dalam mempercepat pelayanan publik sekaligus memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Melalui sistem tersebut, masyarakat tidak lagi harus melalui proses birokrasi panjang untuk mengakses program bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti, mengatakan kehadiran Portal Perlinsos menjadi langkah besar pemerintah dalam menciptakan tata kelola bantuan sosial yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis data. Menurutnya, warga kini dapat mengajukan permohonan bansos secara langsung melalui perangkat Android tanpa harus datang ke berbagai kantor pelayanan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Portal Perlinsos memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses bantuan sosial. Pengajuan dapat dilakukan sendiri melalui smartphone sehingga proses menjadi lebih cepat, terbuka, dan mudah dipantau,” ujar Khoiruddin, Selasa (23/6/2026).
Namun demikian, ia menegaskan bahwa masyarakat wajib memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang telah aktif sebelum dapat mengakses layanan tersebut. Karena itu, Dinsos Kota Medan bersama Disdukcapil terus mengimbau masyarakat untuk segera melakukan aktivasi IKD di kantor kecamatan maupun kantor Disdukcapil terdekat sebagai pintu masuk utama menuju layanan digital pemerintah.
Yang membuat Portal Perlinsos berbeda dari sistem sebelumnya adalah kemampuannya melakukan verifikasi data secara otomatis dan real-time melalui integrasi lintas kementerian dan lembaga. Data pemohon akan dicocokkan dengan berbagai basis data nasional, mulai dari BPJS Kesehatan, PLN, Korlantas Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan mekanisme tersebut, peluang terjadinya data ganda maupun penerima bantuan yang tidak memenuhi syarat dapat diminimalkan secara signifikan.
Selain itu, masyarakat dapat memantau perkembangan pengajuan bansos secara langsung melalui notifikasi dalam aplikasi. Mulai dari status “Pengajuan Berhasil”, “Pengajuan Dikirim”, hingga “Pengajuan Diterima” dapat diketahui secara transparan. Bahkan, jika pengajuan disetujui pemerintah pusat, sistem akan langsung mengarahkan penerima manfaat untuk membuka rekening bank dan mendaftarkan nomor rekening secara digital tanpa proses yang berbelit.
Melalui inovasi ini, Pemerintah berharap penyaluran bantuan sosial menjadi lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran. Kehadiran Portal Perlinsos juga menjadi bagian dari upaya besar pemerintah dalam membangun ekosistem perlindungan sosial berbasis teknologi, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap program bantuan negara. Dengan Medan sebagai salah satu daerah percontohan, transformasi digital bansos nasional kini memasuki babak baru yang lebih modern dan inklusif.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI


























































































































































































































































































































































































































































































































































































































































